Muslimah News, FOKUS — Setelah 20 tahun dilarang, Presiden Jokowi melalui PP 26/2023 membuka kembali keran eskpor pasir laut. Keran ekspor pasir laut sempat dibuka pada 1976 untuk memenuhi kebutuhan Singapura. Namun, penjualan pasir laut akhirnya dihentikan pada masa pemerintahan Megawati pada 2003 untuk mencegah kerusakan lingkungan dan tenggelamnya pulau-pulau kecil akibat pengerukan pasir.
Presiden Jokowi angkat bicara perihal polemik kebijakannya. Ia berkelit bahwa yang dijual adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut. Pemerintah mengeklaim kebijakan ini dibuat untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
Pengerukan pasir hasil sedimentasi laut dianggap bermanfaat untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri serta menunjang pembangunan IKN dan infrastruktur. Pemerintah meyakini kebijakan ini tidak akan merusak lingkungan karena justru mendukung kegiatan ekonomi dan industri serta memperbaiki alur laut pelayaran. Kendati demikian, ekspor pasir laut tetap ditentang banyak pihak, utamanya aktivis lingkungan dan nelayan yang merasakan dampaknya.
Merugikan
Klaim pemerintah sangat bertolak belakang dengan pandangan masyarakat dan aktivis lingkungan. Juru kampanye laut Greenpeace Indonesia Afdillah menuturkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut hanya akan merusak ekosistem laut dan pesisir, serta mengancam kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.
Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin turut mengecam kebijakan tersebut. Ia menilai hal itu sebagai langkah mundur dalam pengelolaan kelautan di Indonesia. Kebijakan ekspor pasir laut pernah terjadi pada 1976—2002. Kala itu, pasir dari perairan Kepulauan Riau dikeruk untuk mereklamasi Singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter kubik per tahun. Imbas dari pengerukan besar-besaran tersebut, Pulau Nipa, Batam nyaris tenggelam karena abrasi.
Kebijakan menjual pasir laut sangat merugikan rakyat dan negeri ini. Akibat adanya aktivitas penambangan pasir laut, nelayan membutuhkan waktu 15 kali lebih lama untuk menangkap ikan. Ini jelas membebani mereka dari aspek efisiensi waktu, biaya, dan hasil tangkapan. Akibatnya, nelayan bisa kehilangan mata pencaharian. Ketika hilang sumber pendapatan, ancaman kemiskinan tidak terelakkan, kondisi ekonomi keluarga bisa goyang dan memengaruhi pemenuhan kebutuhan hidup untuk keluarga. Satu kebijakan bisa berdampak buruk bagi kehidupan rakyat. Di antara dampak buruk ekspor pasir laut ialah:
Pertama, merusak ekosistem laut, yakni menghancurkan habitat keanekaragaman hayati serta memperparah abrasi pantai dan banjir rob.
Kedua, berisiko mengubah struktur dasar laut yang akan memengaruhi pola arus laut dan memperbesar gelombang.
Ketiga, merusak wilayah tangkap nelayan dan menurunkan produktivitas. Dalam jangka panjang, ekspor pasir laut dapat menyebabkan kelangkaan pangan yang bersumber dari laut.
Keempat, mengancam keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat pesisir.
Tidak hanya nelayan dan masyarakat pesisir yang terdampak ekspor pasir laut, kedaulatan negara juga tergadai karena luas wilayah akan banyak berkurang. Ketika pasir laut dikeruk, hal itu akan memperluas abrasi yang akan mempercepat tenggelamnya wilayah-wilayah pesisir laut. Pada masa lalu, sudah banyak pulau menghilang karena aktivitas tambang pasir laut.
Di sisi lain, impor pasir laut dari Indonesia membuat Singapura sebagai pengimpor utama ketiban untung berlipat ganda. Sebelum merdeka dari Malaysia, luas daratan Singapura hanya 578 km2. Kini, luasnya sudah bertambah menjadi 719 km2 alias sudah bertambah 25% lebih.
Siapa Untung?
Siapa yang diuntungkan dari kebijakan ini? Jelas korporasi, oligarki, dan penguasa rakus yang tidak peduli dengan kesulitan yang dihadapi rakyat. Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto menyatakan sudah ada 66 perusahaan yang antri dalam tahap verifikasi dan evaluasi mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Perusahaan calon pembeli pasir laut Indonesia mayoritas berasal dari Singapura, Jepang, Cina, dan Malaysia.
Negara yang paling menonjol menikmati keuntungan dibukanya ekspor pasir laut adalah Singapura. Negeri berlambang singa tersebut tengah sibuk membangun pelabuhan yang digadang-gadang akan menjadi pelabuhan peti kemas terbesar di dunia dengan nama proyek Pelabuhan Tuas. Sebagai negara yang luas daratannya kecil, Singapura harus membangun pelabuhan di atas perairan dengan melakukan reklamasi besar-besaran untuk menguruk kedalaman Selat Malaka. Untuk mewujudkan itu semua, pasir laut Indonesia sangat dibutuhkan.
Jika beroperasi secara penuh, Pelabuhan Tuas akan memiliki kapasitas penampungan 65 juta juta TEUs. Pelabuhan ini juga disinyalir memiliki 66 lokasi bongkar muat peti kemas yang membentang sepanjang 26 km. Sebagai pembanding, pelabuhan peti kemas terbesar milik Indonesia, Tanjung Priok saat ini kapasitasnya sebesar 12 juta TEUs per tahun.
Untuk kepentingan negara lain, penguasa seakan-akan menjual tanah air dan kedaulatan negara demi cuan bisnis. Berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 6/2024, harga pasir laut dalam negeri dibanderol Rp93.000 per meter kubik. Sementara itu, harga pasir laut untuk ekspor dibanderol Rp186.000 per meter kubik. Dari sini saja sudah terlihat betapa banyak cuan terkumpul dari ekspor pasir laut. Alhasil, korporasi dan asing untung karena proyek besarnya terwujud, penguasa juga untung karena berhasil mendapat tambahan pendapatan dari hasil menjual sumber daya alam milik rakyat.
Sementara itu, yang buntung adalah nelayan, biota laut, terumbu karang, dan masyarakat pesisir. Inilah keberingasan penguasa didikan ideologi kapitalisme. Dengan berbagai dalih, kebijakan tersebut dilegalkan demi tercapainya kepentingan para penggarong SDA. Kerakusan kapitalisme menyebabkan manusia dan alam tersiksa dan merana. Bagaimana tidak, kebijakan ini secara nyata mengabaikan dampak ekologis dan psikologis rakyat sebagai pihak yang seharusnya diutamakan kemaslahatannya.
Tidak ada kebaikan yang dapat dilihat dari eskpor pasir laut, kecuali bahaya besar di baliknya. Ini menegaskan bahwa kezaliman dan dosa penguasa kian menumpuk akibat penerapan kapitalisme liberal yang menyengsarakan. Penguasa negeri ini lebih berfokus pada melayani kepentingan bisnis para kapitalis ketimbang menyelamatkan kedaulatan negara dan kepentingan rakyat. Ironis, penguasa seolah menutup mata dan pura-pura tuli dengan dampak buruk yang terjadi.
Ini membuktikan komitmen pemerintah untuk menjaga lingkungan sebatas bualan dan retorika di atas kertas. Sejatinya, fungsi negara bukan sebagai regulator dan fasilitator kepentingan individu, golongan, ataupun asing. Penerapan sistem kapitalisme telah menghilangkan fungsi negara sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan rakyat. Kapitalisme telah mengabaikan dan merampas hak hidup rakyat.
Peran Negara dalam Islam
Dalam pandangan Islam, negara tidak sekadar membuat kebijakan lalu memaksakan rakyat agar mengikuti kebijakan tersebut. Fungsi negara adalah riayah suunil ummah, yakni mengurusi seluruh urusan rakyat. Sebagai pihak yang mengurus, negara (penguasa) harus mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan rakyat dengan memenuhi kebutuhan mereka, menjamin hak-haknya, serta melindungi dari bahaya, bukan melayani kepentingan korporasi.
Dengan membuka keran ekspor pasir laut, tampak bahwa penguasa tidak sedang menjalankan fungsi tersebut. Penguasa malah merugikan dan membahayakan umat dan kedaulatan negara.
Negara dalam sistem Islam kafah (Khilafah) tidak akan menetapkan kebijakan yang membahayakan manusia dan alam. Beginilah pelayanan negara Khilafah terhadap rakyat dan lingkungan:
Pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Artinya, negara menetapkan kebijakan yang dapat memudahkan rakyat mengakses kebutuhan pangan, pakaian, dan rumah, seperti kemudahan mencari nafkah, memfasilitasi nelayan agar mudah menangkap ikan, menyediakan sarana produksi bagi petani, dan sebagainya. Adapun pendidikan, kesehatan, dan keamanan, negara wajib menyediakannya secara gratis bagi setiap individu.
Kedua, mengelola SDA yang merupakan kepemilikan umum secara mandiri sehingga hasil pengelolaannya dapat dinikmati rakyat dengan harga yang sangat terjangkau. Negara harus melakukan kajian AMDAL pada setiap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi SDA agar tidak merusak lingkungan.
Ketiga, merusak alam merupakan bentuk lain dari kemaksiatan kepada Allah Taala. Merusak alam tidak dibenarkan dalam Islam. Kerusakan dan ketakseimbangan alam saat ini terjadi karena ulah tangan manusia melalui sistem kapitalisme. Allah Taala berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS Ar–Rum: 41)
Dalam ayat lain, Allah Taala juga berfirman, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (TQS Al–A’raf: 56)
Keempat, negara tidak boleh merampas hak-hak rakyat, terutama hak kepemilikan umum, semisal pemanfaatan laut sebagai sumber makanan dan pencaharian masyarakat pesisir. Dari Abu Maryam al-Azdi ra., dia berkata:
“Aku menemui (penguasa) Muawiyah, lalu dia berkata, ‘Kami senang bertemu denganmu, apa yang menyebabkan kamu menemuiku hai Abu Fulan?’ (Itu adalah ungkapan yang biasa diucapkan oleh bangsa Arab) Aku menjawab, ‘Sebuah hadis yang pernah aku dengar, aku akan memberitakan kepadamu. Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Barang siapa dijadikan oleh Allah sebagai pemimpin yang mengurusi sesuatu dari urusan kaum muslim, lalu ia menutupi diri dari keperluan, kebutuhan, dan kefakiran mereka, niscaya Allah menutupi dirinya dari keperluan, kebutuhan, dan kefakiran.” Dia berkata, ‘Kemudian Muawiyah menetapkan seseorang untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan rakyat.'” (HR Abu Dawud)
Kelima, penetapan sanksi tegas pada pelaku perusak alam. Sistem sanksi Islam adalah perisai terakhir dalam menjaga lingkungan. Segala perbuatan yang menimbulkan bahaya dan merugikan rakyat adalah haram, terlebih jika itu dilakukan oleh penguasa yang seharusnya menjaga mereka dari bahaya dan bencana besar. Dalam surat Al Ahzab ayat 58, Allah Taala memberi peringatan keras, “Dan orang-orang yang menyakiti hamba-hamba Allah yang beriman tanpa sebab dosa dan kesalahan yang mengharuskannya mendapat hukuman, maka mereka telah melakukan kedustaan dan dosa yang jelas, mereka tidak akan terbebas dari dosa itu hingga mereka bertobat.”
Demikianlah, penguasa selaku penyelenggara negara menjadikan sistem Islam kafah sebagai dasar dalam melayani rakyat. Sistem kapitalisme terbukti menghasilkan berbagai kerusakan alam. Mau berapa bukti lagi agar kita tersadar bahwa tidak ada sistem yang mampu memberi perlindungan, keamanan, dan kenyamanan bagi kehidupan ini selain dari Islam? [MNews/CJ-RR]
