Tarif Hotel Karantina Selangit, di Negara Sendiri Anak Negeri Dipersulit

Tarif Hotel Karantina Selangit, di Negara Sendiri Anak Negeri Dipersulit

Penulis: Retno Sukmaningrum


Muslimah News, FOKUS – Bekerja di luar negeri sah-sah saja. Bahkan, para TKI dan TKW selama ini pun disebut sebagai pahlawan devisa. Begitu pula jalan-jalan ke luar negeri, sah pula selama pakai uang halal. Namun, begitu mereka pulang kampung—kembali ke Indonesia—tidak sah sebelum mereka menjalani karantina.

Aturan terbaru tentang karantina bagi WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Sejumlah aturan terbaru tentang karantina bagi WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri dalam SE Satgas Covid-19 No 25/2021 antara lain mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Aturan terbaru tentang karantina bagi WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri juga mengatur kewajiban karantina selama 14 hari untuk pelaku perjalanan dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron.[i]

Rakyat memaklumi kebijakan ini, sebagai upaya pemerintah menjaga berkembangnya kembali virus covid-19 di Indonesia. Namun yang membuat mereka resah, bahkan syok adalah harga tempat karantina yang dipatok jutaan hingga puluhan juta bagi mereka.

Karantina Berbayar Selangit

Karantina diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19. Karantina berlaku baik bagi orang yang mengalami riwayat kontak atau riwayat berpergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas. Karantina sendiri dibedakan menjadi dua jenis.

Pertama, karantina mandiri adalah karantina yang dilakukan di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi (rumah) atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. Sehingga, karantina mandiri bisa dilakukan di rumah. Kedua, karantina terpusat adalah karantina yang dilakukan pada fasilitas Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi dan dikoordinasikan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan.[ii]

Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB, sebenarnya tidak ada perbedaan perlakuan pada WNI yang melakukan perjalanan luar negeri.

1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. 2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina. Bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka ditanggung pihak sponsor.[iii]

Namun dalam kenyataannya, WNI pelaku perjalanan luar negeri pun ditarik biaya untuk karantina mandiri. Mereka mengaku dipatok harga puluhan juta rupiah, untuk tarif hotel karantina yang hanya bintang 2 dan bintang 3 di Jakarta dan sekitarnya. Harga tersebut hanya terbatas pelayanan dasar, yaitu tes PCR dua kali, laundry, konsumsi tiga kali sehari, dan penjemputan bandara. Jika ingin fasilitas lebih, pilihan ada di hotel bintang 5 dengan kisaran tarifnya mulai dari Rp21 juta hingga Rp79 juta.

Dengan harga tersebut, kalau suite ada ruang tamu terpisah, kamar tidur terpisah, dan ada wardrobe untuk lemari. Para tamu pun mendapat kredit makanan sebesar Rp600 ribu setiap hari yang bisa digunakan untuk membeli makanan, serta fasilitas olah raga. Kalaupun mengambil alternatif menggunakan fasilitas karantina dari pemerintah ternyata harus melalui prosedur berliku.

Kebijakan Diskriminatif

Lebih menyakitkan lagi, kebijakan karantina berbayar tersebut hanya berlaku pada masyarakat umum, sedangkan bagi pejabat berbeda. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pejabat level eselon I ke atas tidak wajib karantina pencegahan Covid-19 di Wisma Atlet sepulang dari luar negeri demi tugas kenegaraan. Pemerintah beralasan ingin pelayanan publik bisa terus berjalan. Hal itu tidak bisa dilakukan jika pejabat negara menjalani karantina di tempat tertentu seperti wisma atlet alias mereka bisa langsung pulang.

Jika menilik ke belakang, awalnya, pemanfaatan hotel untuk karantina ditetapkan bagi anggota DPR dan stafnya saja. Alasan yang mengemuka saat itu banyak anggota DPR dan jajaran sekretaris jenderal di DPR terinfeksi covid-19. Jika mereka melakukan isolasi mandiri di perumahan DPR, dikhawatirkan terjadi penularan.

Muncullah aturan terkait isolasi mandiri tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 tertanggal 26 Juli 2021. Di dalamnya tertulis bahwa Setjen DPR bekerja sama dengan beberapa hotel untuk menyediakan fasilitas isoman bagi anggota yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik tanpa gejala maupun gejala ringan.[iv]

Lalu, dari mana dananya sehingga mereka mendapatkan fasilitas hotel berbintang gratis untuk isoman? Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan dana untuk penyediaan fasilitas isoman itu berasal dari anggaran perjalanan dinas luar negeri atau honor narasumber kegiatan yang tidak terpakai pada masa pandemi ini.

Perisai yang Hilang     

Tidak cukup dengan sikap diskriminatif yang penguasa tampilkan dalam kebijakannya, sikap keji juga tampak dengan bentuk pemaksaan untuk melakukan karantina berbayar di hotel bagi rakyat. Bisa terlihat dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan yang menekankan akan menindak tegas siapa saja yang enggan menjalani karantina di hotel-hotel yang ditunjuk pemerintah.

