Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Pada masa-masa belakangan ini kata al-hadharah tengah mengemuka. Demikian pula kata al-madaniyyah dan al-tsaqaafah. Kata-kata ini sering digunakan untuk menyatakan semua yang dihasilkan oleh akal manusia di dunia. Ada yang mengatakan hadharah insaniyyah (peradaban manusia) dan tsaqafah insaniyyah (kebudayaan manusia), seperti bidang filsafat dan pemikiran. Kata-kata ini juga sering digunakan untuk menyatakan segala bentuk materi (fisik) seperti peninggalan-peninggalan dan industri.
Penyebutan seperti ini tentu saja keliru. Sebab kata-kata ini tidaklah bersinonim (dua kata atau lebih yang mengandung satu makna), yakni kata-kata tersebut tidak menunjukkan makna yang sama.
Di samping itu, hadharah dan tsaqafah antara umat satu dengan yang lain berbeda-beda. Misalnya, hadharah Islam berbeda dengan hadharah Yunani dan hadharah sosialisme.
Dengan demikian, tsaqafah Islam berbeda dengan tsaqafah kapitalisme, tsaqafah sosialisme, dan Romawi.
Dengan demikian, istilah ‘peradaban manusia’ ataupun ‘kebudayaan manusia’ sebenarnya tidak dapat ditemukan realitasnya, karena keduanya tergantung pada sudut pandang tentang kehidupan dan sudut pandang dalam kehidupan. Perbedaan sudut pandang ini akan menimbulkan perbedaan satu sama lain sesuai dengan perbedaan akidahnya.
Oleh karena itu, kita dapat menjumpai bahwa hadharah dan tsaqafah yang ada pada setiap bangsa yang menganut suatu ideologi (mabda) tertentu, akan bebeda dengan hadharah dan tsaqafah dari bangsa lainnya.
Adapun madaniyyah yang terlahir dari ilmu (sains)—sementara ilmu itu sendiri adalah hasil dari suatu percobaan (eksperimen), pengamatan, dan penyimpulan—maka hal tersebut bersifat universal, yang tidak akan berbeda disebabkan oleh adanya perbedaan bangsa, umat, dan ideologi (mabda). Contohnya adalah industri senjata dan perkapalan (al-milahah), pertanian, matematika, ilmu falak (astronomi), dan kimia.
Adapun seni (al-funun) dan industri yang telah terpengaruh oleh suatu pandangan hidup, seperti menggambar dan memahat sesuatu yang mempunyai nyawa, serta membuat salib, maka hal ini sudah khas (milik keyakinan agama dan ideologi tertentu selain Islam, penerj.), dan umat Islam tidak diperbolehkan mengambilnya.
Sikap umat Islam terhadap hadharah, tsaqafah, dan ilmu-ilmu yang dimiliki oleh bangsa-bangsa yang lain:
– Kaum muslimin tidak boleh mengambil hadharah dan tsaqafah yang bukan hadharah dan tsaqafah Islam. Sebab, mengambilnya [hadharah dan tsaqafah selain Islam] berarti telah berhukum (ihtikam) dengan selain Islam. Sabda Rasul ﷺ,
‘Segala sesuatu yang tidak berasal dari perintah kami, maka ia tertolak.’
Maksudnya adalah, sesuatu yang tidak boleh untuk diambil, tidak akan pernah diterima [di sisi Allah ed)].
– Mengenai madaniyyah, jika madaniyyah itu terlahir atau dihasilkan dari suatu pandangan hidup selain Islam, maka seorang muslim tidak boleh mengambilnya; seperti patung dan salib. Sedangkan jika merupakan hasil dari ilmu (sains), boleh diambil. Misalnya industri mobil.
– Kaum muslimin diperbolehkan mengambil ilmu-ilmu yang bersifat eksperimental, siapa pun dan dari mana pun sumbernya; semisal; ilmu-ilmu fisika, kedokteran, ilmu-ilmu komputer (informatik) dan lain-lain. [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam

Masya allah