Khilafah Solusi Persoalan Maraknya Aborsi Akibat Pergaulan Bebas

Khilafah Solusi Persoalan Maraknya Aborsi Akibat Pergaulan Bebas

Muslimah News, FOKUS — Pada 15 Agustus 2024, Kapolsek Kalideres Jakarta Barat menangkap sepasang kekasih muda (28 dan 23 tahun) yang telah melakukan aborsi. Pasangan ini tinggal bersama dan sepakat untuk menggugurkan kandungan yang sudah berusia 8 bulan karena laki-lakinya sudah memiliki istri. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka membeli obat penggugur kandungan secara daring seharga Rp1 juta.

Tidak lama setelah itu, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, polisi juga menangkap sepasang kekasih mahasiswa (21) dan mahasiswi (22). Mereka terlibat dalam pembunuhan bayi yang baru lahir dengan cara yang sangat kejam. Awalnya, mahasiswi tersebut meminum pil penggugur kandungan, tetapi bayinya lahir dengan selamat dan menangis. Namun kemudian ditutup mulutnya dengan kain oleh sang bapak hingga meninggal dunia.

Kebijakan Kontraproduktif

Praktik aborsi di kalangan anak muda semakin tinggi seiring dengan maraknya pergaulan bebas. Berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada 2017, BKKBN mencatat bahwa remaja pada usia 16-17 tahun, sekitar 60% melakukan hubungan seksual; usia 14-15 tahun 20%; dan usia 19-20 tahun 20%.

Dalam penelitian Nurhafni (2022), dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% di antaranya terjadi pada remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, dengan 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja. Banyak penelitian lainnya juga mengungkapkan eratnya hubungan antara pergaulan bebas dan aborsi.

Sayang, pemerintah seperti abai terhadap permasalahan ini, yang tampak dari penerapan regulasi yang kontraproduktif untuk mengurangi pergaulan bebas. Sebagai contoh, kebijakan pendidikan kespro di sekolah-sekolah dianggap solusi pergaulan bebas, padahal sejatinya memicu remaja terlibat pergaulan bebas itu sendiri. Juga dengan terbitnya kebijakan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja, sebagaimana tertuang dalam PP 28/2024 terkait pelaksanaan UU Kesehatan (UU 17/2023), makin mempermudah anak-anak untuk melakukan pergaulan bebas.

Inilah sejumlah kebijakan yang “konon” menjadi upaya pencegahan aborsi. Berkebalikan dengan hal itu, pemerintah seharusnya menutup berbagai celah pergaulan bebas. Ini karena akar persoalan kehamilan yang tidak diinginkan di kalangan remaja yang berimbas pada praktik aborsi, adalah pergaulan bebas.

Kehidupan Sekuler Liberal

Maraknya aborsi akibat pergaulan bebas tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat yang sekuler liberal. Sekularisme menyebabkan remaja tidak mengenal agamanya dan tidak mengetahui standar halal-haram menurut syariat. Agama tidak mereka jadikan pedoman dalam bertingkah laku.

Hal ini melahirkan liberalisme, yaitu kebebasan bertingkah laku. Akibatnya, para remaja merasa bebas dan cenderung hanya mencari kesenangan jasadiah tanpa mempedulikan dampak perbuatannya, baik bagi diri mereka sendiri maupun lingkungannya. Mereka bahkan tidak merasa berdosa saat melakukan aborsi.

Liberalisasi ini tidak terjadi begitu saja. Barat telah memastikan pemahaman ini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari generasi muda muslim. Miris, negeri-negeri muslim -tidak terkecuali Indonesia- telah mengimpor budaya Barat hingga pemerintahnya membuat berbagai kebijakan yang sejalan dengan penancapan nilai-nilai Barat.

Buktinya, media sering kali menampilkan kehidupan Barat melalui film, fesyen, dan makanan. Tidak pelak, makanan yang dikonsumsi, pakaian yang dipakai, dan tayangan yang ditonton oleh masyarakat muslim, meniru budaya Barat maupun agennya di Timur, sebagaimana Korea Selatan. Sedangkan pemerintah bertugas untuk menjaga kebebasan tersebut.

Kita juga patut memperhatikan UU TPKS yang kental dengan ide sekuler liberal. UU ini berimplikasi pada legalisasi perzinaan akibat adanya klausul persetujuan seksual. Begitu pula dengan UU legalisasi aborsi bagi kehamilan akibat pemerkosaan, yang meskipun dianggap sebagai langkah untuk melindungi korban, sejatinya berpotensi membuka jalan bagi meningkatnya praktik aborsi legal.

Sistem Pendidikan dan Sistem Sanksi

Aborsi yang marak akibat pergaulan bebas juga disebabkan oleh kegagalan sistem pendidikan. Pendidikan sekuler telah gagal mencetak generasi yang berakhlak mulia karena tidak menjadikan akidah sebagai fondasi kurikulum. Kurikulum Merdeka, yang berupaya menyesuaikan anak didik dengan pola pikir global menurut standar PISA, tidak mengajarkan bahwa agama adalah pedoman hidup.

Akibatnya, pergaulan bebas makin tidak terkendali di kalangan pelajar, bahkan di tingkat dasar. Kasus anak SMP yang membunuh bayinya yang baru lahir akibat pergaulan bebas di Magelang pada 2022, sejatinya alarm keras bagi sistem pendidikan di negeri ini. Pendidikan sekuler tidak memotivasi anak-anak untuk belajar dengan baik. Mereka malah sering kali lebih banyak terlibat dalam aktivitas negatif seperti narkoba dan geng motor.

Sanksi dalam sistem hukum di Indonesia pun tidak menjerakan. Pelaku aborsi ilegal hanya dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun, padahal mereka telah menghilangkan nyawa. Pelaku pergaulan bebas atau perzinaan tidak dihukum jika tidak ada unsur paksaan atau aduan perselingkuhan. Lebih dari itu, hukum sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sehingga menimbulkan ketakadilan dan merugikan mereka yang tidak memiliki jabatan atau harta.

Aborsi dan Zina, Haram

Akar permasalahan dari semua ini adalah akibat tidak diterapkannya syariat secara kafah di negeri ini. Jika syariat Islam yang menjadi landasan dalam menetapkan kebijakan, pergaulan bebas akan diharamkan karena memuat pintu gerbang maupun perbuatan zina itu sendiri. Praktik aborsi juga haram, meskipun dilakukan dalam kondisi “terpaksa” untuk korban pemerkosaan.

Rasulullah saw. bersabda,

“Umatku akan terus ada dalam kebaikan selama belum menyebar di tengah mereka anak (hasil) zina. Jika di tengah mereka menyebar anak (hasil) zina maka Allah nyaris meratakan sanksi (azab) atas mereka.” (HR Ahmad).

Dalam Islam, tidak ada persetujuan seksual. Aktivitas seksual hanya boleh dilakukan oleh sepasang suami istri yang sah. Selain itu, hukum sanksi zina menurut Islam juga tegas dan menjerakan, sesuai dengan firman Allah Swt.,

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS An-Nur [24]: 2).

Upaya Kuratif dan Preventif

Perihal pergaulan bebas ini, negara harus berupaya maksimal dalam menutup semua celah. Upaya kuratifnya berupa penerapan sanksi hukum yang adil terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan, baik untuk kasus aborsi maupun perzinaan. Sedangkan upaya preventifnya adalah sebagai berikut.

Pertama, penerapan sistem pergaulan Islam yang berfungsi menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan syariat Islam. Negara juga akan memberikan edukasi sekaligus memastikan masyarakat paham untuk melaksanakan tata cara pergaulan antarlawan jenis.

Hal ini meliputi perintah atas kewajiban menundukan pandangan (ghadhul bashar), menutup aurat, juga berbagai larangan untuk aktivitas seperti berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan), bepergian bagi muslimah kecuali dengan mahram, dan tabaruj.

Kedua, pendidikan berbasis akidah Islam. Dalam hal ini, anak-anak harus diajarkan sejak dini tentang tujuan hidup dan memosisikan Islam sebagai pedoman hidup. Pendidikan berbasis akidah Islam juga akan memberikan motivasi ruhiah dan menghindarkan mereka dari pergaulan bebas.

Ketiga, pengaturan media harus disusun dengan baik agar hanya menyiarkan kebaikan serta mendukung peningkatan keimanan dan ketakwaan masyarakat. Media sosial, khususnya, harus digunakan untuk menjaga akidah dan menyebarkan tsaqafah Islam.

Semua upaya kuratif dan preventif ini akan optimal dengan memfungsikan tiga pilar, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah. Ketiga pilar tersebut tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan aborsi akibat pergaulan bebas, tetapi jika dapat berjalan optimal akan membentuk masyarakat yang beriman dan bertakwa.

Khatimah

Aborsi akibat pergaulan bebas hanya marak dalam sistem sekuler liberal. Sistem ini menjadikan generasi muda muslim serba bebas dapam bertingkah laku. Mereka tidak segan mengaborsi janin tidak berdosa hasil dari perzinaannya. Sedangkan Islam akan menjadikan generasi muda hidup dengan keimanan dan ketakwaan sehingga seluruh perbuatannya akan senantiasa terikat dengan aturan Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [MNews/KR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *