Sistem Islam Menjamin Terwujudnya Lingkungan Perumahan yang Aman, Nyaman, dan Syar’i bagi Generasi

Sistem Islam Menjamin Terwujudnya Lingkungan Perumahan yang Aman, Nyaman, dan Syar’i bagi Generasi

Penulis: Halima Noer

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Lingkungan perumahan adalah tempat tumbuh kembang generasi Islam. Di sanalah tempat mereka bernaung, berteduh, dan berlindung. Tidak hanya itu, di sanalah generasi Islam mendapatkan tempat yang nyaman untuk bermain dan bersosialisasi, serta mendapatkan pendidikan yang terbaik.

Namun sayang, betapa sulit hari ini membeli rumah di perumahan layak huni. Tentu saja hal ini berpengaruh pada tumbuh kembang generasi. Mereka terpaksa harus tinggal di pemukiman kumuh dan harus siap dengan berbagai ancaman, mulai dari penyakit fisik hingga penyakit sosial, seperti pergaulan bebas, pelecehan seksual, dan sebagainya. Sungguh miris. Akankah kita biarkan ini terus terjadi? Tentu tidak. Lalu, bagaimana solusi tuntas terhadap masalah ini?

Akibat Kebijakan yang Tidak Pro Rakyat

Problem perumahan layak huni adalah problem klasik yang belum ada solusi tuntasnya hingga hari ini. Problem ini terus terjadi karena orientasi pembangunan perumahan yang dilakukan negara bukan pada terpenuhinya kebutuhan asasi masyarakat, melainkan bisnis.

Lihatlah, suntikan dana bagi pengembang terus-terusan diberikan dengan alasan agar mereka bergairah untuk terus membangun perumahan bersubsidi. Sedangkan untuk rakyat, tidak ada sedikit pun bantuan dana yang diberikan. Sekalipun pemerintah telah menyiapkan berbagai skema subsidi KPR (kredit kepemilikan rumah), tetap saja rumah bersubsidi yang dikatakan “murah” tersebut tidak terjangkau oleh sebagian masyarakat.

Negara dalam sistem sekuler kapitalisme memang bukan didesain untuk melayani kepentingan rakyat, melainkan melayani kepentingan oligarki. Di dalam sistem ini, negara didesain hanya sebagai regulator yang mengatur agar terjadi keselarasan antara kepentingan rakyat dan pengusaha, serta mencegah konflik antara keduanya. Faktanya, yang dimaksud “mencegah konflik” itu adalah dengan cara negara untuk lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada rakyatnya.

Ini terjadi karena telah terbentuk relasi antara pengusaha dan rezim pemegang kekuasaan, bahkan sebagian dari pengusaha itu yang kemudian menjadi penguasa. Mahalnya ongkos demokrasi membuat siapa pun yang ingin berkuasa harus memiliki modal besar. Kucuran modal para pengusaha adalah stimulus bagi calon pemegang kekuasaan. Rezim yang sudah berkuasa kemudian harus membalas budi kepada pemilik modal dengan mengeluarkan serangkaian peraturan perundang-undangan yang memuluskan bisnis-bisnis mereka.

Lihatlah UU tentang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), dibuat demi kepentingan rakyat ataukah kepentingan para pengusaha? Jelas kepentingan pengusaha. UU ini telah memuluskan bisnis para pengusaha properti karena rakyat akhirnya memiliki dana untuk membeli rumah secara kredit. Namun tetap saja, hanya mereka yang punya penghasilan cukup yang mampu mengakses Tapera. Rakyat miskin tetap saja gigit jari. Terlebih, Tapera mendorong umat untuk melakukan riba yang jelas-jelas haram dalam Islam. Tidak seharusnya muslim memanfaatkannya.

Dampak Buruk bagi Generasi

Ketika rumah tidak terbeli, masyarakat berusaha untuk tetap membuat tempat tinggal meskipun tidak layak, baik dari segi bangunannya, fasilitasnya, hingga lingkungannya. Muncullah rumah-rumah tidak layak huni atau permukiman kumuh yang akhirnya berpotensi memunculkan penyakit sosial, seperti pelecehan seksual. Betapa banyak kasus pelecehan seksual yang menimpa anak perempuan, sedangkan pelakunya justru orang orang terdekat. Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman telah berubah menjadi tempat yang penuh ancaman.

Jauhnya pelaku dari agama membuat mereka tidak peduli halal-haram dan pahala-siksa. Ketika nafsu bangkit, maka anak, keponakan, bahkan cucu bisa menjadi sasaran pemuas birahi. Hal itu diperparah kondisi rumah yang sempit, membuat tidak ada kehidupan khusus (kamar) bagi anak-anak perempuan. Anak tidur bersama-sama dengan anggota keluarga lainnya, bercampur baur antara laki laki dan perempuan. Aurat pun lebih mudah tersingkap sehingga mudah sekali membangkitkan syahwat.

Belum lagi ancaman terhadap kesehatan. Rumah kecil dan kumuh dengan sanitasi yang buruk dan pencahayaan (sinar matahari) yang sangat kurang adalah tempat terbaik bagi tumbuh dan berkembangnya berbagai kuman penyakit.

Itu semua akibat abainya penguasa dalam sistem sekuler kapitalisme dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Seandainya negeri ini diatur dengan hukum Allah, tentu semua itu tidak akan terjadi.

Dialah Allah, Sang Khalik, Sang Pencipta. Dia jua Sang Mudabbir, Sang Pembuat Hukum. Dengan demikian, hukum Allah adalah hukum terbaik bagi manusia yang akan menyelamatkan manusia dari keburukan dan kehinaan, dunia maupun akhirat. Hanya dengan penerapan hukum Allah, generasi ini mampu mendapatkan tempat hidup yang layak bagi tumbuh kembang mereka.

Khilafah, Menjamin Perumahan Aman, Nyaman dan Syar’i

Berbeda dengan kapitalisme yang menjadikan negara lebih memihak kepentingan pengusaha, sistem Islam mewajibkan negara untuk lebih memihak kepentingan rakyat. Negara dalam sistem Islam, yakni Khilafah, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan perumahan yang aman, nyaman, dan syar’i. Hal tersebut dilakukan melalui beberapa mekanisme sebagai berikut.

Pertama, Khilafah akan menerapkan politik perumahan Islam, yakni sekumpulan syariat dan peraturan administrasi, termasuk pemanfaatan riset dan teknologi terkini. Ia merupakan bagian integral dari pelaksanaan seluruh sistem kehidupan Islam. Kehadiran penguasa sebagai pelaksana syariat kafah menjadikan khalifah berkarakter penuh kepedulian dan tanggung jawab. Khalifah bukan berposisi sebagai regulator, melainkan sebagai peri’ayah (raa’in) dan penanggung jawab atas urusan rakyatnya

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Rasulullah saw. telah mencontohkan, saat awal hijrah dari Makkah ke Madinah, dibantu dengan para mu’awin-nya, beliau saw. mengurus tempat tinggal kaum Muhajirin di Madinah karena mereka hijrah tanpa membawa harta. Demikian juga pada masa kekhalifahan Islam, para khalifah telah mengatur tata kota dengan sebaik baiknya, termasuk mengatur lahan perumahan.

Kedua, Khilafah memastikan bahwa rumah yang dibangun haruslah layak huni, nyaman, dan syar’i. Islam telah mengajarkan agar setiap orang tua memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan saat mereka balig.

Rasulullah saw. bersabda “Perintahkanlah anak-anak kalian salat tatkala mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila masih enggan salat tatkala mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka pada tempat-tempat tidurnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim).

Ajaran lainnya adalah meminta anggota keluarga untuk mengetuk kamar orang tua saat ingin masuk pada tiga waktu, yakni setelah isya, sebelum subuh, dan saat istirahat pada siang hari (lihat QS An-Nur [24]: 58). Artinya, rumah yang syar’i harus memiliki kamar untuk orang tua, anak laki-laki, dan anak perempuan, serta satu kamar lagi, yakni untuk tamu, karena Islam memerintahkan umatnya untuk memuliakan tamu.

Ketiga, Khilafah memastikan bahwa harga rumah yang dibangun bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Rumah sendiri merupakan kebutuhan pokok individu dengan skema jaminan pemenuhannya berdasarkan penanggung jawab nafkah. Fungsi negara dan sistem kehidupan Islam yang diterapkan mendukung penuh fungsi dan kewajiban individu tersebut.

Masyarakat dengan penghasilan rendah akan dibantu negara dengan skema subsidi, kredit tanpa bunga, dll. Bahkan, negara bisa memberikan rumah kepada fakir miskin yang memang tidak mampu membeli rumah. Alhasil, setiap individu rakyat akan benar-benar merasakan jaminan pemenuhan kebutuhan perumahan.

Keempat, Khilafah mengambil pembiayaan untuk tata kelola perumahan dari kas negara (baitulmal). Saat kas negara kosong, sedangkan masih banyak rakyat yang tidak memiliki rumah, negara bisa menarik pajak dari orang kaya. Namun, sifatnya temporer, yakni pungutan dihentikan setelah kebutuhan terpenuhi. Negara tidak akan mengambil pembiayaan dari utang luar negeri. Selain haram karena mengandung riba, yang demikian juga akan menyebabkan kemudaratan. Sebagaimana kita ketahui bahwa utang luar negeri adalah alat penjajahan ekonomi negara kaya terhadap negara miskin.

Khilafah juga akan memastikan semua sumber daya bagi pembangunan perumahan akan termanfaatkan secara maksimal bagi terwujudnya jaminan pemenuhan kebutuhan rumah setiap individu masyarakat. Tercatat dalam sejarah peradaban Islam, penyelenggaraan kemaslahatan publik Khilafah benar-benar berada di puncak kebaikan, tidak terkecuali pembangunan pemukiman penduduk dan perkotaan.

Demikianlah penerapan hukum Islam—dalam pengaturan perumahan dan pemukiman—yang dilakukan negara dalam sistem Islam, yakni Khilafah. Ini adalah satu satunya jawaban bagi permasalahan perumahan hari ini. Secara keyakinan, kesahihan konsep, dan bukti penerapannya dalam sejarah peradaban Islam, seluruhnya mengantarkan pada satu kesimpulan, yakni hanya Khilafahlah yang mampu mewujudkan lingkungan perumahan yang aman, nyaman, dan syar’i bagi generasi. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

#KapitalismeSengsarakanUmat #KhilafahPerisaiHakiki #IslamSolusi #Khilafah

Share

One thought on “Sistem Islam Menjamin Terwujudnya Lingkungan Perumahan yang Aman, Nyaman, dan Syar’i bagi Generasi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *