Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Metode Islam yang berkaitan dengan penerapan Islam adalah hukum yang bisa menjamin tegaknya hukum Islam secara utuh dalam kehidupan umat yang sebelumnya belum bisa ditegakkan dan hanya bisa ditegakkan dengan adanya hukum tersebut.
Jika dianalisis secara mendalam, hukum metode Islam yang berkaitan dengan penerapan Islam tersebut hanya satu, yaitu hukum mengenai Khilafah, imamah, atau sulthah islamiah. Meskipun derivat hukumnya masih banyak lagi.
Khilafah, imamah, imarah, atau sulthan adalah istilah yang berbeda, tetapi mempunyai konotasi yang sama. Keempat istilah tersebut merupakan terminologi untuk menyebut kedudukan yang sama, yaitu institusi yang memimpin kaum muslim.
Abu Bakar ra. adalah orang yang pertama kali disebut dengan sebutan Khalifah rasul. Umar bin al-Khaththab ra. adalah orang yang pertama kali disebut dengan amirulmukminin, sedangkan sulthan digunakan untuk menyebut maksud yang sama, setelah Khulafaurasyidin.
Khilafah, secara etimologis, adalah kedudukan pengganti yang menggantikan orang sebelumnya. Menurut terminologi syar’i, Khilafah diartikan sebagai kepemimpinan umum, yang menjadi hak seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
Batasan “kepemimpinan umum” mempunyai konotasi bahwa Khilafah Islam bertugas mengurusi seluruh urusan, yang meliputi pelaksanaan semua hukum syarak terhadap rakyat tanpa kecuali, meliputi muslim dan nonmuslim. Mulai dari masalah akidah, ibadah, ekonomi, sosial, pendidikan, politik dalam dan luar negeri, semuanya diurus oleh Khilafah Islam. Inilah sifat jamik (komprehensif) dalam definisi tersebut.
Batasan “yang merupakan hak kaum muslim” adalah batasan yang membatasi bahwa selain umat Islam tidak berhak untuk menjadi khalifah. Ini pula merupakan sifat mani’ (protektif), yang mencegah masuknya unsur lain dalam definisi tersebut. Inilah definisi yang sahih mengenai Khilafah Islam.
a. Kewajiban Adanya Khilafah Islam
Banyak nas syarak, baik Al-Qur’an maupun sunah, yang memerintahkan kaum muslimin untuk merealisasikan adanya Khilafah Islam, antara lain,
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta orang-orang yang menjadi pemimpin di antara kalian.” (QS An-Nisâ’: 59)
Ayat ini memerintahkan ketaatan kepada Allah dan Rasul serta pemimpin, yang hukum ketaatan tersebut adalah wajib. Allah maupun Rasul, keberadaannya sama-sama pasti, karena itu hukum menaatinya adalah pasti; tidak berubah menjadi tidak wajib karena ketiadaan objek yang ditaati.
Sebaliknya, jika diperintahkan untuk menaati, maka hukum mewujudkan objek yang ditaati menjadi pasti (wajib). Sebab, tidak pernah ada hukum wajib diperintahkan atas sesuatu yang keberadaannya tidak ada.
Di samping ayat tersebut, juga banyak ayat lain yang berkaitan dengan kewajiban untuk melaksanakan hukum potong tangan terhadap pencuri, cambuk atas orang yang berzina (ghayr al-muhshan), dan sebagainya, yang tidak mungkin dilaksanakan kecuali dengan adanya Khilafah Islam. Oleh karenanya, hukum adanya Khilafah Islam adalah wajib, sebagai bagian dari hukum wajibnya melaksanakan hudud tersebut. Ini sebagaimana yang dinyatakan oleh kaidah ushul, “Suatu kewajiban tidak akan bisa dilaksanakan dengan sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu menjadi wajib pula.”
Sedangkan nas hadis adalah sebagaimana sabda Nabi saw. yang menyatakan,
“Sesungguhnya imam adalah laksana perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan dia akan dijadikan sebagai pelindung.” (HR Muslim, Abû Dâwûd, an-Nasâ’i, Ahmad dari Abû Hurayrah).
Hadis di atas memberikan ikhbar (pemberitahuan) yang berisi pujian, yaitu “imam adalah laksana perisai”. Jika adanya “sesuatu yang dipuji” tersebut membawa akibat tegaknya hukum Islam dan sebaliknya apabila “sesuatu yang dipuji” tersebut tidak ada, hukum Islam tidak akan tegak, maka pujian tersebut merupakan qarînah jazimah (indikasi yang tegas), bahwa “sesuatu yang dipuji tersebut” hukumnya adalah wajib. Sesuatu yang dipuji itu tidak ada lain adalah adanya Khilafah Islam, yang akan menjadi “perisai” bagi kaum muslimin.
Karena itu, semua ulama sepakat mengenai kewajiban mengangkat dan menegakkan Khilafah Islam, jika institusi tersebut tidak ada, baik dari kalangan Ahlusunah waljamaah, Syiah, Khawarij, maupun Muktazilah. Semuanya berpendapat bahwa umat ini harus mempunyai seorang imam dan hukum mengangkatnya adalah wajib.
Imam Ahmad, melalui riwayat dari Muhammad bin Awf bin Sufyân al-Hamashi, mengatakan, “Fitnah akan terjadi manakala tidak ada imam yang melaksanakan urusan orang banyak.”
Jadi, tidak syak lagi, bahwa hukum menegakkan Khilafah Islam adalah wajib, kecuali setelah timbulnya bala’ yang dipicu oleh Najadât (Muktazilah), al-Asham dan Hisyâm al-Ghawtsi (Khawarij), serta Alî bin Abdurrâziq (Modern-Sekuler), yang menolak kewajiban tersebut. Fatwa yang kemudian menyebabkan orang yang disebutkan terakhir ini dipecat dari seluruh jabatannya sebagai anggota Dewan Ulama Al-Azhar.
Inilah hukum mengenai kewajiban adanya Khilafah Islam, yang sekaligus menunjukkan kedudukan hukum tersebut sebagai sifat hukum metode Islam, yaitu “wajib”.
b. Bentuk dan Sistem Khilafah Islam
Karena khilafah atau negara Islam ini merupakan institusi politik yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas politik, sedangkan aktivitas politik Islam dibangun berdasarkan empat asas, sebagaimana yang sudah dikemukakan, maka tentu bentuk dan sistem khilafah tidak bisa dilepaskan dari asas tersebut.
Karena itu, bentuk dan sistem Islam bisa disimpulkan sebagai berikut:
1. Negara Islam tidak berbentuk federasi, persemakmuran (commonwealth), tetapi berbentuk kesatuan (union).
2. Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk kerajaan (monarki), baik absolut, seperti kerajaan Saudi Arabia, maupun parlementer, seperti kerajaan Malaysia. Juga tidak berbentuk republik, baik presidensial, seperti Indonesia, maupun parlementer, seperti Rusia. Namun sistem pemerintahan Islam adalah sistem Khilafah, khalifah tidak seperti presiden, juga tidak seperti perdana menteri, atau raja.
3. Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk demokrasi, teokrasi, ataupun autokrasi. Namun sistem pemerintahan Islam adalah sistem Khilafah yang tidak sama dengan demokrasi.
4. Sistem pemerintahan Islam berbentuk sentralisasi, sedangkan administrasi atau birokrasinya menganut sistem desentralisasi.
c. Struktur Pemerintahan
Struktur pemerintahan dalam Khilafah Islam adalah setiap aktivitas pemerintahan yang dinyatakan oleh dalil syarak. Adapun aktivitas yang tidak didukung oleh dalil syarak secara langsung, maka tidak bisa dianggap sebagai struktur. Dengan meneliti dalil-dalil yang ada dalam nas, baik Al-Qur’an maupun Sunah, ataupun Ijmak Sahabat, dan Qiyas, bisa disimpulkan bahwa struktur pemerintahan Islam hanya ada delapan:
1. Khalifah;
2. Muâ’win Tafwîdh (wakil khalifah bidang pemerintahan);
3. Muâ’win Tanfîdz (sekretaris negara);
4. Amiruljihad (panglima perang);
5. Wullat (pimpinan daerah tingkat I dan II);
6. Kadi (hakim).
7. Jihâz idâri (birokrasi umum).
8. Majelis Umat.
Banyak hukum yang mengatur masalah Khilafah Islam ini telah dibahas oleh ulama fikih, yang sudah tidak terhitung jumlahnya, baik yang ditulis ulama klasik maupun modern. Ini bisa kita temukan dalam pembahasan kitab fikih klasik, seperti Ghuyâtsu Al-Umam fî at-Tuyâts adh-Dhullâm, karya Imam Al-Haramayn al-Juwayni (419-478 H), Al-Ahkâm As-Sulthâniyyah, karya Al-Mâwardi (w. 450 H), Qawânîn Al-Wuzarâ’ wa Siyasâh Al-Mulk, karya Al-Mâwardi, Al-Ahkâm AsSulthâniyyah, karya Al-Farrâ’ (w. 458 H), As-Siyâsah As-Syar’iyyah karya Ibn Taymiyyah (661-728H) dan At-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyâsah As-Syar’iyah, karya Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah (691-751 H).
Sedangkan dalam karya fikih yang ditulis oleh ulama fikih modern, setelah jatuhnya Khilafah Islam, di samping pembahasan mengenai struktur dan peranan setiap struktur negara, juga dibahas bentuk negara, sistem pemerintahan, serta model ideal negara Khilafah Islam yang sesuai dengan perkembangan baru. Kajian yang paling lengkap dalam masalah ini adalah buku Nidhâm Al-Hukmi fî Al-Islâm, karya Syekh Taqiyuddîn an-Nabhâni (1909—1977 M), yang ditulis pada tahun 1953 M. Kitab ini merupakan karya orisinal penulisnya dan di dalamnya banyak terdapat ijtihad baru.
Juga Abû al-A’lâ al-Mawdûdi (1903—1979 M). Meskipun karya yang terakhir ini banyak pandangan yang tidak orisinal Islam, dan masih terpengaruh dengan konsep baru yang berkembang pada zamannya, seperti konsep Theodemocracy yang diperkenalkan oleh penulisnya. [MNews/Rgl]

