Penulis: Wiwing Noeraini
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan bahwa Indonesia bukanlah negara agama, tetapi ajaran agama (Islam) diadopsi ke dalam sistem tata negara dan juga hukum positif.
“Indonesia memang bukan negara agama, tetapi agama dan negara adalah satu entitas yang tak bisa dipisahkan,” kata Wamenag dalam pembukaan Musyawarah Nasional Ulama Syarikat Islam di Jakarta, Selasa (22/3/2022). (Warta Ekonomi, 23/3/2022).
Pernyataan serupa pernah dilontarkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.
“Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu, tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara,” kata Mahfud MD. (CNN Indonesia, 10/11/2021)
Pernyataan ini sebenarnya bukan hal baru. Namun, tentu ini menimbulkan tanya, jadi Indonesia ini sebenarnya negara apa? Mengapa pernyataan itu terus diulang? Ada apa di balik hal tersebut? Lalu, bagaimana seharusnya kita menyikapinya?
Indonesia Negara Apa?
Penyebutan “Indonesia bukan negara agama, tetapi agama tidak bisa dipisahkan dari negara” adalah penyebutan aneh. ini karena keberadaan sebuah negara yang menjadikan agama sebagai bagian yang tidak bisa terpisahkan dari negara merupakan ciri khas negara agama. Ketika menisbahkan pada agama Islam, maka keberadaan sebuah negara yang menjadikan Islam sebagai bagian yang tak terpisahkan dari negara adalah ciri khas negara Islam.
Jika Islam hanya dianut penduduk di suatu negara, tetapi tidak digunakan sebagai hukum dan aturan di negara tersebut, negara itu tidak layak disebut sebagai negara Islam, melainkan negara sekuler. Hal ini juga sebagaimana disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bahwa negara sekuler adalah negara yang memisahkan agama dan politik.
Pernyataan Mahfud MD bahwa Indonesia tidak memberlakukan hukum suatu agama tertentu makin memperjelas posisi Indonesia yang memisahkan agama dengan politik sehingga sangat layak disebut sebagai negara sekuler. Kondisi Indonesia yang sekuler tidak jauh berbeda dengan negara sekuler lainnya, seperti negara-negara Barat, sebutlah AS, Inggris, Prancis, Belanda, dan sebagainya.
Di Indonesia, berbagai agama dilindungi. Demikian halnya di negara-negara Barat, bermacam-macam agama dan keyakinan juga terlindungi melalui peraturan yang menjamin kebebasan warga negara dalam beragama dan berkeyakinan. Bahkan, tidak beragama (ateis) pun dilindungi. Artinya, negara sekuler memang melindungi berbagai agama yang ada.
Dengan demikian, pernyataan Mahfud MD bahwa Indonesia bukan negara sekuler karena agama masih dilindungi dan membimbing pengelolaan negara adalah pernyataan yang tidak tepat.
Jadi, Indonesia jelas merupakan negara sekuler. Akan tetapi, mengapa masih saja diopinikan bahwa Indonesia bukan negara sekuler?
Di Balik Narasi “Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler”
Tidak bisa dimungkiri bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Semangat keislaman tumbuh subur di Indonesia. Tidak hanya itu, keinginan masyarakat Indonesia untuk bisa menjalankan syariat Islam juga cukup besar.
Ada harapan agar agama tidak hanya menjadi keyakinan individu muslim, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan. Buktinya, berbagai perda syariah banyak bermunculan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk mengakomodasi keinginan warganya untuk bisa menjalankan syariat Islam.
Demikian juga perjuangan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang menerapkan syariat Islam, juga dilakukan oleh berbagai ormas Islam. Juga tidak bisa kita abaikan, di tengah masyarakat muncul sebagian umat yang memperjuangkan tegaknya Islam kafah dan sistem Khilafah.
Ternyata, sebagian pihak tidak menyukai kondisi yang demikian, terutama negara Barat dan siapa pun yang menjadi perpanjangan tangan mereka. Mereka tidak ingin umat Islam menerapkan syariat Islam. Ini ketika umat menerapkan Islam, pemikiran dan berbagai konsep kufur yang berasal peradaban Barat tidak lagi memiliki ruang di benak umat.
Otomatis, berbagai pemikiran Barat, seperti demokrasi, HAM, feminisme, sekularisme, liberalisme, pluralisme, dan sebagainya, akan jauh dari kehidupan kaum muslim. Pada saat itulah negara-negara Barat tidak akan mampu lagi menjarah negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia dengan seluruh kekayaan alamnya yang melimpah ruah.
Untuk menjauhkan Islam itulah kemudian muncul pengarusan moderasi beragama. Dalam konsep moderasi, ajaran Islam bisa dikompromikan dengan ajaran selain Islam. Islam cukup diterapkan sebatas ajaran ritualnya, sedangkan ajaran politiknya tidak. Syariat Islam cukup dijalankan dalam kehidupan privat seorang muslim; sedangkan di area publik, hukum dan aturan buatan manusia (baca: Barat) yang dipakai dan dijalankan.
Kemudian, dibuatlah berbagai macam narasi sesat terhadap ajaran Islam. Diopinikan bahwa Indonesia “bukan negara agama” sehingga agama (syariat Islam) tidak mungkin diterapkan di Indonesia.
Terlebih lagi, sebenarnya Indonesia adalah negara sekuler, tetapi penggunaan istilah “negara sekuler” akan menyakiti hati umat Islam Indonesia karena seolah agama Islam tidak berarti apa pun bagi negara. Oleh karenanya, dibuatlah narasi lanjutan bahwa Indonesia juga “bukan negara sekuler” karena agama masih terlindungi di negara ini dan masih berpengaruh dalam pengelolaan negara.
Pertanyaannya, benarkah demikian?
Fakta Berbicara
Faktanya, Islam tidak punya pengaruh apa pun dalam berbagai kebijakan di negara ini, apalagi masuk ke dalam sistem tata negara dan hukum positif—sebagaimana dikatakan Wamenag.
Buktinya banyak. Misalnya, dalam dunia pendidikan, sistem pendidikan Islam ataukah sistem pendidikan sekuler yang diterapkan negara kita hari ini? Bagaimana bisa disebut sistem pendidikan Islam, jika di sekolah sekolah umum, Pendidikan Agama Islam hanya diajarkan dua jam dalam sepekan? Kurikulum yang diterapkan juga sarat nilai-nilai materiel seraya memarginalkan nilai-nilai agama dan moral.
Berbagai kasus seorang muslimah yang menikah dengan lelaki nonmuslim—yang sengaja diangkat beberapa pekan terakhir di media sosial—dan berbagai pihak mendukung hal tersebut jelas dibiarkan begitu saja oleh negara (pemerintah). Padahal, dalam keyakinan muslim, hal itu adalah haram (lihat QS Al-Baqarah [2]: 221 dan QS Al-Mumtahanah [60]: 10) sehingga termasuk zina yang Allah sebut sebagai perbuatan keji dan jalan yang sangat buruk (lihat QS Al-Isra [17]: 32).
Riba yang juga jelas haram dalam Islam (lihat QS Al-Baqarah [2]: 278—280) justru dipakai negara untuk membiayai pembangunan. Sedihnya, hampir-hampir tidak ada ulama yang menentang kebijakan negara ini atau setidaknya menasihati pemerintah untuk meninggalkan berbagai utang ribawi tersebut. Sebagian dari mereka sudah dibungkam dengan diberikan jabatan tertentu di pemerintahan.
Sebagian lainnya, yaitu para ulama lurus yang hendak menasihati para penguasa, dibungkam dengan berbagai tuduhan keji semisal penceramah radikal, memboikot pengajiannya, melarang ceramah di berbagai tempat, bahkan ada yang sampai masuk penjara.
Ini hanyalah sebagian kecil bukti bahwa Indonesia adalah negara sekuler. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini? Bolehkah umat Islam memiliki negara yang menganut sistem pemerintahan sekuler yang memisahkan agama dari politik?
Pandangan Islam tentang Relasi Negara dan Agama
Islam menolak pemisahan agama dan negara. Hukum Allah harus diterapkan secara keseluruhan, termasuk politik dan pemerintahan (lihat QS Al-Baqarah [2]: 208).
Dalam Islam, negara dan agama merupakan satu kesatuan utuh yang tidak bisa terpisahkan. Negara adalah pelaksana aturan-aturan agama. Kekuasaan yang dimiliki oleh negara dibutuhkan demi kemaslahatan agama dan umat. Ini sebagaimana permintaan Rasul saw. kepada Allah Swt.,
وَاجْعَل لِّي مِن لَّدُنكَ سُلْطَانًا نَّصِيرًا
“Berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (QS Al-Isra’ [17]: 80)
Qatadah, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Katsir, menyatakan, “Nabi saw. amat menyadari bahwa beliau tidak memiliki daya untuk menegakkan agama ini kecuali dengan kekuasaan. Karena itulah beliau meminta kekuasaan agar bisa menolong Kitabullah, menegakkan hudud Allah, menjalankan berbagai kewajiban dari Allah, dan menegakkan agama Allah.” (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-Azhîm, hlm. 1134).
Pentingnya kekuasaan juga ditegaskan oleh para ulama. Imam al-Ghazali menyatakan, “Agama adalah fondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak memiliki fondasi akan hancur. Apa saja yang tidak memiliki penjaga akan lenyap.” (Al-Ghazali, Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd, hlm. 199).
Imam al-Mawardi juga mengatakan, “Berdasarkan dua hal ini (menjaga urusan dunia dan urusan agama) wajib mengangkat Imam/Khalifah agar menjadi penguasa saat ini, pemimpin umat, bertujuan agar agama terpelihara dengan kekuasaannya, dan kekuasaan berjalan di atas ajaran-ajaran agama dan hukum-hukumnya.” (Al-Mawardi, Adab ad-Dunyâ’ wa ad-Dîn, hlm. 220).
Kekuasaan dalam Islam terwujud hanya dalam bentuk pemerintahan Imamah/Khilafah yang menerapkan syariat Islam, bukan dalam wujud negara demokrasi atau kerajaan. Oleh karena itulah, sepeninggal Nabi saw., para sahabat bersegera mengangkat khalifah untuk mengurus maslahat kaum muslim.
Kekuasaan yang disyariatkan Islam bertujuan untuk mengatur urusan dunia kaum muslim dan seluruh warga negara dengan syariat Islam, seperti menjamin kebutuhan hidup mereka, menyelenggarakan pendidikan yang terbaik dan terjangkau, serta menyediakan fasilitas kesehatan yang layak dan cuma-cuma untuk semua warga tanpa memandang kelas ekonomi. Dengan kekuasaan, Khalifah akan mengelola sumber daya alam agar bermanfaat bagi segenap warga, tidak dikuasai swasta, apalagi jatuh ke pihak asing.
Kekuasaan juga dibutuhkan untuk menjaga dan melaksanakan urusan agama seperti melaksanakan hudud untuk melindungi kehormatan, harta, dan jiwa masyarakat. Khalifah bersama aparat keamanan dan para hakim akan menjaga perdagangan di tengah masyarakat agar terhindar dari kecurangan, juga mencegah muamalah ribawi.
Dengan kekuasaan pula, Islam akan disebarkan ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad. Dengan itu, tidak ada satu pun negeri yang tidak mengenal Islam dan tidak menerapkan syariat Islam.
Khatimah
Begitu pentingnya keberadaan negara sebagai pelaksana aturan agama. Kita bisa lihat hari ini, ketika negara pelaksana syariat Islam—Khilafah—tidak ada, Islam hanya dilaksanakan sebagian individu muslim, itu pun sebatas ajaran ritual dan spiritual. Sedangkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, aturan sekuler yang dijalankan.
Walhasil, apa yang kemudian menimpa umat hari ini? Kemusyrikan yang difasilitasi, pemurtadan yang dibiarkan, penistaan agama yang terus menerus terjadi, kerusakan generasi, kemiskinan yang parah, kriminalitas, dan berbagai problem masyarakat yang begitu banyak tanpa ada solusi. Sungguh, kehidupan yang sempit dan sangat menyesakkan dada.
Lalu, bagaimana seharusnya kita bersikap? Kita harus menolak narasi sesat “Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler”. Narasi ini sejatinya telah menjauhkan umat dari Islam.
Sudah cukup penderitaan umat hari ini tanpa Islam sebagai pedoman. Kita harus segera mengakhirinya, yaitu dengan kembali pada Islam, pada hukum-hukum Allah.
Pada Ramadhan yang mulia inilah saatnya kita lebih giat lagi berdakwah mengajak umat untuk berhukum hanya dengan hukum Allah dan memperjuangkan tegaknya Khilafah yang akan menerapkan syariat Islam kafah. Dengan itulah kita bisa meraih takwa yang hakiki, ketaatan yang sempurna kepada Allah Taala. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

pemerintah ngaku aja. Udah jelas2 sekular