Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum
Muslimah News, TELAAH KITAB — Realitas kaum muslim pada saat ini dirasakan oleh semua umat Islam tanpa perlu penjelasan atau pembahasan lagi. Negeri-negeri kaum muslim diperintah dengan sistem kufur. Jelas bahwa negeri-negeri tersebut merupakan Dar Kufur. Mereka terbagi menjadi lebih dari 50 institusi dalam bentuk negara, keemiran, dan kesultanan.
Seluruh negara tersebut terlalu lemah untuk berhadapan dengan kaum kafir. Dengan demikian, masalah politik utama kaum muslim adalah menyatukan negeri-negeri muslim tersebut dan mengubahnya menjadi Dar Islam. Inilah masalah utama (qadhiyyah mashîriyah) tersebut, bahkan sesungguhnya inilah jantung berbagai masalah penting yang dihadapi kaum muslim.
Demikian pentingnya masalah ini sehingga merupakan masalah hidup dan mati. Mengubah negeri-negeri kaum muslim menjadi negara Islam dan menyatukan mereka adalah tujuan utama yang harus diraih. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan ini adalah tegaknya kembali Khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan di negeri-negeri kaum muslim. Ini dilakukan sebagai upaya mengubah mereka menjadi negara Islam, dilanjutkan dengan menyatukan mereka dengan negeri-negeri muslim lainnya.
Namun demikian, harus dipahami bahwa tantangan yang dihadapi kaum muslim saat ini tidak sekadar mengangkat seorang khalifah. Sesungguhnya hal ini merupakan fardu kifayah bagi kaum muslim, sebagaimana hadis riwayat Ibnu ‘Umar yang menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Dan barang siapa mati tanpa memiliki seorang imam atas jemaah kaum muslim, ia mati seperti seorang jahiliah.” (HR Al-Hakim).
Atas dasar hadis ini, sebagian umat Islam mengatakan bahwa tegaknya Khilafah bukan merupakan masalah utama. Pernyataan ini adalah argumen yang tidak tepat karena tantangan yang dihadapi kaum muslim saat ini adalah penegakan Khilafah. Dengan kata lain, kaum muslim harus menerapkan sistem Khilafah sebagai sistem pemerintahan.
Realitas penegakan Khilafah berbeda dengan masalah pengangkatan khalifah, sekalipun pengangkatan khalifah termasuk salah satu agenda dalam sistem Khilafah. Penegakan Khilafah jelas merupakan permasalahan utama. Ini karena di samping merupakan satu-satunya metode untuk mengubah Dar Kufurmenjadi Dar Islam, penegakan Khilafah juga merupakan metode untuk menghancurkan sistem kufur, yaitu menghilangkan kekufuran yang nyata dan terbuka. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “…kecuali kamu melihat kekufuran yang nyata.” atau dikatakan, “Ya Rasululllah, apakah kita tidak memerangi mereka dengan pedang?” Rasulullah berkata, “Tidak, selama mereka tetap mendirikan salat di antara kalian.” (HR Imam Muslim).
Dengan demikian, metode (thariqah) untuk merealisasikan suatu masalah utama juga merupakan suatu masalah utama karena hanya dengan metode tersebut masalah utama tersebut dapat diwujudkan. Begitu pula, nas-nas dalam Sunah menunjukkan bahwa hal ini merupakan suatu masalah utama.
Dengan demikian, masalah penegakan Khilafah ini harus dilihat sebagai masalah hidup dan mati. Namun demikian, sejak kaum muslim diperintah dengan sistem yang kufur dan urusan mereka diatur oleh orang-orang kafir, munafik, dan para pengkhianat, sudah semestinya mereka berjuang membebaskan diri mereka dari cengkeraman kekufuran beserta para pemimpin dan pendukungnya.
Namun demikian, mereka seringkali kehilangan arah bahwa tujuan utama mereka adalah menuntaskan masalah utama mereka yang harus dipandang sebagai masalah hidup dan mati. Akibat kekurangpahaman ini, kaum muslim sebagai satu kesatuan umat belum mempersiapkan diri mereka dalam menghadapi bahaya penahanan dan penyiksaan, penganiayaan, sampai pada kematian.
Semua risiko tersebut memang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan untuk merealisasikan suatu masalah utama. Akibatnya, setiap perjuangan Islam selalu mengalami kegagalan sehingga umat belum mampu melangkah ke depan dalam meraih tujuan perjuangan mereka. [MNews/RY-YG]
Sumber: Syekh Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, Upaya Membumikan Politik Sebagai Mainstream Gerakan.

One thought on “[Pemikiran Politik Islam] Masalah Utama (Bagian 1/2)”