UU Pengaturan Reforma Agraria dan Mitos Keadilan di Bawah Sistem Demokrasi

UU Pengaturan Reforma Agraria dan Mitos Keadilan di Bawah Sistem Demokrasi

Penulis: Vivin Indriani

Muslimah News, FOKUS — Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan itu diambil secara bulat tanpa ada penolakan dari fraksi partai ataupun anggota dewan lainnya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu menandakan seluruh fraksi dan anggota DPR menyetujui RUU usul inisiatif DPR itu disahkan menjadi UU.

Sedikitnya ada 15 substansi yang disepakati dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU antara DPR dan pemerintah. Di antaranya terkait Hak Menguasai Negara (HMN), peta jalan (roadmap) reforma agraria, penyediaan objek reforma agraria, kriteria subjek penerima prioritas, kelembagaan khusus (BRAN), satu data agraria, penyelesaian konflik agraria kontemporer, pemberdayaan ekonomi pasca-redistribusi, tata cara pendanaan, sanksi bagi pelanggar aturan lahan, larangan pengalihan hak lahan, pengakuan hak komunal masyarakat adat, partisipasi masyarakat, dewan pengawas independen, serta aturan peralihan sengketa lama.

Pengesahan UU tersebut terjadi di tengah menumpuknya persoalan agraria yang selama ini tidak terselesaikan. Kementerian ATR/BPN menyebut UU Pengaturan Reforma Agraria diperlukan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik masyarakat, termasuk konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan serta aset negara maupun badan usaha milik negara dan daerah.

Secara normatif, lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan membawa harapan bagi terwujudnya pemerataan dan perlindungan hak masyarakat atas tanah. Namun, apakah pengaturan reforma agraria melalui mekanisme hukum dan kewenangan negara tersebut benar-benar mampu menghapus ketimpangan penguasaan tanah dan menghadirkan keadilan yang hakiki bagi rakyat?

Kompromi Kepentingan di Balik UU Pengaturan Reforma Agraria

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria ini dalam pembentukannya dilatarbelakangi persoalan fragmentasi regulasi dan kebijakan sektoral yang selama ini menjadi salah satu sumber konflik agraria struktural. Keadilan agraria seharusnya menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yaitu siapa yang menguasai tanah, untuk kepentingan siapa tanah digunakan, dan apakah penguasaan tersebut benar-benar menghasilkan kemanfaatan bagi rakyat. Sorotan kepada Hak Menguasai Negara (HMN) menjadi demikian krusial karena berdasarkan landasan konstitusi, yaitu Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) ketika merilis Survei Kesenjangan Regulasi menyebutkan bahwa regulasi tata kelola pertanahan dan sumber daya alam di Indonesia kerap kali tidak mengakomodasi partisipasi bermakna (meaningful participation) dari komunitas lokal, masyarakat adat, serta kelompok rentan lainnya. CELIOS menilai beberapa implementasi program pemanfaatan lahan dari pemerintah justru rentan menyimpang dari mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Sebagai contoh, adanya skema lahan yang idealnya mendukung akses masyarakat sering kali justru “dibajak” oleh perusahaan/korporasi untuk kepentingan industri ekstraktif dan peningkatan kapasitas produksi mereka sendiri demi meraup keuntungan dari aktivitas ekspor, alih-alih sekadar memenuhi kebutuhan domestik. Ini seperti yang dilakukan oleh PT Korintiga Hutani di Kotawaringin Barat yang memanfaatkan kerentanan pada regulasi Hutan Tanaman Energi (HTE) dan meraup untung dari ekspor pelet kayu (wood pellets) dan serpihan kayu (wood chips) ke Jepang dan Korea Selatan.

Persoalannya, dalam sistem bernegara yang berpihak kepada kepentingan pasar, konsentrasi penguasaan tanah sejauh ini selalu tertuju pada kelompok dan golongan tertentu (pengendali dan pemilik modal) atas nama kepentingan ekonomi dan investasi. Hal ini berimplikasi pada terjadinya pengabaian hak masyarakat sipil, terutama kaum marginal. Hal ini membuat tujuan konstitusional tidak tercapai dan menghadirkan ketidakadilan yang sangat nyata di tengah masyarakat.

Karakter dasar pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria ini secara nyata telah menempatkan para pemangku kepentingan sebagai pihak yang memiliki kewenangan merumuskan aturan, baik aturan penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, maupun aturan redistribusi tanah. Ketika pemilik kepentingan diberikan hak kuasa untuk menerbitkan undang-undang, tidak bisa dimungkiri aliran kepentingan para perumusnya pasti akan terejawantahkan ke dalam peraturan yang disahkan.

Persoalannya adalah paradigma yang diambil dalam perumusannya. Ketika mekanisme legislasi kita hari ini ala demokrasi yang membuka ruang bagi banyak kepentingan dengan segala prinsip dan perspektif yang berbeda-beda, maka akan ada begitu banyak kepentingan yang harus disatukan dalam satu beleid. Para pihak yang dilibatkan selama proses Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) seperti Panja, tim perumus yang terdiri dari 55 pihak mulai dari akademisi, praktisi, LSM, hingga perusahaan dan kementerian/lembaga, masing-masing mewakili kepentingan-kepentingannya tanpa memahami hal yang paling dibutuhkan melalui terbitnya UU ini. Dari sini akan terbuka ruang kompromi dan jalan tengah bagi berbagai kepentingan.

Ragam kepentingan itu muncul atas nama kepentingan penguasaan tanah atau kepentingan mendapatkan akses bagi masyarakat untuk memiliki rumah dan tanah. Kepentingan masyarakat adat yang mempertahankan hak ulayat juga harus bersandingan dengan kepentingan dunia usaha dalam hal kepastian dan keberlanjutan penguasaan lahan untuk kegiatan ekonomi. Belum lagi perdebatan mengenai batas kepemilikan tanah, penyelesaian konflik, redistribusi, serta kelembagaan reforma agraria.

Standar penyelesaian persoalan agraria pelan dan pasti mengalami pergeseran, tanpa memperhatikan aspek kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai yang sesuai dengan aturan dasar (grundnorm) kehidupan manusia. Tidak ada lagi kepentingan dalam perspektif solutif, yang ada hanyalah kepentingan berdasarkan perspektif pragmatis materialistis, alih-alih bicara kepentingan rakyat dan masyarakat secara luas.

Sesungguhnya persoalan agraria di negeri ini tidak sepatutnya diselesaikan dengan memunculkan pelbagai undang-undang dan aturan baru yang nyata-nyata diambil dari hasil kompromi serta jalan tengah semua pihak. Persoalan utamanya bukanlah ketiadaan undang-undang yang mengatur, melainkan cara pandang sistem hukum hari ini (demokrasi kapitalistik) yang menjadikan tata kelola kepemilikan tanah serta pemanfaatan lahan berjalan di atas pijakan nilai-nilai pragmatis kompromistis.

Islam, Sistem Pertanahan Terbaik

Dalam Islam, konsekuensi keimanan seorang muslim adalah keyakinan menyeluruh bahwa tidak ada aturan terbaik (grundnorm) kecuali dari apa yang telah diturunkan oleh Allah Swt. melalui syariat-Nya. Allah Swt. menegaskan dalam firman-Nya,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ٥٩

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa: 59).

Dalam tafsir Al-Muyassar dijelaskan makna kalimat “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul.” adalah “Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya serta melaksanakan syariat-Nya, laksanakanlah perintah-perintah Allah dan janganlah kalian mendurhakai-Nya, dan penuhilah panggilan Rasul dengan mengikuti kebenaran yang ia bawa.”

Dalam persoalan tata kelola agraria, tidak layak bagi seorang muslim—yang telah Allah tetapkan baginya pengaturan dan syariat—justru memilih menyerahkan urusannya kepada kompromi kepentingan bersama dan jalan tengah dari berbagai kepentingan akal manusia yang terbatas. Politik kepentingan yang kita saksikan hari ini sesungguhnya adalah bentuk kedurhakaan manusia kepada Allah, Sang Pencipta dan Pengatur manusia.

Islam telah mengatur tata cara pembagian tanah dan pengelolaan tanah sehingga mencegah konflik pertanahan, baik yang terjadi antara sesama warga negara maupun antara rakyat dengan penguasa. Jika terjadi konflik agraria, Islam juga memiliki aturan yang adil untuk menyelesaikannya.

Dalam persoalan tanah, Islam telah memiliki ketentuan mengenai kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan klasifikasi tersebut dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam. Kepemilikan individu memberikan hak kepada seseorang atas harta yang memang dibolehkan syariat untuk dimiliki, sedangkan kepemilikan umum menyangkut harta yang ditetapkan syariat sebagai milik bersama masyarakat. Adapun kepemilikan negara merupakan harta yang pengelolaannya berada di tangan negara untuk kemaslahatan rakyat. Pembahasan mengenai tanah juga mencakup pengelolaan tanah mati (ihya’ al-mawat), iqtha’ (pemberian tanah oleh negara pada rakyat), serta status tanah kharajiyah dan ‘usyriyah.

Syariat Islam pada aspek agraria ini diterapkan sepanjang pemerintahan Islam (Khilafah). Salah satunya adalah kebijakan Khalifah Umar bin Khaththab terhadap tanah sawad di Irak. Setelah wilayah tersebut berada di bawah kekuasaan kaum muslim, Khalifah Umar tidak membagikan seluruh tanah kepada para tentara yang membebaskannya, tetapi mempertahankan pengelolaannya oleh penduduk setempat dengan kewajiban membayar kharaj. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar tanah tetap produktif dan hasilnya dapat menopang kepentingan masyarakat serta generasi berikutnya. Keputusan tersebut menjadi salah satu contoh penting dalam perkembangan sistem kharaj dan pengelolaan tanah dalam pemerintahan Islam.

Dari perspektif syariat Islam, keadilan agraria bukan sekadar persoalan redistribusi tanah, penerbitan sertifikat, atau penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum positif. Keadilan harus dimulai dari penetapan pihak yang berhak memiliki tanah; jenis tanah yang menjadi milik individu, umum, atau negara; tata cara memperoleh tanah dan memanfaatkannya; serta tata kelola terhadap tanah milik negara berdasarkan hukum Allah.

Reformasi agraria baru dapat dipandang mencapai keadilan hakiki apabila penataan tersebut diletakkan dalam sistem hukum dan politik yang menjadikan syariat sebagai standar (rujukan) pengaturan kepemilikan dan pengelolaan tanah. Dengan paradigma inilah persoalan agraria tidak sekadar diselesaikan melalui perubahan regulasi, tetapi ditempatkan dalam kerangka keadilan Islam yang mengatur hak individu, kepentingan masyarakat, dan tanggung jawab negara secara menyeluruh. Wallahualam bissawab. [MNews/Ragil]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *