Penulis: Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H.
Muslimah News, SUARA INTELEKTUAL – Pemerintah mewacanakan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dengan skema satu orang hanya boleh memiliki satu akun. Alasan yang dikemukakan adalah untuk mempermudah pengawasan ruang digital serta mengurangi potensi penyalahgunaan identitas. Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi publik karena dianggap menyentuh ranah kebebasan berekspresi dan hak privasi warga negara di dunia maya.
Dr. Muria Endah Sokowati, Dosen Ilmu Komunikasi UMY, menilai wacana pembatasan satu orang satu akun medsos dapat mengancam kebebasan digital. Ia berpendapat bahwa kepemilikan beberapa akun merupakan strategi komunikasi dan perlindungan diri sehingga pembatasan justru berpotensi menjadi alat pengendalian informasi. Muria menekankan, regulasi digital seharusnya difokuskan pada perlindungan data dan privasi masyarakat, bukan pada pembatasan akun (umy[dot]ac[dot]id, 30-9-2025).
Sebenarnya, regulasi medsos yang seperti apa yang seharusnya dibuat oleh regulator ataupun negara?
Regulasi Medsos, Potensi Menekan Suara Kritis
Kebebasan berpendapat sejatinya dilindungi dan dijamin oleh konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Ketentuan ini diperkuat oleh UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, dalam praktiknya, kebebasan tersebut sering kali tidak terwujud secara nyata. Banyak terjadi pembungkaman terhadap suara-suara kritis, sedangkan negara kerap gagal memberikan perlindungan terhadap korban. Beberapa kasus yang mencerminkan hal ini antara lain teror kepala babi terhadap wartawan Tempo, kekerasan terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi di DPR, kasus kekerasan terhadap wartawan yang meliput peristiwa keracunan MBG, hingga tindakan represif terhadap pegiat medsos yang bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Selama ini, demokrasi selalu dicitrakan sebagai sistem yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Namun kenyataannya, sistem ini sering bersikap represif ketika menghadapi kritik dari warga negaranya sendiri. Kondisi ini menunjukkan bahwa demokrasi berlandaskan pada sekularisme dan kapitalisme, yang mana kebijakan negara lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan penguasa dan kelompok pemilik modal dibandingkan oleh kepentingan rakyat.
Kebijakan pembatasan medsos, misalnya melalui wacana “satu orang satu akun”, merupakan salah satu bentuk upaya untuk menutupi kegagalan sistem kapitalisme dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Alih-alih menyelesaikan akar permasalahan secara sistemis, pemerintah justru memilih membungkam suara kritis yang menyoroti kegagalan tersebut.
Sepintas, kebijakan itu tampak seperti langkah administratif untuk menjaga keamanan digital dan mencegah penyalahgunaan identitas. Namun, jika ditelaah lebih dalam, kebijakan ini mencerminkan dinamika kekuasaan dalam sistem demokrasi, di mana negara, rakyat, dan korporasi digital saling berinteraksi dalam tarik-menarik kepentingan.
Dalam teori politik kritis, demokrasi dipahami sebagai arena kompromi di antara berbagai kepentingan yang tidak selalu sejalan. Idealnya, regulasi dirancang untuk melindungi kepentingan publik dan menjamin hak-hak warga negara. Akan tetapi, dalam praktiknya, kebijakan sering kali lahir dari proses negosiasi antara pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi. Dalam konteks ini, wacana pembatasan akun medsos dapat dimaknai sebagai bentuk perluasan kontrol negara terhadap ruang digital yang kian berpengaruh dalam pembentukan opini publik.
Meskipun dikemas dengan narasi “pengawasan” dan “keamanan,” kebijakan semacam ini berpotensi menekan kebebasan berekspresi serta mengembalikan kendali informasi ke tangan otoritas resmi. Dalam dinamika demokrasi yang sarat negosiasi kepentingan, negara kerap menempatkan diri sebagai penafsir tunggal atas kebenaran di ruang digital. Ini karena tidak ada standar baku tentang apa yang dianggap “benar” atau “salah”, interpretasi atas informasi sangat bergantung pada siapa yang memegang kekuasaan. Akibatnya, regulasi yang seharusnya berfungsi melindungi warga justru berpotensi menjadi alat hegemoni, yang mempertahankan dominasi dan kepentingan politik-ekonomi tertentu di balik jargon kebebasan dan keamanan.
Islam dan Medsos
Dalam konstruksi sistem Islam, pengaturan media bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan bagian integral dari mekanisme kenegaraan yang berpijak pada wahyu. Regulasi dalam Islam tidak lahir dari kepentingan politik atau ekonomi sebagaimana dalam sistem demokrasi dan kapitalisme, tetapi bersumber dari wahyu Allah Swt. sebagai standar kebenaran yang absolut.
Tujuan utamanya adalah menegakkan kemaslahatan umat dan menjaga nilai-nilai syariat, bukan melayani kepentingan kelompok tertentu. Itulah sebabnya, dalam Islam, hak atas informasi bermakna hak untuk memperoleh pengetahuan yang benar, yakni informasi yang bersumber dari Allah Taala. Negara bertanggung jawab memastikan bahwa arus informasi di masyarakat tidak menyimpang dari prinsip tauhid dan ajaran Islam.
Dalam politik media Islam, negara memegang peran sentral sebagai junnah (perisai) yang melindungi ideologi dan ajaran Islam dari berbagai bentuk serangan dan distorsi. Negara juga berfungsi sebagai penyaring informasi, memastikan hanya berita yang bermanfaat dan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang disebarluaskan. Selain itu, negara bertindak sebagai corong informasi Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam sistem Khilafah, media massa diarahkan sepenuhnya untuk melayani dan memperjuangkan ideologi Islam agar nilai-nilai syariat dapat tegak dalam kehidupan masyarakat.
Negara Islam juga memiliki kewenangan untuk membatasi dan melarang penyebaran informasi yang bertentangan dengan pemikiran Islam, seperti ide sekularisme, liberalisme, dan materialisme yang dapat merusak akidah umat. Peran sentral negara ini ditegaskan dalam firman Allah Swt., “Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) jika mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ululamri di antara mereka, tentu orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka.” (QS An-Nisa [4]: 83).
Dalam sistem pemerintahan Khilafah, mekanisme pengaturan media dilaksanakan melalui Departemen I’lâmiyah (Departemen Penerangan), sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah karya Hizb ut-Tahrir (hlm. 240–246). Departemen ini merupakan salah satu dari tiga belas struktur utama negara Khilafah yang berfungsi mengatur seluruh aktivitas informasi dan media.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa Departemen I’lâmiyah memiliki tiga fungsi utama. Pertama, melakukan registrasi dan pengawasan terhadap seluruh media—baik cetak, elektronik, maupun digital—agar setiap lembaga media beroperasi secara resmi dan bertanggung jawab atas isi pemberitaannya.
Kedua, menjalankan sensor dan pengendalian terhadap informasi berbahaya, yaitu informasi yang mengandung ide-ide yang bertentangan dengan Islam, seperti demokrasi, sekularisme, atau nasionalisme yang dapat merusak akidah umat.
Ketiga, Departemen ini berperan aktif dalam membangun ideologi Islam dengan menjadikan media sebagai sarana dakwah dan edukasi bagi umat. Melalui mekanisme ini, negara memastikan bahwa media berfungsi sebagai instrumen dakwah, pendidikan, dan pembentukan opini publik yang sejalan dengan syariat.
Sebagaimana dijelaskan pula dalam Masyrû‘ Qânûn Wasâ’il al-I’lâm fî Dawlah al-Khilâfah, karya Syekh Ziyad Ghazzal (hlm.15–27), setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya kepada publik melalui berbagai platform media, selama tetap dalam koridor syariat. Pengaturan media bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan mekanisme perlindungan agar masyarakat tidak terjerumus dalam arus pemikiran yang menyimpang dari nilai-nilai Islam. Memastikan bahwa kegiatan media mendukung terciptanya bangunan masyarakat Islam yang kokoh.
Dengan demikian, idealnya negara dalam sistem Islam menjalankan fungsi regulator dan pelindung utama arus informasi, menjadikan media sebagai sarana memperkuat iman dan membangun hubungan yang kukuh antara warga dengan prinsip syariah, bukan hanya sebatas instrumen berita. Wallahualam. [MNews/GZ]

Sepakat..