Muslimah News, NASIONAL—Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bersiap mengintegrasikan isu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam mata kuliah. Hal ini disampaikan dalam Workshop Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang diikuti oleh sekitar 75 dosen dari perwakilan setiap fakultas di lingkungan UNS.
Integrasi pembelajaran terkait PPKS ke dalam kegiatan akademik dinilai perlu dilakukan karena mata kuliah di bidang pendidikan memiliki peran penting dalam mengatasi isu kekerasan seksual melalui pendekatan yang bersifat preventif, pedagogis, dan manajerial.
Melalui pendidikan, perguruan tinggi dapat menciptakan lingkungan yang aman, serta melahirkan lulusan yang peka terhadap isu kekerasan seksual dan mampu berperan aktif dalam pencegahannya di masyarakat. Demikian yang disampaikan oleh ketua Satgas PPKS UNS Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si.. Hal ini pada akhirnya mewajibkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mempelajari PPKS sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Sekuler Liberal
Dibentuknya Satgas PPKS oleh UNS dan perguruan-perguruan tinggi yang lain adalah mandat dari Permendikbudristek 30/2021. Regulasi tersebut sempat menuai kritik masyarakat. Definisi kekerasan seksual dalam Permendikbudristek 30/2021 tersebut, ungkap akademisi Dr. Lizda Johar Mawarani, S.T., M.T., lahir dari dasar yang salah.
“Jika melihat landasan sudut pandang aturan itu lahir, maka wajar, regulasi tersebut melindungi zina. Karena dibuat atas dasar sekuler-liberal,” ujarnya kepada MNews, Sabtu (12-10-2024).
Sekuler, lanjutnya, menuntut lepasnya kehidupan manusia dari aturan agama dan mengagungkan kebebasan (liberalisme). “Di antaranya kebebasan berperilaku bagi individu. Termasuk dalam kebebasan ini adalah kebebasan berperilaku seksual,” jelasnya.
Ia menilai, regulasi tersebut berpotensi melindungi perzinaan yang dilakukan suka sama suka. “Ketika kekerasan seksual diartikan sebagai tindakan berbau seksual dilakukan tanpa persetujuan korban. Ujung-ujungnya istilah kekerasan seksual itu malah melindungi perilaku seks bebas yang dilakukan suka sama suka,” tuturnya.
Ia menerangkan, hal itu berarti, jika dengan persetujuan, maka tidak jadi masalah meskipun dilakukan di luar nikah atau bahkan jika dilakukan oleh pasangan sejenis. “Perzinaan baru bisa dilaporkan sebagai tindak kekerasan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan, sebaliknya jika dilakukan suka sama suka, maka tidak bisa diperkarakan,” kritiknya.
Dampak Luar Biasa
Menurut Lizda, hari ini pergaulan bebas menjadi hal yang biasa dan dianggap wajar meskipun menimbulkan dampak kerusakan yang luar biasa. “Meningkatnya jumlah penderita penyakit menular seksual, kehamilan tdak diinginkan yang berakhir dengan aborsi, pembuangan bayi, atau pernikahan dini yang rapuh,” ucapnya.
Pelakunya, jelasnya, sebagian besar adalah para remaja dan mereka melakukan hubungan seksual pertama kali di usia yang terus bergeser lebih muda. “Sungguh liberalisme ini hal yang sangat berbahaya bagi masyarakat, apalagi bagi generasi muda Islam,” ujarnya.
Generasi muda Islam, paparnya, adalah harapan umat. “Semestinya mereka fokus pada pengembangan diri untuk menjadi insan saleh dan mempersiapkan diri untuk berkontribusi bagi kemajuan dan kejayaan Islam dan mereka memahami perannya sebagai hamba yang harus terikat dengan aturan Allah,” pintanya.
Syariat, lanjutnya, menetapkan seks bebas tidak ada dalam Islam karena seks hanya boleh dilakukan dalam ikatan pernikahan. “Jadi, zina adalah kriminal dengan definisinya jelas, yakni hubungan seks di luar nikah tanpa memandang apakah suka sama suka atau terpaksa,” bebernya.
Ia menegaskan, larangan zina dengan definisi yang tepat dan jelas akan menyelesaikan masalah-masalah pergaulan yang ada, karena itu adalah akarnya. “Jadi, selama zina tidak dilarang, maka regulasi ini tidak akan mampu menyelesaikan masalah kekerasan seksual sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya. [MNews/IK]
