Benarkah Sistem Negara yang Dibangun Rasulullah Tidak Relevan untuk Saat ini? (Bagian 1/2)

Benarkah Sistem Negara yang Dibangun Rasulullah Tidak Relevan untuk Saat ini? (Bagian 1/2)

Penulis: Najmah Saiidah

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Perbincangan tentang negara yang dibangun oleh Rasulullah saw. muncul kembali. Jika kita perhatikan secara saksama, sesungguhnya orang lamalah yang menyuarakan topik yang sama tersebut, hanya saja dengan beberapa argumentasi yang tidak sama persis dengan sebelumnya.

Adalah Mahfud MD yang menyuarakan haram hukumnya mendirikan negara layaknya pada zaman Nabi Muhammad saw.. Dalam ceramah Tarawih di Masjid UGM Ahad lalu, ia mengatakan, “Kita enggak bisa dan dilarang membentuk negara seperti yang dibentuk oleh Nabi, enggak boleh, haram hukumnya.”

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa mendirikan negara memang merupakan ajaran agama karena dahulu Nabi membuat negara; dan negara diperlukan agar masyarakat bisa beragama dengan baik.

Dalil yang ia maksud adalah, “Ma laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib.” Ia menjelaskan, “Jika satu kewajiban tidak bisa kamu laksanakan kalau tidak ada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu wajib kamu buat. Jika kewajiban beribadah kepada Allah kamu tidak bisa melakukan dengan baik kalau kamu enggak punya negara, maka mempunyai negara wajib hukumnya,” paparnya. (CNN Indonesia, 4/4/2022)

Hanya saja, masalahnya adalah “negaranya” seperti apa? Oleh karenanya, ia berpendapat bahwa membentuk negara seperti yang Nabi lakukan tidak lagi relevan pada masa kini. Alasannya karena sumber hukum negara yang Nabi bentuk adalah Allah Taala dan Nabi saw,.

“Kalau ada apa-apa, ini hukumnya turun dari Allah. Ada peristiwa sesuatu, Nabi yang memutuskan ini hukumnya. Nah, sekarang enggak ada lagi Nabi. Oleh sebab itu, sistem yang sekarang dibentuk enggak boleh seperti Nabi,” urainya.

Menjadi Negara Islam, katanya lagi, bukan hal yang Indonesia tuju, melainkan menjadi negara islami atau negara yang menerapkan nilai-nilai ajaran Islam. 

“Oleh sebab itu, saya katakan Indonesia ini bukan negara Islam, tetapi negara islami. Islam itu kata sifat, bukan nama sehingga sifat-sifat keislaman itu tumbuh di sini, melalui budaya, melalui wayang. Lebaran itu Islam, tapi ada enggak lebaran dalam ajaran agama Islam? Enggak ada, itu budaya, itu ciptaan Sunan Bonang, tetapi jadi budaya sekarang ini karena kita membangun budaya yang islami yang sesuai dengan kebutuhan budaya Indonesia,” jelasnya. (CNN Indonesia, 04/04/2022)

—

Jika kita perhatikan lagi perkataan Mahfud, wajar jika ia berpendapat seperti itu karena memang beliau bukan ahli fikih. Akan tetapi, mungkin bisa kita katakan ia adalah ahli hukum sistem demokrasi. 

Hanya saja, hal itu bukan pendapat yang bisa ditoleransi. Seharusnya, ia tidak mengatakan sesuatu yang tidak ia ketahui karena sangat berat pertanggungjawabannya di hadapan Allah Taala. 

Pernyataannya tersebut sama saja dengan memisahkan atau bahkan mendegradasi Islam dari politik. Lebih dari itu, ia bisa menyesatkan umat Islam, bahkan jadi mengendurkan semangat umat untuk memperjuangkan tegaknya syariat Islam. Padahal, penegakan syariat Islam adalah kewajiban.

Dengan demikian, kita berkewajiban untuk meluruskannya agar umat Islam tidak terjebak kepada pemahaman yang salah dan akhirnya menjadi salah bersikap.

Setidaknya ada tiga hal yang harus kita kritisi sekaligus meluruskannya, yaitu pertama, terkait kewajiban meneladan Rasulullah saw.. Kedua, benarkah sistem ketatanegaraan yang Rasulullah saw. contohkan dahulu sudah tidak relevan diterapkan saat ini? Ketiga, terkait pernyataan bahwa Indonesia negara islami dan bukan negara Islam.

(1) Meneladan Rasulullah saw., Wajib dalam Seluruh Aspek

Allah Swt. telah menjelaskan pada kita bahwa Muhammad saw. adalah contoh terbaik bagi kaum muslim, ini sebagaimana dalam firman-Nya,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS Al-Ahzab [33]: 21)

Hal ini diperkuat dengan firman-Nya, “Apa saja yang Rasul bawa kepadamu, maka ambillah. Apa saja yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah amat keras hukumannya.” (QS Al Hasyr: 7)

Ayat-ayat ini memerintahkan kita untuk meneladankan Rasul saw., yaitu meneladan seluruh hal yang dibawa oleh Rasulullah saw. dalam semua aspek. Lafaz “maa” dalam QS Al-Hasyr: 7 ini bermakna umum, artinya apa pun segala sesuatu yang Rasul bawa, kita harus ambil dan segala yang ia larang harus kita tinggalkan selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. 

Oleh sebab itu, kita tidak boleh membatasi peneladanan kita hanya pada aspek-aspek tertentu, melainkan seluruhnya, terkecuali aspek yang memang dikhususkan untuk beliau berdasarkan nas. Contohnya, saum wishal ataupun berpoligami dengan lebih dari empat orang.

Ibnu Katsir menjelaskan maksud ayat ini bahwa apa pun yang beliau perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah; dan apa yang ia larang, maka tinggalkanlah. Ini karena beliau hanya memerintahkan kebaikan dan melarang keburukan.

Telah sangat jelas, bahwa kita tidak boleh meneladan Nabi saw.. pada aspek-aspek tertentu saja (misalkan akhlak atau ibadah) seraya mengabaikan aspek-aspek lainnya (khususnya aspek syariat/hukum dan pemerintahan).

Jika pembatasan itu dilakukan, yang demikian adalah bentuk pengerdilan terhadap teladan Rasulullah saw.. Terlebih lagi, Rasulullah telah meneladani kita berbagai hal, mulai dari tata cara bersuci, masuk kamar mandi, hingga pada mendirikan negara. Semua ini berlaku sampai akhir zaman, tidak ada tawar-menawar. [MNews/Gz]

Bersambung ke Bagian 2/2.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *