Muslimah News, FOKUS — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) beserta staf khususnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023—2024. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan. Kementerian Agama membagi kuota tambahan ini 50 berbanding 50. Sebanyak 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada 8.400 orang batal berangkat haji pada 2024 akibat penyelewengan pembagian tambahan kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi. KPK juga mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun.
Daftar Panjang Kisruh Pengelolaan Haji
Kisruh tata kelola haji di Indonesia bukanlah hal baru. Sudah lama publik disuguhi berbagai ironi, mulai dari penyalahgunaan kuota, penyimpangan dana, antrean haji yang sangat panjang, hingga korupsi. Sejumlah menteri agama yang semestinya melayani umat malah berkhianat. Menteri Agama periode 2001—2004 Said Agil Husin al-Munawar terbukti bersalah dalam korupsi Dana Abadi Umat dan dana penyelenggaraan ibadah haji. Menteri Agama periode 2009—2014 Suryadharma Ali terbukti melakukan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010—2013. Menteri Agama periode 2020—2024 Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pengalihan kuota haji.
Korupsi kuota haji merupakan hal yang niscaya dalam kapitalisme. Kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya memperpendek antrean panjang haji, justru dijadikan komoditas. Mereka yang mampu membayar ratusan juta rupiah bisa berangkat dengan cepat, sedangkan yang miskin hanya bisa menunggu, bisa jadi hingga ajal menjemput.
Keserakahan ini bekerja melalui mekanisme yang sangat sistematis. Kuota dibagi, sebagian disalurkan melalui travel, lalu ditetapkan dengan harga tertentu. Mekanisme ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi merampas keadilan dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip ibadah haji yang menjadi hak bagi semua yang mampu. Ketika antrean bisa dipotong dengan uang maka keadilan menjadi hilang. Yang punya uang lebih besar akan bisa berangkat lebih dahulu, bahkan berangkat berkali-kali.
Korupsi Tumbuh Subur dalam Sistem Kapitalisme
Korupsi dalam pelayanan ibadah haji tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme. Kapitalisme dengan asas sekularisme menafikan aturan Allah dalam mengurus urusan umat, termasuk ibadah haji. Dengan asas sekuler, ibadah haji dipandang dari sudut pandang keuntungan yang bisa diperoleh, bukan amanah yang harus dijaga. Akibatnya, ibadah haji menjadi lahan basah yang sangat subur untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara korupsi.
Kondisi ini tidak lepas dari pengaruh internasional. Indonesia mengimplementasikan Konsensus Washington yang diinisiasi AS, salah satunya adalah kapitalisasi layanan publik, termasuk pelayanan ibadah haji. Kapitalisasi layanan haji ini tampak dari dikeluarkannya UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji agar bertumbuh. Pelaksanaan ibadah haji tidak lagi dianggap sebagai pelayanan, melainkan bisnis untuk mencari keuntungan. Kapitalisasi haji sudah tampak pada saat pemerintah mengumpulkan biaya pendaftaran haji Rp25 juta per orang untuk mendapatkan porsi haji. Uang Rp25 juta calon jemaah tersebut diputar oleh pemerintah untuk investasi. Artinya, meski pemerintah menyubsidi biaya jemaah haji, subsidi itu berasal dari hasil (keuntungan) investasi uang setoran awal jemaah haji.
Inilah fakta pengelolaan pembiayan haji dalam sistem kapitalisme. Perlu diketahui bahwa kelolaan dana haji yang dikelola BPKH hingga Desember 2025 mencapai Rp179 triliun. Kelolaan dana sebesar itu menjadi ladang subur bagi korupsi.
Praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji sudah berjalan sejak lama. Asas manfaat yang menjadi spirit dalam menjalankan amanah, menjadikan pengelolanya tidak peduli moralitas. Ketika ibadah menjadi ladang korupsi, masyarakat berhadapan dengan realitas bahwa selama ada celah, dana umat akan ditilap, pejabat korup akan menjadikannya sebagai bancakan.
Terlebih sanksi yang dijatuhkan sering kali tidak sebanding dengan besarnya korupsi sehingga tidak menimbulkan efek jera. Ditambah lagi karena pertimbangan HAM tidak jarang pelaku korupsi mendapatkan remisi yang makin menghilangkan efek jera.
Semua ini berpangkal pada penerapan kapitalisme yang mengapitalisasi ibadah haji, serta lepasnya tanggung jawab negara atas urusan ini. Haji tidak dipandang sebagai ibadah wajib yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab negara, tetapi dianggap sebagai komoditas yang menguntungkan. Akhirnya rakyatlah yang menjadi korban.
Pengelolaan Haji dalam Sistem Islam
Pengelolaan haji dalam sistem kapitalisme sangat bertolak belakang dengan pengelolaan haji dalam Islam. Dalam pandangan Islam, ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang mampu. Penguasa dalam Islam berposisi sebagai raa’in (pengurus rakyat) sehingga tidak akan mengomersialisasi ibadah haji, tetapi berusaha untuk memudahkan pelaksanaan haji. Ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Negara Khilafah akan turun tangan langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji dan tidak menyerahkannya pada swasta. Khalifah akan menunjuk pejabat khusus untuk memimpin dan mengelola pelaksanaan haji dengan sebaik-baiknya. Mereka dipilih dari orang-orang yang bertakwa dan memiliki kecakapan dalam memimpin.
Rasulullah saw. pernah menunjuk ‘Utab bin Asad dan Abu Bakar ash-Shiddiq ra., untuk mengurus dan memimpin jemaah haji. Rasulullah saw. juga pernah memimpin langsung pelaksanaan ibadah haji pada saat haji wadak. Pada masa kekhalifahan Umar ra., pelaksanaan ibadah haji pernah diserahkan kepada Abdurrahman bin Auf ra. Ibadah haji juga pernah dipimpin langsung oleh Khalifah Umar ra. hingga masa akhir jabatannya.
Jika negara menetapkan ongkos naik haji (ONH), nilainya akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jemaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah-Madinah), serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari Tanah Suci. Dalam penentuan ONH, paradigma negara Khilafah adalah mengurus urusan jemaah haji dan umrah, bukan paradigma bisnis, atau untung rugi. Dana ONH ini merupakan amanah dari umat yang wajib dijaga oleh khalifah, tidak boleh diperlakukan sebagai aset negara. Pengelolaan dana dan pengeluaran haji dalam Khilafah dipastikan tanpa riba, tanpa dana talangan, serta tidak diendapkan maupun dibisniskan.
Dalam mengelola dana ONH, para pejabat dengan ketakwaan yang tinggi merasa takut untuk korupsi karena sadar aktivitasnya selalu diawasi Allah Swt. Rasulullah saw. mengingatkan, ”Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuk dia maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghulul.” (HR Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).
Untuk memastikan tidak ada penyelewengan uang negara, Khalifah Umar bin Khaththab biasa memeriksa harta pejabatnya sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada kelebihan harta pada mereka secara ilegal, Khalifah Umar ra. tidak segan-segan untuk menyita harta yang tidak sah tersebut.
Jika korupsi terjadi, khalifah akan menjatuhkan sanksi berupa takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-Uqubat, hlm 78—79 menjelaskan, bentuk sanksi bisa dimulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, penjara, pengenaan denda, pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga yang paling berat adalah hukuman mati. Berat ringannya takzir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan.
Berikutnya, khalifah berhak untuk mengatur kuota haji. Dengan itu keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jemaah haji. Dalam pengaturannya, khalifah akan memperhatikan prinsip bahwa kewajiban haji hanya berlaku sekali seumur hidup, dan berlaku hanya bagi yang mampu. Ini sebagaimana penuturan Ibnu Abbas, ”Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah haji wajib setiap tahun?‘ Beliau menjawab, ‘Tidak, tetapi sekali (seumur hidup).‘ Ada yang bertanya, ‘Lalu, apa yang dimaksud dengan jalan (ke Baitullah)?’ Beliau menjawab, ‘Bekal dan kendaraan.‘“ (HR Ad-Daruquthni).
Calon jemaah yang belum pernah haji, padahal sudah memenuhi syarat dan berkemampuan, mereka akan diprioritaskan. Dengan begitu antrean panjang haji akan bisa dipangkas karena hanya yang benar-benar mampu yang diutamakan.
Khalifah akan menghapus visa haji sebab dalam sistem Khilafah, kaum muslim hakikatnya berada dalam satu kesatuan wilayah. Mereka tidak tersekat-sekat oleh batas daerah dan negara, sebagaimana saat ini. Seluruh jemaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia Islam bisa bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa KTP atau paspor. Visa hanya berlaku untuk kaum muslim yang menjadi warga negara kafir, baik kafir harbi hukman maupun fi’lan.
Khalifah akan membangun berbagai sarana dan prasarana untuk kelancaran, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan para jemaah haji. Pembangunan sarana-prasarana haji mencakup sarana transportasi menuju Tanah Suci hingga tempat-tempat pelaksanaan ibadah haji seperti Masjidilharam, Mina, Arafah, dan lainnya. Semua itu dimaksudkan agar bisa menampung banyak jemaah serta dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan beribadah.
Dalam catatan sejarah, para khalifah menjamin pelaksanaan ibadah haji secara riil. Pada masa Khilafah Utsmaniyah, Sultan ‘Abdul Hamid II membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus, hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji yang dikenal sebagai Hijaz Railway.
Jauh sebelum masa Khilafah Utsmaniyah, Khalifah Abbasiyyah, Harun ar-Rasyid, membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah-Madinah), termasuk membangun saluran air yang menjamin jemaah haji tidak kekurangan air sepanjang perjalanan. Di masing-masing titik dibangun pos layanan umum yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal. Pembangunan saluran air bagi jemaah haji itu diinisiasi oleh istri Khalifah Harun ar-Rasyid yang bernama Zubayda. Diriwayatkan untuk proyek itu ia mengeluarkan uang hingga 1,7 juta dinar atau setara dengan Rp7,225 triliun.
Semua aktivitas Khilafah dalam pengurusan haji itu dilakukan dengan prinsip pelayanan, bukan komersial atau mengambil keuntungan dari jemaah. Demikianlah penerapan syariat Islam kafah di bawah institusi Khilafah mampu melayani umat menunaikan kewajiban haji dengan harga terjangkau, aman, dan nyaman. [MNews/IA-RR]
