Islam Menolak Sekularisme dan “Teologi Politik”

Islam Menolak Sekularisme dan “Teologi Politik”

Penulis: Khalil Musab (Pakistan)

Muslimah News, FOKUS — Pada abad ke-20, seorang pemikir Jerman bernama Carl Schmitt memopulerkan istilah “teologi politik.” Frasa tersebut digunakan untuk merujuk pada hubungan antara teologi dan politik. Carl Schmitt percaya bahwa negara bangsa sebenarnya didirikan dengan menggunakan konsep-konsep keagamaan dari tradisi Kristen. Konsep-konsep ini, menurut Schmitt, dipindahkan dari tradisi Kristen dan diolah kembali menjadi apa yang sekarang kita sebut politik sekuler.

Dalam kata-katanya sendiri, “Semua konsep penting dari teori negara modern adalah konsep teologis yang disekulerkan bukan hanya karena perkembangan historisnya—yang mana konsep-konsep tersebut dipindahkan dari teologi (Kristen) ke teori negara, di mana, misalnya, Tuhan yang Maha Kuasa menjadi Pembuat Hukum yang Maha Kuasa—tetapi juga karena struktur sistematisnya, yang pengakuannya diperlukan untuk pertimbangan sosiologis atas konsep-konsep ini.”

Bagi Carl Schmitt, konsep teologis tentang Tuhan yang Maha Kuasa yang otoritasnya tidak perlu dipertanyakan, dipindahkan ke dalam struktur negara bangsa. Sekarang, negaralah yang otoritasnya tidak dapat dipertanyakan.

Gagasan lain yang digunakan berkaitan dengan keberadaan Tuhan bukanlah sesuatu yang kebetulan atau bergantung, tetapi sebaliknya, adalah suatu keharusan sehingga saat ini keberadaan negara bangsa telah menjadi suatu keharusan.

Sekarang, terlepas dari Anda setuju atau tidak dengan analisis Carl Schmitt tentang negara bangsa, hal itu menimbulkan pertanyaan penting. Mengapa dalam tradisi intelektual Barat, teologi dan politik dianggap sebagai sesuatu yang terpisah? Tersirat dalam pembahasan Carl Schmitt, ada asumsi bahwa teologi dan politik berdiri sendiri dan bahwa konsep-konsep teologis pertama-tama harus disekulerkan agar dapat ditransposisikan ke dalam negara bangsa.

“Teologi Politik”

Dalam bukunya, Two, Roberto Esposito, seorang filsuf Italia, membahas konflik inheren yang hadir dalam frasa “teologi politik”. Keterkaitan antara politik dan teologis, jelas Esposito, dapat ditelusuri kembali berabad-abad ke masa ketika agama Kristen dan hukum Romawi bersentuhan. Keduanya saling memengaruhi, memberi kita apa yang sekarang kita sebut sebagau tradisi Katolik Roma.

Namun, penggabungan antara teologi murni (atau pada dasarnya, Kristen) dan hukum-politik (atau hukum dan tata negara Romawi) ini tidaklah sempurna. Seperti dijelaskan Esposito, teologi dan politik sama-sama mencoba untuk menggabungkan yang lain dan konflik antara keduanya telah menentukan sebagian besar sejarah Barat. Pemisahan antara teologi dan politik dalam tradisi Barat ini diwujudkan dalam kata-kata Injil, “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar, dan kepada Tuhan apa yang wajib kamu berikan kepada Tuhan.”

Konflik antara teologi dan politik ini, sayangnya, telah menjadi masalah bagi Dunia Muslim. Dengan datangnya era kolonialisme, muncullah penghapusan Negara Khilafah dan pembagian Dunia Muslim menjadi negara-negara bangsa. Dengan munculnya negara-negara bangsa, muncullah penerapan sekularisme yang kuat, menyebabkan syariat dijauhkan dari ranah politik.

Namun, pemisahan antara politik dan teologi seperti itu tidak dapat diterjemahkan ke dalam konteks Islam. Bahkan, penggunaan kata “teologi” menjadi bermasalah ketika kita mencoba mencari padanannya dalam tradisi muslim. Akademisi Barat terkadang menyamakan “teologi” dengan ilmu kalam. Namun, itu adalah padanan yang salah. Dalam sejarah muslim, kalam, sebagai disiplin intelektual, selalu terkait erat dengan banyak ilmu muslim lainnya, seperti usul fikih, tafsir, dan syarah hadis. Ilmu-ilmu terakhir ini digunakan untuk memperoleh hukum syariat dari sumber-sumber Islam, yang utamanya tentu saja Al-Qur’an dan Sunah. Hukum-hukum ini mengikat umat Islam dalam semua urusan, baik urusan pribadi, publik, atau “politik”.

Tradisi Islam

Dalam Kitabullah dan perilaku serta ucapan Nabi ﷺ, kita menemukan petunjuk dalam semua hal, baik itu ibadah, hudud, atau muamalah. Jadi, di mana garis antara teologi dan politik dapat ditarik dalam tradisi Islam? Sederhananya, tidak bisa! Ini karena politik dalam Islam adalah siyasah, mengurus urusan rakyat berdasarkan hukum yang diberikan Islam kepada kita.

Ulama dan sejarawan terkenal, Ibnu Khaldun, memperjelas hal ini ketika ia menulis dalam Muqaddimah-nya, “Pemerintahan dan otoritas adalah penjagaan terhadap ciptaan dan kekhalifahan Allah atas hamba-hamba-Nya, untuk melaksanakan hukum-hukum syariat-Nya di antara mereka. Hukum-hukum syariat Allah yang berlaku bagi makhluk-Nya dan hamba-hamba-Nya adalah untuk kebaikan dan memperhatikan kemaslahatan mereka, sebagaimana yang dijamin oleh hukum-hukum Allah.”

Oleh karena itu, hukum-hukum syariat bertujuan untuk mengarahkan manusia mengikuti jalan tersebut dalam semua hubungan mereka dengan Allah dan sesamanya.

Kontradiksi antara kepercayaan Kristen Barat dan Islam menjadi lebih jelas ketika kita membandingkan pepatah Kristen, “Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi hak Kaisar, dan kepada Tuhan apa yang menjadi hak Tuhan,” dengan teks-teks Islam.

Al-Qur’an yang Mulia menjelaskan masalah ini. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 3, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Hal ini menegaskan sifat Islam yang menyeluruh. Tidak ada satu aspek pun dalam kehidupan kita yang tidak diatur oleh syariat Islam.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 48, “… maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” Ayat ini menjelaskan bahwa umat Islam wajib untuk hanya mengikuti hukum-hukum Islam.

Allah Swt. juga berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 85, “Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab (Taurat) dan ingkar kepada sebagian (yang lain)? Maka tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu selain kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang paling berat. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan.

Ayat ini memperingatkan orang-orang yang beriman tentang apa yang akan terjadi jika mereka memilih dan memilah-milah, mengabaikan aspek-aspek Islam.

Sebagai umat Islam, kita harus menyingkirkan pendapat bahwa politik dan teologi saling bertolak belakang dan bertentangan. Sebaliknya, keduanya saling terkait melalui ideologi yang paling penting, yaitu din kita. Sebagai umat Islam, kita memahami bahwa segala upaya yang dilakukan dalam ilmu-ilmu “teologi”, atau dalam politik dilakukan dengan maksud untuk memenuhi tujuan kita, yaitu untuk menaati Allah Taala dan Rasul-Nya (saw.). [MNews/AH-GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *