Penulis: Ahmad Mahmud
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Setelah kita mampu memahami realitas apa adanya dengan perantaraan akal, kita harus pula memahami penyelesaian syariat terhadap realitas yang dihadapi. Penyelesaian tersebut mesti digali dari dalil-dalil syariat. Dalam menyelesaikan realitas tersebut kita tidak boleh memosisikan akal sebagai pemutus atau sebagai sumber hukum. Tugas akal tiada lain hanya memahami penyelesaian yang terkandung di dalam dalil-dalil syariat.
Pemahaman terhadap syariat membutuhkan pengetahuan mengenai sejumlah sumber hukum yang menjadi pijakan bagi jemaah dalam menggali hukum-hukum syarak. Di samping itu, jemaah atau partai dakwah mesti mengetahui berbagai kaidah usul yang akan menjadi sandaran pemahamannya terhadap hukum-hukum syariat, karena dengan hukum-hukum syariatlah jemaah atau partai dakwah hendak melakukan perubahan terhadap realitas yang buruk yang dihadapinya.
Setelah itu, jemaah atau partai dakwah harus memberikan deskripsi yang benar, berdasarkan pandangannya, mengenai realitas yang hendak dituju dan dijadikan sasaran untuk mentransformasikan masyarakat ke arah realitas tersebut. Di samping itu, jemaah atau partai dakwah harus pula memahami metode yang hendak ditempuhnya dalam prosesijtihad, yaitu metodeistidlal (penarikan dalil).
Tidak ada satu hukum pun yang tidak memiliki sumber hukum. Kita wajib mengadopsi terlebih dahulu sumber-sumber hukum sebelum melakukan penelusuran hukum dan meyakini hukum yang tegas atau pasti. Sebagaimana telah dimaklumi dan disepakati tanpa ada silang pendapat, sumber utama bagi sistem hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Sunah.
Di luar kedua sumber tersebut–sepertiijmak, qiyas, istihsan, mazhab sahabat, dan syariat umat-umat terdahulu sebelum kita (syar’u man qablana) memang masih ditemukan adanya silang pendapat. Dalam hal ini, adanya upaya jemaah atau partai dakwah untuk mencari keterangan mengenai apa yang paling layak untuk dijadikan dalil syariat akan memberikan deskripsi tentang perspektif jemaah di dalam mengambil hukum-hukum syariat.
Pengadopsian sumber-sumber hukum selain Al-Qur’an dan Sunah wajib didasarkan pada dalil-dalil yang tegas atau pasti (qath’i). Dengan kata lain, diperlukan adanya ketetapan secara tegas atau pasti di dalam Al-Qur’an dan Sunah bahwa sumber-sumber hukum yang lain tersebut merupakan dalil-dalil syariat yang bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Artinya, ada semacam petunjuk dan legitimasi yang meyakinkan dari Al-Qur’an dan Sunah–sebagai dua sumber hukum Islam yang paling utama–untuk mengambil sumber hukum lain.
Pengambilan sumber-sumber syariat tidak cukup dengan sikap taklid. Alasannya, sumber-sumber ini merupakan permasalahan pokok (kulliyat) yang pengambilannya harus bersifat pasti, sedangkan sikap target tidak mencapai derajat qath’i.
Jika sumber-sumber syariat itu kita batasi, kita akan mengetahui dari sumber-sumber “mata air” mana jemaah/partai dakwah boleh minum, dan dari sumber-sumber “mata air” mana yang tidak boleh minum. Penentuan sumber-sumber syariat ini menduduki posisi yang sangat penting. Alasannya, jika ada kesalahan dalam penentuan salah satu sumber hukum tersebut, niscaya hal itu akan mengakibatkan kesalahan dalam setiap hukum yang berkaitan dengan sumber tersebut. Penentuan sumber-sumber hukum wajib dilakukan sebelum penetapan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan aktivitas jemaah atau partai dakwah.
Dengan demikian, tidak dapat diterima jika sampai ada jemaah atau partai dakwah yang mengemban risalah Islam tanpa disertai upaya untuk mengadopsi sumber-sumber syariat. Sebaliknya, juga tidak diterima jika sampai ada jemaah atau partai dakwah yang mengadopsi seluruh sumber-sumber selain Al-Qur’an dan Sunah termasuk istihsan, mursalah, syar’u man qablana, dan lain-lain dengan anggapan bahwa hal itu akan mengandung kebaikan yang banyak.
Padahal, yang terjadi adalah sebaliknya; pengadopsian sumber-sumber hukum semacam itu justru merupakan tindakan pemalsuan, peracunan, dan pencampuradukan. Tindakan semacam ini akan mengakibatkan tunduknya hukum-hukum syariat terhadap realitas, akal, hawa nafsu, perasaan, atau kemaslahatan. Dalam kondisi semacam ini, syariat menjadi pelayan bagi semua hal di atas, bukan sebaliknya.
Jadi, pada dasarnya, sebuah jemaah atau partai dakwah harus menentukan sumber-sumber hukumnya sebelum memberikan pendapatnya mengenai perubahan realisasi yang ada. Jemaah atau partai dakwah juga harus menghindarkan diri dari pengaruh realitas yang ada. Sebaliknya, ia hanya boleh dipengaruhi oleh syariat semata dan penunjukan dalil yang pasti atau tegas dalam menetapkan atau menolak sumber-sumber hukum syariat.
Selanjutnya, sumber-sumber yang telah ditetapkan oleh jemaah atau partai dakwah merupakan kaidah-kaidah ushul untuk dirinya. Dalam hal ini, pihak lain tidak harus terikat dengan apa yang telah ditetapkan oleh dirinya.
Yang harus ada adalah berdialog dengan disertai hujah yang kuat dan meyakinkan, terutama mengenai apa yang memang merupakan sesuatu yang dipandang qath’i menurut pandangannya dengan pihak lain mengenai kaidah-kaidah yang telah ia tetapkan. Tujuannya adalah dalam rangka mengajak pihak lain agar mau mengikuti langkahnya. Jika jemaah atau partai dakwah tidak melakukan hal semacam ini, berarti ia telah mempersempit dirinya sendiri dan pihak-pihak lain. [MNews/Rgl]
Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam
Foto sampul: iStock