Pernyataan ini makin menguatkan dugaan pengamat bahwa pemerintah memanfaatkan pandemi untuk membangkitkan ekonomi negara yang tengah terpuruk dengan menggeliatkan kehidupan perhotelan melalui karantina berbayar. Kebijakan yang membuat warga negara serasa menjadi turis di negeri sendiri.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut biaya hotel karantina sama sekali tidak menguntungkan secara bisnis karena jauh di bawah standar tarif yang ada. Namun, tetap saja tarif hotel jauh berbeda dengan penginapan pada umumnya dan itu cukup untuk membuat dunia perhotelan tetap hidup.

Kebijakan penguasa hari ini sungguh jauh berbeda dengan penguasa dalam kehidupan Islam. Penguasa dalam pandangan Islam hakikatnya adalah pengayom dan pelindung bagi rakyatnya. Sebagaimana tersebut dalam hadis, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya. Jika seorang imam (Khalifah) memerintahkan supaya takwa kepada Allah ’azza wajalla dan berlaku adil, maka dia (khalifah) mendapatkan pahala karenanya, dan jika dia memerintahkan selain itu, maka ia akan mendapatkan siksa.” (HR Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad).

Makna ungkapan kalimat “al-imamu junnah” adalah perumpamaan sebagai bentuk pujian terhadap imam yang memiliki tugas mulia untuk melindungi orang-orang yang ada di bawah kekuasaannya sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, “Menghalangi/mencegah musuh dari mencelakai kaum muslimin, dan mencegah antarmanusia satu dengan yang lain untuk saling mencelakai, memelihara kemurnian ajaran Islam, dan manusia berlindung di belakangnya dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya.”

Sikap melindungi tersebut tampak jelas pada sikap Gubernur Mesir Amr bin ‘Ash di bawah Kekhalifahan Umar bin Khaththab. Amr bin ‘Ash tak mau keluar meninggalkan kaumnya yang terkena wabah Tha’un. Beliau pun juga tidak menetapkan perlakuan khusus bagi dirinya dan pejabat lainnya.

Beliau belajar bahwa wabah ini tak mengenal jabatan. Dua gubernur sebelumnya pun wafat lantaran wabah Tha’un tersebut. Semua warga wilayah Tha’un sama, pejabat atau rakyat biasa wajib melakukan isolasi mandiri.

Ini terdapat dalam Musnad Ahmad: Setelah Mu’adz wafat (karena menjadi korban wabah Tha’un) maka diganti Amr bin Ash, sebagai Gubernur Syam. Ia kemudian berkhotbah: “Wahai manusia. Penyakit ini jika terjadi sama seperti berkobar-kobarnya api. Maka menjauhlah kalian ke gunung-gunung.” Amr pergi dan orang-orang pun pergi. Mereka berpencar-pencar. Dan Allah menjauhkan penyakit itu dari mereka Kabar itu sampai kepada Umar bin Khattab (selaku Amirul Mukminin, pemimpin umat Islam). Demi Allah, Umar tidak membencinya. (Musnad Ahmad). 

Sungguh, jika hari ini kita jumpai sosok-sosok pemimpin yang dengan kebijakannya justru menzalimi rakyatnya, bukan melindunginya, ia benar-benar menantang murka Allah Taala. Rasulullah saw. pun mendoakan kesusahan bagi para penguasa yang menindas umat beliau, “Ya Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia. Siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah ia,” demikian munajat beliau, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim.

Rakyat sungguh sangat berharap akan lahirnya para pemimpin -penguasa yang adil, yang benar-benar menjadi perisai umat. Pemimpin yang demikian hanya lahir dari sistem Islam—Khilafah Islamiah, suatu sistem pemerintahan yang berlandaskan akidah Islam yang menjadikan Al-Qur’an dan Sunah sebagai pedoman. Sistem yang menjadikan dunia tempat berkarya menerapkan aturan Allah secara kafah dan akhirat tempat untuk mempertanggungjawabkan amal di dunia. Wallahualam. [MNews]


[i] https://nasional.kontan.co.id/news/inilah-aturan-terbaru-karantina-bagi-wniwna-dari-luar-negeri-bisa-dapat-keringanan

[ii]https://kesehatan.kontan.co.id/news/masih-bingung-ini-pengertian-karantina-mandiri-dan-bedanya-dengan-karantina-terpusat?page=all

[iii]https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berlaku-mulai-14-oktober-inilah-edaran-satgas-covid-19-tentang-perjalanan-internasional-di-masa-pandemi

[iv] https://nasional.tempo.co/read/1487853/setjen-sediakan-hotel-untuk-isoman-anggota-dpr-yang-positif-covid-19

Share

One thought on “Tarif Hotel Karantina Selangit, di Negara Sendiri Anak Negeri Dipersulit”

  1. Ya Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia. Siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah ia,…aamiin Allohumma aamiin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *