Penulis: Ahmad Mahmud
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Jika kita mencermati perjalanan dakwah Rasulullah saw. di Makkah, kita akan mengetahui bahwa beliau telah melakukan sejumlah aktivitas yang dipandang sebagai bagian dari hukum syariat yang tidak boleh dilanggar, artinya wajib untuk dilaksanakan. Demikian pula, beliau telah melakukan sejumlah aktivitas yang termasuk ke dalam wilayah yang bersifat teknis (uslub) dan mengambil berbagai sarana atau wasilah yang diperlukan untuk menerapkan hukum-hukum syariat.
Dalam hal ini, kita wajib melakukan pembedaan antara apa yang dipandang sebagai thariqah (bagian dari hukum syariat), uslub, danwasilah. Dengan begitu, jemaah atau gerakan dakwah bisa memahami apa yang memang dituntut atas dirinya dari hal-hal yang sudah ditentukan dan apa yang memang dibiarkan untuk dipilih bergantung pada ijtihadnya.
Oleh karena itu, seluruh jalan yang ditempuh dalam dakwah tidak bisa dikategorikan ke dalam wilayah uslub yang dibiarkan kepada jemaah untuk untuk memilihnya sesuai dengan kondisinya. Alasannya, hal ini akan mendorong pada upaya menafikan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan thariqah sembari menggantinya dengan hukum-hukum yang bersumber dari dirinya.
Untuk menjelaskan duduk persoalan dalam masalah ini kami akan memaparkan beberapa contoh berikut:
Allah Swt. berfirman sebagai berikut,
فَٱصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ
“Nyatakanlah apa saja yang telah diperintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang yang musyrik.” (QS Al-Hijr: 94)
Ayat di atas mengandung perintah dari Allah yang ditujukan kepada Rasulullah saw. agar beliau menyatakan dakwah secara terang-terangan. Perintah ini sebetulnya mengandung dua konsekuensi hukum: (1) Tidak adanya aktivitas dakwah secara terang-terangan sebelum turunnya ayat tersebut; (2) Keharusan adanya upaya terang-terangan dalam dakwah sebagai realisasi dari ayat tersebut.
Dalam hal ini, Rasulullah saw. tidak diberikan pilihan antara menyembunyikan dan menyatakan dakwah. Sebaliknya, Rasulullah saw. dituntut menaati Allah. Inilah hukum syariat yang telah dijelaskan oleh Allah, sementara Rasulullah saw. tentu saja tidak mungkin untuk melanggar perintah-Nya sehingga ini merupakan bagian dari perkara yang wajib diteladani. Kalimat bi ma tu’ mar pada ayat di atas menunjukkan bahwa perintah menyatakan dakwah secara terang-terangan adalah berasal dari Allah Swt..
Allah Swt. juga berfirman,
أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوٓا۟ أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ
“Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, tahanlah tangan-tangan kalian dan dirikanlah salat.” (QS An-Nisa: 77)
Rasulullah saw. juga bersabda kepada Abdurrahman bin Auf tatkala meminta izin kepada beliau untuk menggunakan senjata atau kekerasan di dalam menghadapi kerasnya sikap orang-orang Quraisy kepada kaum muslim. Saat itu, Rasulullah saw. bersabda,
إني أمرت بالعفو، فلا تقاتلوا القوم
“Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memberikan maaf. Oleh karena itu hendaklah kalian tidak memerangi kaum kalian.” (HR Ibnu Abi Hakim, An Nasa’i, dan Al Hakim)
Akan tetapi, setelah terjadinya peristiwa hijrah dari Makkah ke Madinah, turunlah ayat berikut,
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا۟ ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“Telah diizinkan berperang atas orang-orang yang diperangi karena mereka telah dizalimi. Sesungguhnya Allah Mahakuasa untuk menolong mereka.” (QS Al-Hajj: 39)
Semua itu menunjukkan bahwa perang sebelumnya tidak diizinkan, tetapi kemudian diizinkan. Karena yang mengizinkan adalah Allah Swt., ini menjadi hukum syariat yang bersifat mengikat. Dalam hal ini, Rasulullah saw. melakukan ataupun meninggalkan aktivitas ini tidak merupakan pilihan dari dirinya, tetapi merupakan wahyu dari Allah Swt. sehingga karenanya merupakan hal yang wajib diteladani. Rasulullah terikat dengan ketentuan ini, maka demikian pula dengan kita.
Ketika meminta pertolongan kepada sejumlah kabilah, Rasulullah saw. pernah bersabda, “Wahai Bani Fulan, sesungguhnya aku adalah rasul yang diutus oleh Allah kepada kalian. Allah telah menyuruh kalian untuk menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun; untuk berlepas diri dari apa saja selain Allah (yang terbuat dari kayu-kayu ini) yang kalian sembah selama ini; dan untuk mengimaniku sekaligus melindungiku (dalam riwayat lain, dan menolongku) sehingga aku akan menjelaskan apa yang aku bawa dari Allah.” (Sirah Ibnu Hisyam)
Melalui sabdanya tersebut, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa perintah itu merupakan perintah Allah. Dalam hal ini, Rasulullah saw. merupakan representasi dari wahyu Allah. Yang menunjukkan pada hal ini adalah pengakuan Rasulullah berkenaan dengan permintaan tolong, meskipun beliau banyak mendapatkan penolakan, pengusiran, dan perilaku yang buruk.
Itulah beberapa contoh yang berkaitan dengan sebagian hukum syariat yang berkaitan dengan metode (thariqah) dakwah.
Sementara itu, berkaitan dengan sarana (wasilah) dan hal-hal teknis (uslub) yang bisa mengantarkan pada terealisasinya hukum syariat, secara asal, kita tidak diharuskan memilih sarana atau uslub tertentu. Oleh karena itu, kita bisa saja melakukan berbagai uslub yang sesuai dan sarana yang efektif dalam rangka merealisasikan hukum-hukum syariat.
Di dalam dakwahnya, Rasulullah saw. juga melakukan kulturalisasi Islam atau penanaman pemikiran (tsaqafah) Islam secara intensif (tatskif murakkazah) bersama-sama kaum mukmin yang lain, baik di Darul Arqam, di rumah para sahabat yang lain, maupun di tengah-tengah masyarakat. Ini pun menjadi kewajiban bagi kita untuk terikat dengannya.
Rasulullah juga mengadopsi sejumlah uslub yang dipandang relevan untuk itu. Beliau, misalnya, mengadopsi uslub halaqah atau usrah untuk menanamkan kepada para pengikutnya berbagai pemikiran Islam secara intensif. Untuk itu, beliau menentukan waktu per minggu, menentukan jumlah peserta setiap halaqah atau usrah, serta menentukan batas waktu penyelenggaraannya. Semua ini ditempuh dalam bentuk yang dipandang relevan di dalam upaya menanamkan berbagai pemikiran di kalangan aktivis dakwah yang meyakini secara penuh aktivitas perjuangannya.
Semua uslub itu terserah pada kita. Artinya, kita bisa menentukan apa saja yang dipandang relevan demi terealisasinya hukum syariat, yakni terselenggarakannya kulturalisasi Islam secara intensif (tatsqif murakkazah).
Rasulullah saw. telah menampilkan diri dan dakwahnya di tengah-tengah manusia, seperti di pasar-pasar dan di tengah-tengah para pemuka masyarakat. Kita pun, saat ini, melakukan hal yang sama, dapat mengadopsi sejumlah uslub yang dipandang sesuai, seperti dialog atau penyebaran ide-ide Islam di berbagai kantor atau di berbagai kesempatan di tengah-tengah masyarakat, baik pada saat mereka sedang dilanda kebahagiaan ataupun kesusahan; mengambil berbagai sarana yang ada seperti buku-buku, majalah, selebaran, kaset atau CD, atau suara secara langsung. Semua sarana tersebut hukumnya mubah.
Demikian pula Rasulullah saw. manakala pergi ke Thaif untuk meminta pertolongan, pergi berjalan kaki, berkendaraan, atau menggunakan sarana apa pun; semua itu bukan merupakan hal yang wajib diteladani. Artinya, berbagai sarana untuk itu terserah kepada kita, karena syariat tidak menentukannya.
Dengan demikian, kita wajib untuk mengetahui bahwa metode (thariqah) dakwah Rasulullah saw. merupakan hukum syariat yang telah ditentukan berdasarkan wahyu sehingga beliau sendiri tidak pernah menyimpang seujung rambut pun dari thariqah tersebut. Kita juga wajib untuk tidak menyimpang sedikit pun dari thariqah tersebut.
Sebaliknya, setiap hal yang bisa berubah hanyalah sarana, bentuk-bentuk fisik, ataupun uslub yang digunakan untuk kepentingan dakwah. Semua ini merupakan bagian dari perkara yang diperlukan dalam rangka merealisasikan hukum syariat. Namun, dalam hal penentuannya, perkara semacam ini diserahkan kepada kita, sebagaimana juga diserahkan kepada Rasulullah saw.. [MNews/Rgl]
Bersambung ke bagian 2/3
Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam
Foto sampul: Istimewa
