Muslimah News, NASIONAL — Menyikapi kemiskinan yang terjadi di Indonesia, pengamat kebijakan ekonomi Zikra Asril, S.E. angkat bicara. “Sebagai alternatif, solusi menyelesaikan permasalahan kemiskinan struktural adalah dengan ekonomi Islam. Keberhasilan penuntasan kemiskinan dipandang bukan sekadar masalah teknis atau desil statistik semata, melainkan persoalan sistemis yang membutuhkan keseriusan dalam merubah tatanan distribusi harta dan peran negara,” ujarnya dalam Bincang Hangat Tokoh Muslimah: “Negara untuk Semua atau Hanya untuk Desil 1—4?”, Sabtu (17-10-2026) di Jakarta.
Pemikiran ekonomi Islam, ungkapnya, menegaskan posisi negara sebagai penjamin (raa’in dan mas’ul) kebutuhan pokok seluruh warga negara. “Pemenuhan ini dirancang melalui tatanan hukum kepemilikan, penguatan sektor riil, pengelolaan APBN berbasis syariat, serta mekanisme jaminan kebutuhan pokok secara individual maupun komunal,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan kemiskinan struktural dalam sistem ekonomi kapitalisme dipicu oleh ketidakmampuan membangun distribusi harta yang adil sehingga kekayaan menumpuk pada segelintir pihak. “Dalam sistem tersebut, negara hanya memosisikan diri sebagai regulator dan donatur, bukan sebagai penjamin langsung kesejahteraan rakyat. Berbeda dengan sistem Islam yang memosisikan negara sebagai penjamin kesejahteraan ekonomi umat sehingga umat terpenuhi kebutuhan hidupnya,” terangnya.
Kepemilikan Harta
Sistem ekonomi Islam, jelas Zikra, membagi kepemilikan harta menjadi tiga kategori utama, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. “Kepemilikan umum mencakup sumber daya alam yang melimpah, seperti air, api, padang rumput/hutan, jalan, laut, sungai, serta barang tambang. Barang-barang dalam kategori ini dilarang dikuasai oleh individu atau swasta sebagaimana ketetapan Rasulullah ﷺ yang menarik kembali tambang garam dari Abyad bin Hammal karena jumlahnya yang melimpah,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, perekonomian diposisikan untuk bertumpu sepenuhnya pada sektor riil, seperti pertanian, industri, perdagangan, dan jasa, serta meniadakan sektor non-riil seperti keuangan riba, saham, obligasi, judi online, serta aset kripto. “Kebijakan ini bertujuan mencegah penimbunan harta (kanzul mal) dalam bentuk deposito maupun instrumen spekulatif pada segelintir orang kaya,” tuturnya.
APBN sistem kapitalisme saat ini, imbuhnya, sangat didominasi oleh penerimaan pajak. “Sebagai gambaran, APBN Indonesia mencatatkan total penerimaan sebesar Rp3.153,6 triliun, yakni sebesar Rp2.693,7 triliun di antaranya bersumber dari pajak. Sebaliknya, APBN syariat mengandalkan pengelolaan pos harta milik umum, khususnya sektor mineral dan batu bara (minerba) yang potensinya diperkirakan mencapai Rp78.616,85 triliun. Selain sektor minerba, APBN syariat dihimpun dari pos harta milik negara seperti anfal, ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, ‘usyr, serta pos zakat yang memiliki potensi mencapai Rp327,6 triliun,” bebernya.
Ia menerangkan, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, seperti sandang, pangan, dan papan. “Sementara itu, untuk kebutuhan pokok komunal meliputi pendidikan, kesehatan, dan keamanan, negara wajib menyediakannya secara gratis dan berkualitas bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali yang dibiayai dari pos harta milik umum di baitulmal. Layanan vital seperti BBM, listrik, dan air juga dikelola sebagai hak seluruh rakyat,” tegasnya.
Pengawasan pelaksanaan jaminan kebutuhan, ungkapnya, dilakukan secara langsung di lapangan oleh struktur aparatur negara, mulai dari khalifah, wali, amil, mudir, dan jihazul idari (petugas lapangan). “Data riil hasil pemeriksaan lapangan langsung diinput ke dalam sistem administrasi negara (diwan). Secara historis, efektivitas model kebijakan ini terbukti pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Dalam kurun waktu kepemimpinan 2,5—3 tahun, pemenuhan kesejahteraan mencapai tingkat optimal hingga tidak ditemukan lagi satu pun warga yang berhak menerima zakat (mustahik),” tuntasnya. [MNews/Ika Mawar]
