[Fikrul Islam] Diskusi tentang Alasan-Alasan Akliah (Bagian 2/2)

[Fikrul Islam] Diskusi tentang Alasan-Alasan Akliah (Bagian 2/2)

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Adapun pendapat yang menyebutkan bahwa sesuatu yang bersifat juz’i (cabang) apabila bertentangan dengan sesuatu yang bersifat kulliy (pokok), maka perkataan itu memerlukan penjelasan. Karena kalimat-kalimat yang digunakan oleh mereka mirip dengan kalimat-kalimat yang digunakan para ulama ushul yang mengandung arti yang tidak sama dengan arti yang mereka maksudkan.

Di sini tampak adanya tamayyu’ (kerancuan) di dalam berbagai pemahaman dan tolok ukur yang mereka gunakan. Mereka berpendapat jika syariat telah membolehkan dan mempermudah satu perkara, maka untuk seluruh perkara dan seluruh topik diperlakukan sama (secara general).

Tinggal satu masalah dalam pembahasan topik ini, yaitu bahwa alasan-alasan akliah tidak boleh memengaruhi penetapan hukum syarak. Para ulama ushul telah menetapkan bahwa fakta atau realitas itu adalah manath (tempat dilekatkannya atau objek) hukum.

Fakta atau realitas tidak memaksa, melainkan untuk dipahami apa adanya. Kemudian datang dalil-dalil syarak yang menetapkan hukum-hukum syarak. Jadi, apa yang telah disebutkan tadi sebenarnya tidak ada pengaruhnya sama sekali.

Adapun alasan-alasan yang dikatakan berasal dari syarak (menurut mereka) berlandaskan pada (hukum) asal, yaitu tidak bolehnya bergabung di dalam parlemen yang memberlakukan hukum selain syariat Allah Swt.. Ketidakbolehannya itu berdasarkan pada:

Keumuman teks-teks yang menyebutkan bahwa siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah disifati dengan kafir, zalim, atau fasik. Allah Swt. berfirman,

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS AI-Maidah: 44)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Maidah: 45)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS Al-Maidah: 47)

Al-Hakimiyah (pembuat hukum) wajib hanya di tangan Allah semata. Allah Swt. berfirman,

إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

“Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” (QS Yusuf: 40)

Allah juga melarang orang-orang mukmin untuk berhukum dengan hukum selain syariat Allah. Jika itu dilakukan, Allah akan menghapus keimanannya, seperti yang disebutkan-Nya dalam firman,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An-Nisa: 65)

Allah juga mengabarkan kepada orang-orang munafik tentang keadaan mereka ketika mereka berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan. Allah berfirman,

أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا۟ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآ أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُوٓا۟ إِلَى ٱلطَّٰغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوٓا۟ أَن يَكْفُرُوا۟ بِهِۦ وَيُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلَٰلًۢا بَعِيدًا

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada tagut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari tagut itu. Dan setan bermaksud untuk menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An-Nisa: 60)

Tidak boleh meninggalkan hukum Allah untuk mengambil hukum selainnya. Siapa saja yang melakukan hal itu berarti ia lebih mementingkan hukum jahiliah daripada hukum Allah. Allah berfirman,

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah (sistem) hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (sistem hukum) siapakah yang Iebih baik daripada (sistem hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah: 50)

Semua ini adalah hukum asal (perkara pokok). Menurut mereka, dibolehkannya turut serta di dalam parlemen merupakan pengecualian dari hukum asal, dengan menggunakan dalil-dalil berikut ini:

1. Keterlibatan Yusuf as. di dalam pemerintahan.

2. Keadaan Raja Najasy.

3. Dalil Maslahat. [MNews/Rgl]

Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *