Muslimah News, NAFAIS TSAMARAT — Rasulullah saw. bersabda, “Para hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara dengannya, maka ia di surga. Seseorang yang memutuskan perkara bagi manusia dalam keadaan jahil (tidak mengetahui kebenaran), maka ia di neraka. Seseorang yang berbuat zalim dalam hukum, maka ia di neraka.” (HR Ibnu Majah, Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Hadis di atas menjelaskan bahwa seorang penegak hukum dapat dengan mudah masuk neraka jika ia tidak berbuat adil. Peluang masuk neraka adalah dua berbanding tiga. Hal itu disebabkan oleh ketidakadilannya dalam memberikan keputusan.
Jabatan sebagai penegak hukum bukanlah sekadar posisi duniawi, tetapi amanah besar yang menentukan keselamatan di akhirat. Sungguh, jabatan menjadi pedang bermata dua. Keadilan yang ditegakkan akan mengangkat derajat hingga mendapatkan naungan Allah Taala. Sementara itu, kezaliman yang dilakukan akan menyeret pelakunya kepada ancaman yang sangat keras. Oleh karena itu, setiap keputusan, sekecil apa pun, harus dibangun di atas rasa takut kepada Allah dan kesadaran akan hisab yang pasti. Apakah rasa takut kepada Allah ada pada para penguasa dan aparat penegak hukum dalam sistem sekuler kapitalisme? [MNews/RY-YG]
