Judol, Candu Sosial Berbuah Kriminal

Judol, Candu Sosial Berbuah Kriminal

Muslimah News, FOKUS — Ahmad Fahrozi (23) tega memutilasi ibu kandungnya berinisial SA (63) di Lahat, Sumatra Selatan. Pelaku mengaku kesal tidak diberi uang oleh korban untuk bermain judi online (judol). Polisi berhasil mengamankan pelaku di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Rabu (8-4-2026) pagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku tega menghabisi nyawa ibu kandungnya diduga kecanduan judi slot. Pelaku kesal saat tidak diberi uang oleh korban untuk bermain judi slot. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 457 ayat 2 dan 3 UU 1/2023 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. (Detik, 8-4-2026).

Kasus ini bukan yang pertama terjadi. Pada 28 Mei 2023, seorang pria di Kabupaten Morowali, Sulteng, tega merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri demi mengusai harta benda milik korban untuk main judol dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian, seorang pemuda di Kabupaten Berau, Kaltim, tewas dibunuh ibunya pada 22 Mei 2024. Si ibu muak dengan anaknya lantaran menganggur dan kerap meminta uang untuk bermain judol. Padahal, keluarga tersebut bukan dari kalangan berada dan korban yang kecanduan judol itu kerap meminta uang dengan memaksa.

Kasus yang tidak kalah tragis dan pernah viral adalah seorang polwan di Mojokerto, Jatim, ia membakar suaminya yang juga sesama aparat karena korban menggunakan gajinya untuk judol. Kasus ini terjadi pada 8 Juni 2024.

Kesenjangan Sosial dan Maraknya Tindak Kriminal

Kapitalisme meniscayakan munculnya gaya hidup sekuler, alias memisahkan aturan agama dari kehidupan. Akibatnya, standar halal dan haram tidak digunakan untuk mengatur perilaku manusia. Tidak heran, kasus judol pun marak seolah-olah tanpa rem, bahkan terus berulang. Judol menyasar berbagai kalangan, baik miskin maupun kaya, anak-anak maupun dewasa, juga masyarakat dari beragam profesi, mulai dari guru, polisi, hingga anggota dewan.

Lebih dari itu, kapitalisme juga melahirkan gaya hidup liberal, permisif, dan hedonistik yang bersatu padu terjadi di tengah masyarakat tanpa ada benteng yang melindungi mereka. Si kaya begitu enaknya memamerkan harta dan gaya hidup kelas atasnya, sedangkan si miskin seakan-akan berada di dasar jurang ekonomi kelas bawah. Belum lagi si kelas menengah yang tidak kalah terimpit secara ekonomi. Fenomena ini sangat paradoks dan ironis, tetapi demikianlah realitas kesenjangan sosial yang terjadi.

Kesenjangan ekonomi masih marak di negeri ini. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), ketimpangan ekonomi Indonesia pada 2025 diklaim menunjukkan perbaikan. Ini ditandai dengan penurunan rasio Gini menjadi 0,375 pada Maret 2025 (turun dari 0,381 pada September 2024). Namun, selisih penurunan tipis itu belum cukup menenangkan.

Data tersebut diperkuat oleh rilis BPS per 5 Februari 2026 yang menyajikan narasi manis seputar perekonomian, meski sejatinya tidak lebih menjanjikan dibandingkan tahun sebelumnya. Di atas kertas, Indonesia seolah-olah tengah berada dalam “zaman keemasan” karena ekonomi tumbuh solid pada angka 5,11%, pengangguran turun ke level 4,74%, dan angka kemiskinan berhasil ditekan ke satu digit, yakni 8,25%.

Namun, seluruh indikator yang menunjukkan capaian tersebut masih menyisakan tantangan struktural, khususnya terkait kualitas lapangan kerja, ketimpangan, dan keberlanjutan penurunan kemiskinan. Data BPS per Februari 2026 itu justru tidak ubahnya “peringatan dini” bahwa ekonomi nasional yang terlihat segar itu karena ditopang oleh “obat pereda nyeri” berupa bansos. Adapun penyakitnya, berupa upah rendah, dominasi sektor informal, dan ketimpangan belum berhasil disembuhkan.

Alih-alih hilang, kesenjangan itu tetap bertahan. Ditambah dengan sistem kehidupan serba bebas dan boleh sehingga judol dianggap pelengkap kebahagiaan. Apalagi disertai peliknya permasalahan hidup akibat tekanan ekonomi, termasuk turunnya daya beli masyarakat, judol (jika menang) dianggap sebagai cara cepat memperoleh dana segar. Sayangnya, bahaya judol sering kali terlambat disadari, sedangkan berkurangnya harta secara mendadak untuk berjudi justru menjadi bahaya tercepat yang menimpa pelaku.

Masalah berikutnya, banyak anggota keluarga dan orang terdekat pelaku berpeluang terdampak judol. Ketika judol telah menjadi candu, ia kian pasti menambah daftar maksiat dan kriminalitas, mulai dari istri membunuh suami, anak membunuh ibu, hingga ibu membunuh anak. Maraknya pinjol juga erat kaitannya dengan judol. Pelaku yang butuh dana instan kerap berutang lewat pinjol. Demi memenuhi hawa nafsu bermain judol, banyak orang rela “gali lubang, tutup lubang”.

Negara Kapitalis Gagal Hadir sebagai Junnah

Dengan realitas digitalisasi dan teknologi komunikasi berbasis ponsel pintar saat ini, akses terhadap judol menjadi sangat mudah dan personal. Bahkan, yang bukan pelaku pun kerap disuguhi iklan judol saat menggunakan aplikasi di ponsel. Apalagi bagi pelaku, motivasi untuk mengakses judol tentu jauh lebih besar.

Ketika judol dipandang sebagai cara cepat memperoleh dana dalam jumlah besar, hal itu bukan sekadar tindakan permisif individu. Namun, ini sekaligus menunjukkan kegagalan pemerintah menciptakan ekonomi yang kondusif dan daya beli yang layak. Kebutuhan dasar yang kian sulit dijangkau rakyat akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang.

Judol telah menjadi cara yang masyarakat “halalkan” untuk memperoleh materi. Ini terkait erat dengan rendahnya upah minimum dan sulitnya mencari pekerjaan baru. Ditambah kebutuhan dan gaya hidup konsumtif yang “menuntut” untuk dipenuhi, pelaku makin termotivasi memiliki harta sebanyak-banyaknya, meski dengan cara haram.

Dengan demikian, terdapat faktor yang lebih dalam dan buruk dari sekadar penyalahgunaan teknologi digital untuk judol. Marak dan sulitnya pemberantasan judol menunjukkan bahwa negara gagal menjadi perisai (junnah) bagi rakyat. Alih-alih membentengi rakyat dengan kebijakan strategis, pemerintah cenderung mengambil langkah-langkah pragmatis. Misalnya, mandulnya pemblokiran situs dan aplikasi judol maupun pinjol, juga masifnya iklan judol di berbagai platform digital.

Dari seluruh realitas yang ada, tampak bahwa negara sekuler kapitalis gagal menjadi junnah bagi rakyat dalam menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan daya beli yang layak bagi mereka. Negara juga gagal mewujudkan generasi bertakwa, berakhlak, dan anti-judol. Negara gagal merealisasikan sistem pendidikan yang mampu memahamkan masyarakat tentang standar hidup yang sahih. Bahkan, negara tidak serius memberantas judol.

Demikianlah gambaran masyarakat yang hidup di bawah sistem sekuler kapitalisme. Sistem sekuler melahirkan penguasa yang mengabaikan urusan rakyat. Judol dibiarkan merajalela karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi yang ada bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah, apalagi menuntaskan gurita judol. Sanksi bagi pelaku maupun penyedia platform judol pun terbukti tidak menjerakan sehingga kasus terus berulang.

Sebaliknya, penguasa sekuler kapitalis hanya sibuk dengan kepentingan oligarki di sekitarnya, termasuk dalam rangka memperkaya sesama mereka. Inilah dampaknya saat aturan agama (Islam) tidak digunakan dalam pengaturan sistem beserta urusan masyarakat. Islam tidak menjadi jalan hidup, tetapi sebatas pemanis bagi negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia.

Mengembalikan Akidah Islam sebagai Asas Kehidupan

Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Keimanan adalah benteng pertama bagi individu dalam bertindak.

Di dalam buku Materi Dasar Islam, Islam Mulai Akar ke Daunnya dijelaskan bahwa iman kepada Allah Taala, Zat Yang Maha Pengatur adalah fitrah dalam diri setiap manusia. Iman yang fitrah ini lahir dari perasaan hati yang ikhlas. Namun, Islam tidak membiarkan perasaan hati sebagai satu-satunya jalan menuju iman. Islam mengharuskan penggunaan akal bersama-sama dengan perasaan hati dan mewajibkan setiap muslim untuk menggunakan akalnya dalam beriman kepada Allah Taala, serta melarang bertaklid dalam urusan akidah. Islam menjadikan akal sebagai timbangan dalam beriman kepada Allah, sebagaimana firman-Nya di alam ayat,

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتِ لِأُولِي

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, serta silih bergantinya malam dan siang, terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal.” (QS Ali Imran [3]: 190).

Terlebih lagi, bangkitnya manusia bergantung pada landasan kehidupannya, yakni akidahnya. Akidah adalah kunci jawaban atas pertanyaan mendasar tentang kehidupan ini. Umat harus diarahkan pada akidah yang benar sehingga memiliki pandangan hidup yang benar dan mendorongnya berbuat sesuai dengan aturan yang muncul dari akidah yang benar itu. Oleh sebab itu, untuk mengubah keadaan suatu kaum agar bangkit, akidah inilah yang harus diubah terlebih dahulu. Allah Taala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum kaum itu sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka.” (QS Ar-Ra’d [13]: 11).

Terkait hal ini pula, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab Nizham al-Islam pada bab Al-Qiyadah al-Fikriyah fi al-Islam (Kepemimpin Berpikir di Dalam Islam), bahwa yang harus dilakukan umat adalah memeluk akidah dahulu, baru kemudian menerapkan peraturan yang terpancar dari akidah ini. Pada saat itulah umat dapat diselamatkan setelah menerima akidah dan menerapkan peraturan (Islam). Inilah jalan yang harus ditempuh oleh umat yang terikat dengan mabda’ (ideologi) tertentu dan menjadikan mabda’ tersebut sebagai landasan bagi negaranya. Mabda’ wajib dianut dan menjadi syarat mutlak bagi pihak yang akan menerapkannya.

Kaum muslim tidak diperkenankan mengambil peraturan Islam, sedangkan akidah yang memancarkan peraturannya ditinggalkan. Sebab, dengan cara ini kita mengambil peraturan bagaikan tubuh yang tidak memiliki ruh. Umat harus mengambil Islam secara sempurna, baik akidah maupun peraturannya; serta mengemban qiyadah fikriyah (kepemimpinan berpikir) Islam pada saat mengemban dakwah Islam.

Sesungguhnya jalan kebangkitan hanya satu, yaitu melanjutkan kembali kehidupan Islam. Tidak ada jalan lain untuk melanjutkan kehidupan Islam itu kecuali dengan tegaknya negara (daulah) Islam. Hal itu tidak dapat diraih kecuali kita mengambil Islam secara total, yaitu mengambil Islam sebagai akidah yang mampu memecahkan masalah utama (al-uqdatul al-kubra) manusia, yang di atasnya dibangun pandangan hidup, juga mengambilnya sebagai peraturan yang terpancar dari akidah Islam. Asas peraturan ini adalah Kitabullah dan sunah Rasul-Nya, sedangkan kekayaan khazanahnya adalah tsaqafah Islam yang mencakup fikih, hadis, tafsir, bahasa, dan sebagainya.

Tidak ada jalan menuju ke arah itu melainkan dengan mengemban qiyadah fikriyah Islam secara total, yaitu dengan cara mendakwahkan Islam, serta dengan cara mewujudkan Islam secara sempurna di setiap negeri. Inilah satu-satunya jalan untuk menghasilkan kebangkitan, yaitu dengan mengemban qiyadah fikriyah Islam kepada kaum muslim untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam, kemudian menyebarluaskannya kepada umat manusia melalui negara Islam.

Negara Islam (Khilafah), selaku pelaksana sistem Islam kafah akan menjalankan perannya dengan hadir sebagai raa’in (pengurus, pemelihara) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).

Juga di dalam hadis,

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).

Salah satu wujud hadirnya Khilafah sebagai raa’in dan junnah adalah menerapkan sistem ekonomi Islam untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar tiap individu rakyat melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi.

Khilafah mengharamkan judol, bahkan memberantasnya hingga tuntas, bukan sekadar diblokir parsial. Ini karena setiap keharaman jika dianggap biasa akan mendatangkan keharaman berikutnya, yakni tindak kriminal yang lebih besar. Allah Taala berfirman di dalam ayat,

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah [5]: 90).

Lebih dari itu, Khilafah wajib memastikan harta yang beredar di tengah umat halal dan berkah. Khilafah menjamin distribusi harta, menggunakan standar mata uang emas dan perak, menyediakan beragam lapangan kerja, menyediakan layanan publik secara gratis seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan keamanan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif. Semua itu dilakukan untuk mencegah inflasi sekaligus meningkatkan dan menjaga daya beli warga sehingga mereka tidak terdorong menghalalkan segala cara demi memperoleh harta.

Pada sektor pendidikan, Khilafah menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan mencetak peserta didik yang berkepribadian Islam. Mereka memiliki rasa takut yang luar biasa untuk bermaksiat kepada Allah. Mereka juga menggantungkan kebahagiaannya pada standar halal dan haram, bukan materi maupun manfaat dan mudarat.

Tidak lupa, Khilafah menerapkan sanksi (uqubat) secara tegas yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal, baik judol, pembunuhan, maupun kejahatan lainnya sehingga membuat jera pelaku dan memutus rantai kejahatan.

Demikianlah gambaran penerapan Islam secara kafah. Judol tidak akan diberi celah sedikit pun untuk merajalela. Allah Taala berfirman,

اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُم مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُم مِّنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah [2]: 257). Wallahualam bissawab. [MNews/NA-CJ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *