Penulis: Ahmad Mahmud
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Memang benar, bahwa keberadaan satu atau sejumlah jemaah/partai yang berusaha melanjutkan kehidupan Islam melalui aktivitas mendirikan Khilafah merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh syariat. Kewajiban semacam ini telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an mulia di dalam ayat berikut,
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
“Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang mendakwahkan kebajikan Islam, memerintahkan kemakrufan, dan mencegah kemungkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)
Melalui ayat ini, Allah Subhanahu wa taala telah mewajibkan umat Islam sebagai bentuk kewajiban kifayah untuk mewujudkan minimal satu jemaah atau partai yang beraktivitas dalam mendakwahkan Islam (al khayr) serta melakukan amar makruf nahi mungkar.
Perintah yang terkandung dalam frasa “waltakun” menunjukkan pengertian wajib karena aktivitas mendakwahkan Islam serta melakukan amar makruf nahi mungkar juga hukumnya wajib. Sementara itu, frasa ‘minkum” pada ayat di atas berarti sebagian, karena adanya indikasi syariat (qarinah syar’iyah), yaitu bahwa aktivitas amar makruf nahi mungkar merupakan fardu kifayah.
Sebagaimana kita ketahui, tidak semua orang mampu melaksanakan tugas semacam ini karena tugas ini membutuhkan ilmu, pemahaman, dan hikmah yang tidak bisa diperoleh semua orang. Berdasarkan hal ini, maka “ummah” pada ayat di atas bermakna jemaah dari kalangan umat Islam, bukan jemaah umat Islam. Pasalnya, perintahnya sendiri memang mengandung pengertian di seputar kewajiban untuk mengadakan jemaah dari kalangan umat Islam.
Memang benar, di dalam Al-Qur’an ada kata “ummah” yang mengandung pengertian jemaah dari kalangan manusia secara umum, misalnya ketika Allah berfirman tentang Musa as. sebagai berikut,
وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسْقُونَ
“Tatkala ia sampai di sumber air Negeri Madyan, ia menjumpai di sana sekelompok orang.yang sedang meminumkan ternaknya.” (QS Al-Qashash: 23)
Lebih dari itu, yang dituntut oleh ayat 104 surat Ali Imran di atas bukanlah sembarang jemaah atau partai, melainkan jemaah atau partai yang memiliki kriteria tertentu, yakni yang aktivitasnya adalah mengemban dakwah Islam serta menjalankan amar makruf nahi mungkar. Sifat ini juga mencakup penguasa karena fakta menunjukkan bahwa penguasa adalah puncak segala kemakrufan dan kemungkaran.
Alternatifnya hanya dua; (1) Penguasa mengatur urusan umat dengan Islam dan hukum-hukum syariat; (2) Penguasa meremehkan dan melalaikan hukum-hukum Islam sehingga ia wajib untuk dikritik.
Dari sini dapat disimpulkan mengapa jemaah atau partai yang dituntut harus bersifat politis. Alasannya, karena aktivitasnya berkaitan dengan para penguasa khalifah dan aparatnya yaitu mengangkat mereka sesuai dengan yang dikehendaki syariat jika memang mereka belum ada atau mengkritik mereka jika mereka melakukan kelalaian, mengajak mereka ke arah kebenaran, dan membatasi mereka hanya pada upaya melaksanakan yang hak jika mereka sudah ada, tetapi kemudian melenceng dari kebenaran.
Rasulullah salallahu alaihi wasalam telah menjelaskan hubungan yang erat antara kewajiban ini dan para penguasa sekaligus urgensi pelaksanaannya dalam beberapa hadis. Di antaranya adalah sebagai berikut,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنْ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوْشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْ عِنْدِهِ ثُمَّ لَتَدْعُنَّهُ فَلاَ يَسْتَجِيْبُ لَكُمْ
“Demi zat yang diriku ada di tangan-Nya, hendaklah kalian melakukan amar makruf nahi mungkar atau Allah akan mengirimkan kepada kalian siksaan dari sisi-Nya, kemudian kalian berdoa, tetapi tidak dikabulkan.” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi)
Rasulullah salallahu alaihi wasalam juga bersabda,
أفضل الجهاد كلمة حق عند سلطان جائر
“Jihad yang paling mulia adalah ucapan yang benar yang ditujukan kepada penguasa yang zalim.” (HR Ibnu Majah dan An-Nasa’i)
سيد الشهداء حمزة بن عبد المطلب ورجل قام إلى امام جائر فأمره ونهاه فقتله
“Pemimpin para syuhada adalah Hamzah Ibnu Abdul Muthalib dan seseorang yang berdiri menghadap pemimpin yang zalim untuk melakukan amar makruf nahi mungkar kepadanya lalu penguasa itu pun membunuhnya.” (HR Al-Hakim)
مروا بامعروف وانهوا عن المنكر قبل أن تدعوا فلا يستجاب لكم
“Perintahkanlah kemakrufan dan cegahlah kemungkaran sebelum kalian berdoa, tetapi doa kalian tidak dikabulkan.” (HR Ibnu Majah)
الدين النصيحة، قلنا لمن؟ قال لله عز وجل ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم
“Agama itu nasihat atau kesetiaan. Kami bertanya untuk apa? Beliau menjawab, untuk Allah Azza wa Jalla, Rasul-Nya serta para pemimpin umat Islam, dan seluruh rakyat.” (HR Muslim)
Berdasarkan paparan di atas, jelas bahwa aktivitas jemaah dakwah, selain mendakwahkan Islam, sesungguhnya juga melakukan amar makruf nahi mungkar; di antaranya adalah mengkritik penguasa atau mengangkat mereka sesuai dengan yang diinginkan oleh syariat. Semua ini merupakan aktivitas politik karena berkaitan dengan penguasa. Oleh karena itu, ayat Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 104 di atas mewajibkan adanya satu atau beberapa jemaah atau partai politik yang memiliki asas Islam.
Karena keberadaan sejumlah hukum agama bergantung pada adanya khalifah, maka eksistensi kekhalifahan adalah wajib menurut syariat sehingga aktivitas untuk mewujudkannya pun wajib menurut syariat. Konsekuensi logisnya, keberadaan jemaah atau partai yang berusaha untuk mendirikannya juga hukumnya wajib. Semua ini termasuk ke dalam ketetapan kaidah umum,
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“Suatu kewajiban yang tidak bisa dilaksanakan karena sesuatu maka keberadaan sesuatu itu hukumnya wajib.“
Ayat di atas, yang turun di Madinah, telah menunjukkan ihwal kewajiban untuk mengadakan sejumlah partai politik yang berasaskan Islam, yang membatasi aktivitasnya hanya mendakwahkan Islam dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Alasannya, karena artikel alif-lam yang terdapat pada kata al-khayr, al-ma’ruf, dan al-munkar merupakan alif-lam li at-ta’rif yang berguna untuk membatasi kategori yang diminta.
Dilihat dari sisi lafaznya, lafaz-lafaz tersebut bersifat umum; mencakup seluruh individu yang diminta. Sementara itu, dilihat dari segi pelaksanaannya aktivitas mendakwahkan Islam dalam melakukan amar makruf nahi mungkar bisa direalisasikan oleh banyak atau sedikit orang. Dari sini dapat disimpulkan bahwa aktivitas tersebut dibebankan kepada individu, jemaah, dan penguasa.
Banyak sedikitnya orang yang melaksanakan aktivitas tersebut telah dibatasi oleh syariat, yaitu sebanyak apa yang dibutuhkan jemaah untuk menegakkannya; bukan berdasarkan dugaan, perkiraan, dan persangkaan. Artinya, ada pembatasan yang jelas, jika ada kesalahan dalam penetapannya, maka hal itu wajib untuk ditutupi.
Jemaah atau partai yang melakukan aktivitas semacam ini wajib untuk dinasehati sehingga kesalahannya dapat ditutupi dan dihilangkan. Permasalahan ini pun terikat dengan syariat sebagaimana halnya permasalahan lain; tidak diserahkan pada akal, hawa nafsu, situasi dan kondisi, ataupun aspek kemaslahatan. [MNews/Rgl]
Sumber: Ahmad Mahmud. Dakwah Islam
Sumber foto: Istimewa
