Penulis: Qisthi Y. Handayani
Muslimah News, FOKUS — Polemik terkait pernyataan Menag yang menyerupakan suara azan dengan gonggongan anjing masih terus berlangsung, bahkan #AksiBelaIslamTangkapYaqut trending di Twitter pada 4/3/2022 lalu.
Alih-alih menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat, pro kontra terkait SE 5/2022 tentang pengaturan pengeras suara justru terjadi. Mayoritas umat Islam dan tokoh umat mengecam pernyataan tersebut karena dinilai menyakiti umat Islam dan terkategori penistaan agama.
Namun, ada juga sebagian tokoh membela dan menilai bahwa yang Menag lakukan sudah tepat karena ia sedang menjalankan tugas negara untuk menyukseskan proyek moderasi. Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr. M. Zainuddin, misalnya, dalam wawancara dengan Times Indonesia, ia menyampaikan SE 5/2022 bisa dikatakan sebagai turunan dari program Jokowi.
“Sesuai dengan program Presiden yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional 2020—2024 bahwa pemerintah memiliki empat program prioritas. Pertama adalah revolusi mental dan kebudayaan nasional. Kedua, meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan. Ketiga, memperkuat moderasi beragama. Keempat, meningkatkan literasi, inovasi, dan kreativitas,” ujarnya. (Times Indonesia, 26/2/2022).
Islamofobia
Surat Edaran (SE) tentang pengeras suara masjid memang bukan hal baru. Kemenag era Lukman Hakim Saifuddin juga mengeluarkan SE 40/2018 yang isinya sama persis dengan SE 1978. Pengaturan ini sebenarnya sudah cukup, tidak perlu SE baru. Oleh karenanya, sebenarnya ada motif apa dengan SE 5/2022?
Mustofa Nahrawardaya selaku Pemred Majalah Tablig PP Muhammadiyah berpendapat (25/2/2022), isi SE 5/2022 agak sensitif dan tampaknya kajiannya tidak begitu matang. Menurutnya, kualitasnya downgrade dari SE sebelumnya karena yang sebelumnya juga mengkaji secara geografis.
Jika melihat latar belakang terbitnya SE 5/2022 ini, ada segelintir orang merasa bahwa suara azan, selawatan, bacaan Al-Qur’an, dan siar dari masjid-musala adalah “polusi suara”. Berdasarkan temuan di lapangan, katanya terjadi kebisingan yang muncul dari pengeras suara masjid di Jakarta, setidaknya terdapat 4.000 masjid. Salah satunya artis Zaskia Adya Mecca yang mengeluhkan keetisan (etiket, ed.) menggunakan pengeras suara masjid untuk membangunkan sahur. (detik.com, 23/4/2021).
Kasus penistaan agama juga terjadi di Tanjung Balai, Sumatra Utara, dengan terdakwa Meiliana yang mendapat vonis 18 bulan penjara karena berawal dari pengeras suara masjid. Nonmuslim bernama Rina—yang dimuat media internasional yang berpusat di Prancis—juga mengeluh sehingga Indonesia dikecam sebagai negara muslim intoleran. (CNN Indonesia, 14/10/2021).
Kemudian, SE tersebut pun keluar. Padahal, di sisi lain, banyak orang bahkan nonmuslim senang dengan suara azan. Mereka merasa terbantu salah satunya untuk membangunkan mereka.
Alhasil, SE 5/2022 bukan sekadar mengatur keharmonisan masyarakat. Akan tetapi, kita harus mewaspadai adanya agenda politik penjajah, yakni menanamkan islamofobia pada masyarakat dengan menganggap azan, bacaan Al-Qur’an, ataupun selawatan sebagai “polusi suara” atau sumber kebisingan.
Proyek Moderasi
Sejatinya, semua itu tidak lepas dari agenda implementasi proyek moderasi beragama yang ditetapkan dalam RPJMN 2020—2024, yakni salah satu indikator keberhasilannya adalah toleransi yang tinggi dan hilangnya intoleransi.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi beragama di ruang publik—atau yang dalam kerangka hak asasi manusia disebut dengan istilah “forum eksternum”. SE itu juga dimaksudkan untuk menyukseskan 2022 sebagai Tahun Toleransi.
Ada tiga poin utama dalam SE 5/2022. Pertama, kekuatan speaker tidak boleh lebih dari 100 desibel. Kedua, suara menjelang salat maksimal 10 menit. Ketiga, suara yang dipancarkan bagus, tidak sumbang, dan pelafalannya baik dan benar.
Dalam implementasinya, SE 5/2022 justru berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tubuh kaum muslim sendiri, khususnya dalam menerjemahkannya. Bahkan, SE ini bisa menjadi alat untuk melaporkan seseorang, mengingat pada poin (5) ada poin pembinaan dan pengawasan. Padahal, SE bersifat edukasi karena bukan produk UU.
Poin 5 dari SE 5/2022 tentang pembinaan dan pengawasan tersebut adalah (a) terhadap pelaksanaan surat edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang; (b) Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Sebelum masifnya proyek moderasi, penggunaan pengeras suara tidak pernah memunculkan persoalan karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim. Azan, bacaan Al-Qur’an, selawatan, dan ceramah, semuanya merupakan syiar Islam. Jadi, tidak berlebihan jika kita mengatakan bahwa SE 5/2022 ini hakikatnya untuk meredupkan syiar Islam dengan dalih mewujudkan toleransi dan harmoni sosial.
Khatimah
Demikianlah, maka jelas bahwa di balik SE 5/2022, ada islamofobia yang terbungkus proyek moderasi. Bermaksud untuk mewujudkan harmoni sosial, tetapi realitasnya berpihak pada minoritas untuk meredupkan syiar dan kebangkitan Islam.
يُرِيْدُوْنَ لِيُطْفِـُٔوْا نُوْرَ اللّٰهِ بِاَفْوَاهِهِمْۗ وَاللّٰهُ مُتِمُّ نُوْرِهٖ وَلَوْ كَرِهَ الْكٰفِرُوْنَ
Allah Swt. berfirman, “Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membencinya.” (QS Ash-Shaf: 8) Wallahualam. [MNews/Gz]
Sumber foto sampul: pexels.com


Astagfirullah..
Pak menteri, jadilah muslim yg baik
muslim yg baik itu kata2nya juga baik