[Ath-Thariq] Sistem Pemerintahan dalam Islam

[Ath-Thariq] Sistem Pemerintahan dalam Islam

Penulis: Syekh Ahmad Athiyat

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Sesungguhnya Daulah Islam, yang Islam tidak mungkin diterapkan dengan benar dan sempurna kecuali dengan berdirinya Daulah ini, ditegakkan di atas lima sistem (an-nidham). Kita harus menjelaskan hal ini agar mengetahui apakah Daulah Islam telah menerapkan Islam ataukah belum, dan agar kita mengetahui bentuk daulah tersebut—yang aktivitas untuk mewujudkannya menjadi sebuah kewajiban—demi meraih kebangkitan, kemuliaan, dan kebesaran umat. Juga untuk menghukumi—dari segi benar dan tidaknya—negara-negara yang selama ini menamakan dirinya Daulah Islam.

Sesungguhnya sistem pemerintahan di negara mana pun, merupakan  sistem yang mengawasi penerapan seluruh sistem yang ada di dalam negara tersebut dan yang mengoreksi berbagai kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan bagian-bagian ideologi yang berkaitan dengan pemeliharaan segenap urusan umat di dalam negeri, yakni politik dalam negeri (al-siyasah al-dakhiliyah) seperti sistem pergaulan (sosial), ekonomi, pendidikan, dan sebagainya, serta pemeliharaan urusan umat di luar negeri yang berupa hubungan dengan umat dan negara-negara lain, seperti akad perjanjian, kerja sama, dan kesepakatan, dan upaya menyebarkan ideologi ke seluruh dunia untuk mengemban ideologi tersebut kepada bangsa-bangsa lain, dan ini menjadi politik luar negeri (al-siyasat al-kharijiyah).

Sistem pemerintahan dalam Islam berdiri diatas tujuh pilar (al-rukn) atau perangkat (al-jihaz), yakni: khalifah, muawin, wali, kadi, amiruljihad, majelis umat, dan jihaz idari.

Khalifah

Ia menjadi penguasa tertinggi (al-hakim al-a’la) bagi Daulah Islam yang melaksanakan syariat Islam sebagai orang yang mewakili umat. Selanjutnya dia bertanggung jawab untuk menerapkan Islam di dalam negeri dengan cara menegakkan dan menjaganya pada seluruh aparat pemerintah, dan mengawasi para pembantu aparatnya itu. Dan dia pun bertanggung jawab untuk mengemban dakwah Islam—menyebarkan Ideologi—ke seluruh dunia.

Rasulullah saw. bersabda,

“Barang siapa yang telah membaiat seseorang menjadi imam, lalu ia mengulurkan tangan dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya.”

Juga dari Abu Said al-khudri dari Rasulullah saw.,

“Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.”

Adapun syarat-syarat khalifah itu hendaklah ia seorang laki-laki (al-rajul), muslim, adil (al-‘adil), balig, berakal (al-aqil), dan merdeka (al-hurr), serta hendaklah ia seorang yang mampu melaksanakan tugas-tugas seorang khalifah. Dengan demikian, tidak boleh seorang khalifah itu berasal dari kalangan wanita karena Rasulullah saw. bersabda,

“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita.”

Juga tidak boleh seorang khalifah itu berasal dari seorang kafir karena Allah Swt. berfirman,

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang mukmin.” (QS An-Nisa: 141)

Juga tidak boleh seorang khalifah itu berasal dari seorang fasik, karena Allah Swt. berfirman tentang dua orang saksi,

وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ

“…….dan persaksikanlah dengan dua orang  saksi  yang  adil  di  antara kamu.” (QS Ath-Thalaq: 2).

Jika sifat adil menjadi syarat bagi dua orang saksi, maka terlebih lagi bagi seorang khalifah. Adapun balig dan berakal menjadi syarat bagi seorang khalifah karena Rasulullah saw. bersabda,

“Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) dari tiga orang: seseorang yang tidur hingga ia bangun, dari seorang anak kecil hingga ia balig, dan dari seorang yang hilang kesadarannya hingga ia ia berakal.”

Mereka ini tidak diterima tasharuf-nya (tindakan pengelolaan) atas harta mereka sendiri, maka apatah lagi dengan tasharuf mereka atas selainnya. Adapun berkaitan dengan syarat merdeka (al-hurr), karena seorang hamba sahaya tidak memiliki hak untuk mengatur dirinya sendiri, maka terlebih lagi dengan pengurusan atas perkara-perkara lainnya. Sedangkan berkaitan dengan syarat mampu (al-qadir) untuk melaksanakan tugas-tugas khalifah, karena hal itu menjadi tuntutan baiat, karena seorang yang lemah (al-‘ajiz) tidak akan bisa mengurusi rakyat dengan dasar Kitab dan sunah, sedangkan seorang khalifah dibaiat berdasarkan Kitab dan sunah.

Semua syarat di atas merupakan syuruth in’iqad (syarat-syarat sahnya pengangkatan) seorang khalifah. Adapun syarat-syarat lainnya, seperti: hendaklah ia seorang mujtahid (pakar ijtihad), atau seorang pemberani, juga keturunan Quraisy, maka semua itu menjadi syuruth afdhaliyah (syarat-syarat keutamaan), bukan syuruth in’iqad. [MNews/Rgl]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *