Muslimah News, NAFAIS TSAMARAT — Rasulullah saw. bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Imam Ahmad).
Telah nyata di hadapan kita berbagai kerusakan yang terjadi dalam sistem sekuler kapitalisme. Pemberian hadiah kepada penguasa dianggap biasa. Menyuap hakim juga seolah budaya yang dibenarkan. Padahal hal tersebut suatu keharaman. Sejatinya, jika Rasulullah saw. telah mengingatkan umatnya, wajib untuk ditaati. [MNews/RY-YG]
