Penulis: Wardah Abeedah
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH – Sudah lima tahun sejak disahkannya Peraturan Pemerintah 70/2020 yang mengatur Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE), Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadapAnak. Namun, hingga kini aturan tersebut belum pernah diterapkan secara praktis, meski sudah ada beberapa vonis kebiri kimia.
Terbaru, vonis hakim di Sumenep menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara serta kebiri kimia selama 2 tahun terhadap M. Sahnan (51), terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosa delapan santrinya di Sumenep. Hanya saja, hukuman ini terasa seperti formalitas belaka karena kebiri baru akan dilakukan setelah vonis 20 tahun dijalankan sebab pada saat itu usia terdakwa sudah 71 tahun. Tanpa kebiri pun, mungkin hasratnya sudah dimakan usia.
Walhasil, penerapan hukum kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tampaknya masih akan melalui jalan panjang. Muncul banyak kontroversi terkait hukuman ini. Beberapa pihak menyampaikan keberatan dengan berbagai alasan, mulai dari alasan HAM, efektivitas, hingga efek yang bisa muncul dalam jangka panjang.
Terlepas dari semua alasan tersebut, selayaknya seorang muslim pun memiliki pertimbangan berdasarkan hukum syarak. Hal ini karena seorang muslim terikat untuk menjalankan hukum syarak yang telah ditetapkan oleh Allah Sang Maha Pencipta.
Pro Kontra Hukuman Kebiri
Hukuman kebiri diharapkan memberikan efek jera pelaku kejahatan seksual anak dan menjadi solusinya. Ini karena pengentasan kasus kejahatan seksual masih menjadi PR besar negara. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengatakan bahwa kekerasan seksual merupakan jenis kejahatan yang paling banyak dilaporkan terjadi di Indonesia. (Situs Kemen PPPA, 14-6-2025).
Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA), ada 11.850 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan sepanjang Januari—Juni 2024. Sedangkan Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 mengungkap bahwa 9 dari 100 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya. (Situs Kemen PPPA, 24-6-2025).
Berbagai upaya yang dilakukan komunitas, kelompok aktivis, hingga negara saat ini tidak mampu memberikan solusi kejahatan seksual. Sudah banyak regulasi untuk mengatasi maraknya kekerasan seksual, misalnya UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Namun, semua aturan tersebut tidak mampu menghentikan atau mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak. Hal inilah yang memunculkan ide untuk mengadopsi hukuman kebiri.
Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sendiri telah diadopsi banyak negara. Seperti Turki, Korea Selatan, Polandia, Moldova, Estonia, Inggris, Israel, Argentina, Australia, Rusia, dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat
Sebenarnya, pro kontra atas pelaksanaan hukuman ini yang masih terus berlangsung hingga kini tidak lepas dari keberadaannya sebagai hukum yang dibuat oleh manusia. Dengan segala kelemahan yang dimilikinya, seperti keterbatasan dalam pengindraan dan pemikiran, aturan manusia hanya dirasa baik bagi kelompok tertentu. Namun, kelompok lain yang memiliki cara berpikir yang berbeda akan memandangnya buruk. Inilah yang akan melahirkan kontroversi atas peraturan kebiri kimia. Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga tegas menolak menjadi eksekutor kebiri kimia sejak awal pengesahannya karena dianggap melanggar kode etik dan sumpah dokter. (Antara News, 16-1-2021).
Kontroversi tidak berhenti di situ, para aktivis HAM—termasuk Komnas perempuan dan Komnas HAM—menolak hukuman kebiri kimia. Komnas HAM menyebut pemberian hukuman dengan cara pengebirian dapat dikualifikasikan sebagai penghukuman yang keji dan tidak manusiawi. Sedangkan Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menyebutkan bahwa pengebirian terhadap manusia dilarang dalam perspektif hukum Islam. (IDN Times, 6-1-2021).
Efektivitas Hukuman Kebiri
UU Perlindungan Anak sudah mengalami dua kali revisi dengan pemberatan hukuman dan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, berbagai regulasi dengan berbagai bentuk hukuman ini tidak mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Tidak heran jika efektivitas kebiri dalam menekan kasus-kasus kejahatan seksual juga diragukan banyak pihak, termasuk kalangan medis. Studi Joo Yong Lee dan Kang Su Cho yang dipublikasikan di Journal of Korean Medical Science, Februari 2013, menemukan kebiri fisik hanya mengurangi 2—5 persen kejahatan seksual. Sementara itu, kebiri kimia yang menggunakan obat antiandrogen dosis rendah hanya bisa menurunkan kadar testosteron dalam tingkat rendah juga. Akibatnya, kejahatan seksual yang bisa ditekan pun juga sedikit faktor psikologis yang sering kali menjadi pemicu kejahatan seksual, justru tidak tertangani.
Bertitik tolak dari fakta bahwa tidak ada “penawar yang mujarab” untuk mengubah perilaku pelaku kejahatan seksual terhadap anak, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel pernah menyatakan hukuman mati memang sewajarnya dijadikan sebagai opsi sanksi pidanaalih-alih hukuman kebiri. (JPNN, 22-10-2015). Sayangnya, hingga kini belum ada preseden penjatuhan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di negara mana pun.
Hukum Kebiri Kimia dalam Islam
Hukuman kebiri bisa diartikan menjadi dua tindakan, yakni berupa pemotongan atau berupa suntikan zat kimia atau dikenal dengan istilah kebiri kimia. Kebiri kimia adalah tindakan memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh pelaku tindak kejahatan seksual dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosteron. (Situs Kementerian Kesehatan). Kebiri fisik maupun kimia memiliki tujuan yang sama, yakni menghilangkan syahwat sekaligus memutus keturunan (mandul), meski dalam kebiri kimia sifatnya tidak permanen.
Dalam Islam, kebiri fisik (al-ikhsha’ atau al-khisha’) jelas haram. Hal ini sudah banyak dibahas dalam kita-kitab turats. Di antaranya Imam Ibnu Abdil Bar dalam Al-Istidzkar (8/433), Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/111), Imam Badruddin al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qari (20/72), Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an (5/334), Imam Shan’ani dalam Subulussalam (3/110), serta ulama-ulama fikih lainnya. Landasan keharamannya adalah hadis Nabi ﷺ.
Dari Ibnu Mas’ud ra., ia berkata,
كنا نغزو مع النبي صلى الله عليه وسلم وليس معنا نساء، فقلنا: ألا نختصي؟ فنهانا عن ذلك
”Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi ﷺ, sedangkan kami tidak bersama istri-istri [kami]. Lalu kami berkata (kepada Nabi ﷺ), ‘Bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka Nabi ﷺ melarang yang demikian itu.” (HR Bukhari No. 4615; Muslim No. 1404; Ahmad No. 3650; Ibnu Hibban No. 4141).
Adapun hukum kebiri kimia, mayoritas ulama kontemporer mengharamkannya dengan banyaknya dharar dan menghantarkan kepada kemaksiatan. Ini berdasarkan fakta bahwa kebiri kimia dikaitkan dengan efek samping serius, termasuk osteoporosis, penyakit kardiovaskular, kelainan metabolik, dan ginekomastia (pembesaran jaringan payudara pada laki-laki). (researchgate[dot]net, Januari 2010).
Islam telah mengharamkan dharar sebagaimana hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Mâjah, dan lainnya.
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.”
Islam sebagai ideologi dan sistem hidup yang sempurna telah mengatur sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, baik korban adalah anak-maupun dewasa, dan baik sanksi syariat bagi kriminalitas (jarimah) zina, pemerkosaan (ightishab), maupun pelecehan seksual (at-taharusy al-jinsi).
Syariat Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual, termasuk pedofilia, sesuai perincian fakta perbuatannya. Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat fi al-Islam menyebutkan perincian hukuman untuk pelaku pedofilia sebagai berikut.
Pertama, jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az-zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan.
Kedua, jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah liwath (homoseksual), hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain.
Ketiga, jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at-taharusy al-jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya adalah takzir.
Mekanisme Preventif Islam Menyelesaikan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Sebagai agama yang mampu menyolusi semua persoalan hidup, Islam menyolusi kejahatan seksual bukan hanya dengan syariat peradilan dan sanksi yang bersifat kuratif. Islam juga memiliki seperangkat syariat yang menyolusi kejahatan seksual secara preventif melalui aturan hidup yang komprehensif.
Islam mengakui bahwa manusia diciptakan Allah beserta potensi kehidupannya. Salah satu potensi tersebut adalah naluri melestarikan keturunan (gharîzah al-naw’), termasuk naluri seksual. Dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’iy fi al-Islam, Imam Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan bahwa naluri ini akan terbangkitkan disebabkan dua faktor, yakni fakta yang dapat diindra dan pikiran yang dapat mengundang makna-makna (bayangan-bayangan dalam benak). Untuk itu, Islam memiliki syariat yang akan membuat manusia mampu mengendalikan bangkitnya dan pemenuhan naluri ini.
Islam akan menghindarkan fakta-fakta yang jika diindra akan membangkitkan munculnya naluri ini. Imam Taqiyuddin an-Nabhani lantas menjelaskan adanya aturan-aturan yang harus dijalankan. Di antaranya, Islam mewajibkan laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan dan menutup aurat. Islam melarang kedua lawan jenis nonmahram berkhalwat yang memicu berubahnya pandangan masing-masing mereka menjadi pandangan seksual.
Sejak mumayiz, anak perlu diperkenalkan syariat mahram sehingga mereka berhati-hati untuk berinteraksi dengan lawan jenis. Islam juga mengajarkan keharaman bersentuhan dengan nonmahram, apalagi di area yang menjadi aurat. Terdapat pula larangan tidur dalam satu selimut meski sesama mahram, hingga pemisahan tempat tidur saat anak berusia 10 tahun ke atas. Islam juga melarang segala tindakan yang mendekatkan pada zina.
Syariat juga menjelaskan hubungan yang sifatnya seksual pada laki-laki dan perempuan hanya boleh ada dalam hubungan pernikahan semata, dan hanya bertujuan untuk melestarikan jenis. Bukan semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kenikmatan dan kelezatan.
Tentunya berbagai syariat di atas tidak bisa ditegakkan individu muslim semata. Butuh adanya sistem yang melahirkan aturan komprehensif dalam menjaga dan melindungi anak. Seperti butuh terhadap sistem pendidikan dengan kurikulum berasaskan akidah Islam yang akan mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa. Butuh adanya sistem pergaulan sosial yang ditegakkan negara beserta sistem sanksinya. Juga butuh kontrol media, termasuk media daring dari hal-hal yang membentuk pandangan yang menjadikan hubungan pria dan wanita semata-mata hubungan seksual akibat adanya tontonan, lagu, bacaan, dll.
Semua sistem yang syar’i ini tentunya hanya bisa ditegakkan oleh institusi negara Islam semata, yakni Khilafah. Bukan sistem demokrasi yang menjadi alat penjajahan politik Barat dan sarana penyebar paham kebebasan perilaku, termasuk perilaku seksual yang menyimpang dari ajaran Islam. [MNews/GZ]
