[Sur’atul Badihah] Penggunaan Kecerdasan dan Sur’atul Badihah (Bagian 1/3)

[Sur’atul Badihah] Penggunaan Kecerdasan dan Sur’atul Badihah (Bagian 1/3)

Penulis: Syekh Taqiyudin an-Nabhani

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Penggunaan kecerdasan akan mewujudkan sur’atul badihah dan perhatian kepada pengindraan atau kepada sesuatu yang diindra merupakan sesuatu yang sur’atul badihah dimulai dengannya. Adapun yang dimaksud dengan penggunaan kecerdasan adalah kecepatan pengindraan dan kecepatan mengikat.

Sur’atul badihah adalah penggunaan kecerdasan. Kecepatan dalam kecerdasan tidak datang secara alami, tetapi merupakan proses yang cepat dan sulit. Penyebabnya adalah adanya perhatian kepada sesuatu yang diindra atau kepada hal yang berkaitan dengan kecerdasan, dan terikat dengannya. Akan tetapi, hal itu tidak mewujudkannya karena kecerdasan sudah cukup untuk terwujudnya sur’atul badihah.

Oleh karena itu, hal itu merupakan sur’atul badihah, meskipun merupakan pengindraan. Manusia biasa adalah orang yang cerdas dan memiliki kecerdasan yang secara fitri ada pada manusia. Kecerdasan ini ada pada setiap manusia, tetapi kecerdasan adalah proses berpikir atau yang termasuk padanya. Dengan demikian, di dalam berpikir itu terdapat setiap apa-apa yang dibutuhkan oleh proses berpikir atau setiap hal yang sejalan dengannya.

Waqi’ (realitas) dicetak di otak atau bahwa ihsas (pengindraan) memindahkan waqi’ (realitas) ke dimagh (otak). Hal ini akan menyatukan ma’lumat sabiqah (informasi sebelumnya) dengan ihsas (pengindraan) sehingga terbentuk proses berpikir.

Karena manusia merupakan hewan yang berbicara, dengan kata lain berpikir, maka setiap manusia sebagai manusia melakukan proses berpikir. Ini berarti bahwa setiap manusia itu cerdas atau dia memiliki sejumlah kecerdasan yang memungkinkannya untuk menghukumi segala sesuatu.

Adapun kecerdasan tidak sekadar proses berpikir karena menonjolkan kecepatan, yakni kecepatan mengindra dan kecepatan mengikat sehingga jika ada kecepatan, ada kecerdasan, dan jika tidak ada kecepatan, tidak ada kecerdasan. Kecepatan itu harus ada dalam dua hal, yaitu dalam ihsas (pengindraan) dan dalam rabth (pengikatan).

Adapun kecepatan pengikatan akan ada jika dia memiliki informasi sebelumnya tentang sesuatu, dan informasi ini dengan berhasilnya pengindraan akan segera datang karena pengindraan membutuhkannya. Demikianlah yang seharusnya terjadi yaitu kecepatan mengikat.

Kecepatan mengikat akan datang secara alami jika informasi sebelumnya ada, sesungguhnya pengindraan itu sendiri datang dengan informasi dan kedatangannya sangat cepat. Dengan demikian, kecepatan mengikat hanya membutuhkan pengindraan dan tidak membutuhkan faktor lainnya.

Adapun kecepatan mengindra diperoleh dengan perhatian atau kecepatan memperhatikan maka kecepatan memperhatikan merupakan unsur utama dan asasi penggunaan kecerdasan. Oleh karena itu, hal ini terpusat pada perhatian atau pada kecepatan memperhatikan.

Perhatian atau atau kecepatan memperhatikan haruslah mendapatkan perhatian karena hal inilah yang menghasilkan penggunaan kecerdasan dan selanjutnya menghadapi sur’atul badihah. [MNews/Rgl]

Bersambung ke bagian 2/3

Sumber artikel: Syekh Taqiyudin an-Nabhani, Sur’atul Badihah (Berpikir Cepat dan Produktif).

Share

One thought on “[Sur’atul Badihah] Penggunaan Kecerdasan dan Sur’atul Badihah (Bagian 1/3)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *