Penulis: Arini Retnaningsih
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Sebuah tulisan di mubadalah[dot]id kembali mengangkat pendapat Prof. Musdah Mulia tentang jilbab. Pendapat ini sebenarnya sudah dilontarkan Musdah pada 2015 silam dan mengundang perdebatan di tengah umat. Namun rupanya, pendapat ini diadopsi oleh kalangan feminis muslim dan terus berusaha disosialisasikan karena opini ini sejalan dengan ide kebebasan perempuan yang mereka anut.
Musdah Mulia berpendapat bahwa jilbab dalam teks Al-Qur’an tidak bisa dipahami sebagai suatu kewajiban. Ia mengatakan, dengan mempelajari asbabun-nuzul ayat-ayat tentang perintah jilbab, dapat disimpulkan bahwa jilbab lebih bernuansa ketentuan budaya ketimbang ajaran agama.
Bukan Pertama Kali
Sebagaimana umumnya metode tafsir hermeneutika yang diambil para feminis muslim dalam menafsirkan dalil, mereka mencukupkan dengan mengambil nilai semata dari ayat-ayat jilbab, yaitu pesan moral untuk meninggikan martabat kaum perempuan.
Lantas, mereka menyimpulkan bahwa dewasa ini banyak cara yang dapat dilakukan untuk membuat perempuan terhormat dan disegani, tidak hanya mewajibkan perempuan pakai jilbab. Misalnya, dengan meningkatkan kualitas pendidikan, memberdayakan mereka dengan mengajarkan berbagai keterampilan, serta memenuhi hak-hak asasi mereka khususnya hak-hak reproduksi mereka.
Dengan demikian, menurut mereka, apa pun pilihannya—pakai jilbab atau tidak—harus dihargai dan dihormati sehingga terbangun kedamaian di masyarakat.
Dalam ringkasan kata pengantar di bukunya, Musdah Mulia menyatakan bahwa dalam realitas sosiologis di masyarakat, jilbab tidak menyimbolkan apa-apa; tidak menjadi lambang kesalehan dan ketakwaan. Tidak pula ada jaminan bahwa perempuan berjilbab adalah perempuan salihah atau sebaliknya bahwa perempuan yang tidak berjilbab bukan perempuan salihah. Jilbab tidak identik dengan kesalehan dan ketakwaan seseorang. (Prof Dr. Siti Musdah Mulia. Psychology of Fashion: Fenomena Perempuan (melepas) Jilbab. Bab “Memahami Jilbab dalam Islam”, mengutip mubadalah[dot]id, 11/06/2022).
Harus diketahui, bukan kali ini saja para feminis melancarkan serangan terhadap hukum kewajiban jilbab. Selain Musdah Mulia, ada Ratna Batara Munti yang menulis buku kecil berjudul Benarkah Islam Mewajibkan Berjilbab? (terbitan PSI-UII Yogyakarta, 2011). Ada Prof. Sumanto Al Qurtubi yang menulis Mengkloning Gerakan Perempuan Berkebaya (tayang di Islamnusantara[dot[com, 20/07/2016); juga Gayatri Wedowati yang menginisiasi gerakan No Hijab Day pada 1 Februari 2020 lalu.
Ada satu kesamaan dari mereka, yakni memandang bahwa jilbab hanyalah produk budaya Arab, bukan bagian dari hukum yang disyariatkan dalam Islam.
Makna Jilbab
Memang benar terdapat perbedaan pendapat tentang makna jilbab, ada yang memahaminya sebagai kerudung yang lebar, ada juga yang memahami sebagai pakaian luar yang menutup tubuh perempuan.
Makna jilbab memang tidak dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan hadis secara gamblang. Oleh karena itu, makna jilbab diambil dari pengertian bahasanya. “Jilbaabun” dalam kamus Al-Muhith adalah milhaafah wa mulaa’ah, yaitu baju serupa mantel (menjulur). Sedangkan dalam Tafsir Ibnu Abbas hlm. 426, “jilbaabun” adalah kain penutup atau baju luar seperti mantel.
Jilbab juga berarti ‘baju panjang (mulaa’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita’. (Tafsir Jalalain hlm. 248). Sedangkan dalam Shofwatut Tafaasir, Imam ash-Shabuni, jilbab diartikan sebagai baju yang luas (wasi’) yang menutupi tempat perhiasan wanita (auratnya).
Dalam kitab Al-Mu’jam al-Wasith karya Dr. Ibrahim Anis (Kairo: Darul Maarif) hlm. 128, jilbab diartikan sebagai ats-tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi (pakaian yang menutupi seluruh tubuh); atau ‘ma yulbasu fauqa ats-tsiyab kal milhafah (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (baju terusan); atau al-mula’ah tasytamilu biha al-mar’ah (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).
Berdasarkan pendefinisian ini, jelas bahwa jilbab adalah pakaian luar yang luas yang digunakan oleh muslimah di luar pakaian rumahnya (mihnah), berbentuk seperti mantel (milhaafah/mulaa’ah).
Pengertian ini diperkuat oleh firman Allah Taala,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti dari haid (menopause) yang tiada ingin menikah lagi, maka tiada dosa atas mereka meninggalkan tsiyaab (pakaian luar) mereka dengan tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya.” (QS An-Nuur: 60)
Lafaz “tsiyaab” yang boleh ditanggalkan oleh muslimah yang tua dalam ayat tersebut adalah pakaian luar (lihat Tafsir Al-Azhar XVIII/hlm. 228). Hal senada dikemukakan dalam Tafsir Jalalain hlm. 209 bahwa “tsiyaab” bermakna pakaian luar.
Dari ayat tadi, jelaslah bahwa jilbab adalah pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian sehari-hari. Muslimah yang sudah menopause dan tidak ingin menikah lagi, menurut syarak, boleh menanggalkan pakaian luarnya (tsiyaab/jilbabnya) dengan tetap menutup auratnya, kecuali muka dan telapak tangannya.
Asbabun Nuzul dan Penetapan Hukum
Asbabun nuzul adalah suatu peristiwa yang melatarbelakangi turunnya suatu ayat, atau peristiwa yang hukumnya dijelaskan oleh ayat. Sekalipun diturunkan terkait dengan suatu peristiwa tertentu, ketika lafaz yang digunakan umum, maka hukum berlaku secara umum, bukan khusus bagi peristiwa tersebut saja.
Hal ini digali dari apa yang Rasulullah saw. terapkan sehingga lahirlah suatu kaidah syarak: العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب (yang menjadi pegangan adalah umumnya lafaz, bukan khususnya sebab). (‘Atha’ bin Khalil. Ushul Fiqih. 2014. PTI, Bogor).
Dalam kasus jilbab, Musdah Mulia menjadikan asbabun nuzul ayat jilbab sebagai dasar kesimpulan bahwa jilbab adalah produk budaya. Dengan demikian, jilbab bukan merupakan hukum syarak. Ia tidak memandang kaidah usul tentang umumnya lafaz yang dijadikan sebagai pegangan hukum, bukan khususnya sebab. Bahkan, ia menjadikan asbabun nuzul ayat sebagai ilat.
Jilbab sendiri disyariatkan berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Ahzab: 59,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Diriwayatkan bahwa istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk qada hajat (buang air). Pada waktu itu, kaum munafik mengganggu mereka dan menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah saw. sehingga beliau menegur kaum munafik. Mereka menjawab, “Kami hanya mengganggu hamba sahaya.” Turunlah ayat (QS Al-Ahzab[33]: 59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup agar berbeda dari hamba sahaya. (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam Ath-Thabaqat yang bersumber dari Abi Malik. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Sa’d yang bersumber dari Hasan dan Muhammad bin Ka’b al-Quradhi).
Anggapan bahwa jilbab adalah produk budaya berdasarkan asbabun nuzul adalah salah apabila kita tinjau dari dua sisi. Pertama, dari sebelum disyariatkannya jilbab, budaya Arab tidak mengenal pakaian tertutup. Mereka kemudian menutup tubuh karena turun ayat-ayat yang memerintahkan menutup aurat (QS An-Nuur: 31) dan perintah berjilbab (QS Al-Ahzab: 59).
Kedua, asbabun nuzul QS Al-Ahzab seperti yang mereka nukil, tidak bisa menjadi ilat yang membatasi jilbab sebagai produk budaya karena tidak memenuhi syarat sebagai ilat.
Jilbab Bukan Budaya Arab
Bila kita mencermati nas-nas yang menggambarkan budaya Arab sebelum turunnya ayat menutup aurat dan jilbab, justru tampak bahwa ternyata jilbab bukanlah tradisi umum perempuan Arab. Kondisi pakaian kaum perempuan Arab bisa kita ketahui dari riwayat Asma’ binti Murtsid yang menjadi asbabun nuzul QS An-Nur: 31 tentang wajibnya khimar (kerudung).
Diriwayatkan bahwa Asma’ binti Murtsid adalah pemilik kebun kurma yang sering dikunjungi para perempuan yang bermain-main di kebunnya tanpa berkain panjang sehingga kelihatan gelang-gelang kaki, dada, dan sanggulnya. Selanjutnya Asma’ berkata, “Alangkah buruknya pemandangan ini.” Maka turunlah QS An-Nur [24]: 31 (sampai … auratinnisa‘) berkenaan dengan peristiwa tersebut yang memerintahkan mukminat menutup aurat. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muqatil yang bersumber dari Jabir bin Abdillah) (Referensi: Shaleh, HAA. Dahlan dan MD. Dahlan. Asbabun Nuzul. 1996. Hlm. 356)
Dari asbabun nuzul QS An-Nur: 31 tersebut, jelas sekali dikatakan gelang-gelang kaki, dada, dan sanggul perempuan Arab saat itu terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa saat itu mereka belum berjilbab.
Dengan demikian, pendapat bahwa jilbab produk budaya Arab sangatlah lemah dalam penggalian dalil. Sekalipun—misalnya—memang benar bahwa jilbab adalah budaya perempuan Arab, adanya perintah Allah kepada mukminat menunjukkan perintah tersebut berlaku untuk mukminat selain Arab. Ini karena Rasulullah saw. diutus untuk seluruh manusia, bukan bangsa Arab saja. (Lihat HR Bukhari Muslim).
Berbeda halnya dengan serban atau gamis bagi laki-laki yang juga merupakan pakaian budaya di Arab. Selama tidak ada nas yang memerintahkan laki-laki untuk mengenakan pakaian seperti ini, ia tetap sebagai pakaian budaya Arab dan tidak wajib bagi muslim non-Arab untuk mengenakannya.
Beda Antara Ilat dan Hikmah
Adapun terkait dengan potongan ayat QS Al-Ahzab: 59 yaitu
… ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ …
” … Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. ….”
Sebagian menjadikan kalimat ini sebagai ilat untuk menghilangkan hukum wajibnya jilbab. Mereka berpendapat bahwa saat ini tidak ada lagi perempuan merdeka dan budak sehingga tidak ada alasan mengenakan jilbab agar tidak diganggu. Oleh karena ilat jilbab adalah ‘agar tidak diganggu’ sudah tidak ada, maka kewajiban jilbab juga dianggap tidak ada pula.
Benarkah frasa “agar tidak diganggu” dalam ayat ini adalah ilat?
Ilat adalah sesuatu yang karena keberadaannya hukum menjadi ada. Apabila ilat tidak ada, hukum juga tidak ada. Keberadaan ilat inilah yang menjadi dasar kias, yaitu menganalogikan hukum suatu peristiwa kepada peristiwa lain yang sudah diketahui hukumnya.
Namun, perlu dipahami, untuk melakukan kias, harus ada ilat yang berasal dari nas syar’i, bisa dari Al-Qur’an, Sunah, maupun ijmak sahabat. Tidak diperbolehkan ilat aqliyyah, yaitu ilat yang diada-adakan akal seseorang tanpa ada pijakan nas.
Ilat syar’i memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah muta’addiyah, yakni merembet kepada yang lain sehingga ilat yang terbatas (yang disebut dengan “sabab”) tidak pantas bagi kias.
Ilat juga harus selamat, tidak boleh bertentangan dengan nash lain dari Al-Qur’an, Sunah, dan ijmak. Ilat tidak boleh berupa hikmah karena keduanya berbeda. (‘Atha’ bin Khalil. 2014. Ushul Fiqih. PTI. Bogor).
Bila kita mencermati ayat ini, kemudian memahami syarat-syarat ilat seperti yang telah ditetapkan oleh para ulama usul fikih, sama sekali tidak kita dapati adanya ilat dalam ayat ini. Frasa “agar mereka tidak diganggu” tidak bersifat muta’addiyah, tetapi terbatas pada peristiwa yang menjadi asabun nuzul ayat.
Juga tidak selamat karena banyak dalil lain dari hadis-hadis Rasulullah saw. tentang wajibnya jilbab, misalnya yang dituturkan oleh Ummu Athiyah, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Idulfitri maupun Iduladha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, dan yang lainnya. Adapun wanita yang sedang haid, maka diperintahkan untuk meninggalkan salat dan menyaksikan dakwah dan siar kaum muslim. Lalu aku bertanya, ‘Ya Rasulullah, bagaimana jika di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah kemudian menjawab, ‘Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.’ (HR Muslim)
Rasulullah saw. tidak memberikan keringanan bagi perempuan yang tidak mempunyai jilbab untuk keluar rumah tanpa jilbab dengan memerintahkan agar saudara muslimahnya meminjamkan jilbab. Inilah yang menegaskan bahwa jilbab adalah wajib bagi seluruh muslimah, baik sudah menikah maupun belum.
Dengan demikian, frasa “agar tidak diganggu” di sini bukan ilat, melainkan hikmah. Ada perbedaan besar antara ilat dan hikmah. Ilat merupakan pendorong disyariatkannya suatu hukum sehingga ada sebelum adanya hukum. Sedangkan hikmah adalah perkara yang menjelaskan hasil dan tujuan yang diperoleh dari pelaksanaan hukum. Hikmah kadang kala terwujud pada kondisi tertentu dan kadang tidak terwujud dalam kondisi yang lain. (‘Atha’ bin Khalil. 2014. Ushul Fiqih. PTI. Bogor).
Pada faktanya, ketika berjilbab, kadang masih ada juga laki-laki yang melewati batas, masih mengganggu, sekalipun lebih banyak yang segan tidak mengganggu perempuan berjilbab. Hal ini memenuhi kriteria sebagai hikmah, bukan ilat. Dengan demikian, pendapat bahwa saat ini perempuan tidak diganggu sehingga tidak harus mengenakan jilbab, jelas tertolak.
Dari penjelasan ini, terlihat bahwa jilbab tidak diwajibkan karena adanya kepentingan yang membedakan antara muslimah merdeka dan budak. Juga bukan karena adanya gangguan terhadap perempuan merdeka. Perintah berjilbab ini tidak mengandung ilat sehingga hukumnya tetap wajib sekalipun dalam kondisi perempuan aman dan tidak ada yang mengganggu. Dengan kata lain, jilbab adalah syariat yang Allah tetapkan kepada mukminah, bukan produk budaya Arab.
Jilbab dan Kemuliaan Muslimah
Musdah Mulia dkk. menolak jilbab menjadi ukuran kesalehan dan ketakwaan seorang muslimah. Menurut mereka, kemuliaan perempuan bisa didapatkan dengan memenuhi hak mereka, memberi pendidikan, dan memberdayakan mereka.
Padahal, Allah telah menegaskan bahwa ukuran kemuliaan seorang muslimah adalah ketakwaannya.
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS Al-Hujurat: 13)
Takwa adalah menjalankan semua perintah Allah Taala dan menjauhi semua larangan-Nya. Dengan demikian, ketika Allah memerintahkan untuk berjilbab dan berkerudung, seharusnya seorang muslimah bersikap sami’na wa atha’na (kami dengar dan kami patuh).
Sekalipun muslimah berjilbab tidak otomatis bertakwa, tetapi jilbab adalah salah satu indikasi ketakwaan seorang muslimah. Jilbab adalah satu kemuliaan seorang muslimah. Tidak selayaknya seseorang yang mengaku orang beriman kemudian mencari-cari alasan untuk menolak hukum Allah, apalagi hukum yang para ulama sudah bersepakat tentangnya. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Jelas penggunaan jilbab adalah kewajjban seperti sholat pada umumnya
Jilbab itu kewajiban, jelas ada dalam al quran