[Fikih] Berdoa di Antara Dua Salat yang Dijamak, Bolehkah?

[Fikih] Berdoa di Antara Dua Salat yang Dijamak, Bolehkah?

Oleh: K.H. M. Shiddiq al-Jawi

Muslimah News, FIKIH — Tanya:

Pak Ustaz, saya sedang safar. Saat mau berdiri salat yang kedua (dalam salat jamak), imam tiba-tiba mengajak semua jemaah untuk zikir dan doa minta hujan. Bolehkah salat jamak dijeda antara salat pertama dan salat kedua, karena imam salat mengajak zikir dan doa untuk meminta hujan. Setelah selesai zikir dan doa, saya sambung dengan salat kedua. Bolehkah? (Hamba Allah).

Jawab:

Di antara syarat-syarat yang wajib dipenuhi ketika kita menjamak dua salat, misalnya menjamak salat magrib dan isya, atau salat zuhur dan asar, adalah dua salat yang dijamak, wajib dilakukan secara al-muwālāh (اَلْمُوَالاَةُ), yakni artinya dilakukan secara berkesinambungan atau berterusan, antara salat yang pertama dan salat yang kedua.

Jadi tidak diboleh ada jeda (فَصْلٌ) dalam waktu yang lama (zaman thawil, زَمَنٌ طَوِيْلٌ), di antara dua salat yang dijamak. Misalnya, seorang musafir melaksanakan salat jamak magrib dan isya, lalu setelah salat magrib ia ngopi-ngopi dahulu sekitar 30 (tiga puluh) menit. Ini sudah merupakan jeda (فَصْلٌ) yang memakan waktu lama (zaman thawil, زَمَنٌ طَوِيْلٌ), menurut kebiasaan (‘urf), sehingga akhirnya salat jamak tidak sah untuk dilakukan.

Namun, jika jeda di antara dua waktu salat itu tidak lama, boleh hukumnya ada jeda tersebut, dan salat jamaknya tetap sah hukumnya secara syariat. Misalkan, seorang musafir melaksanakan salat jamak magrib dan isya, dan setelah salat magrib ternyata ada panggilan telepon yang masuk. Ia akhirnya menjawab panggilan telepon itu dan bicara sekitar satu atau dua menit saja. Ini termasuk jeda yang singkat, bukan jeda yang memakan waktu lama sehingga hukumnya boleh dan salat jamaknya sah hukumnya untuk tetap dilaksanakan.

Apa dalilnya sehingga salat jamak itu disyaratkan wajib dilakukan secara al-muwālāh (اَلْمُوَالاَةُ), yakni dilakukan secara berkesinambungan tanpa ada jeda yang lama di antara dua salat? Dalil untuk syarat ini adalah contoh dari salat jamak yang dilakukan oleh Rasulullah saw., yaitu tidak ada jeda yang lama antara dua salat jamak yang dilakukan oleh Rasulullah saw. itu sendiri. Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata,

يُشْتَرَطُ الْمُوَالَاةُ بِأَنْ لَا يَطُولَ بَيْنَهُمَا فَصْلٌ؛ لِأَنَّهُ الْمَأْثُورُ، وَلِهَذَا تُرِكَتْ الرَّوَاتِبُ بَيْنَهُمَا.فَإِنْ طَالَ الْفَصْلُ بَيْنَهُمَا وَلَوْ بِعُذْرٍ كَجُنُونٍ: وَجَبَ تَأْخِيرُ الثَّانِيَةِ إِلَى وَقْتِهَا؛ لِزَوَالِ رَابِطَةِ الْجَمْعِ. وَلَا يَضُرُّ فَصْلٌ يَسِيرٌ, وَيُعْرَفُ طُولُهُ وَقِصْرُهُ بِالْعُرْفِ; لِأَنَّهُ لَمْ يَرِدْ لَهُ ضَابِطٌ

“Disyaratkan (dalam salat jamak), adanya al-muwālāh (اَلْمُوَالاَةُ), dalam pengertian tidak boleh ada jeda yang lama di antara dua salat yang dijamak, karena demikianlah yang diriwayatkan dari salat jamak yang dilakukan Rasulullah saw.. Maka dari itu, salat-salat rawatib wajib ditinggalkan (tidak boleh dilakukan) di antara dua salat yang dijamak. Jika ada jeda yang lama di antara dua salat yang dijamak, walaupun ada uzur syar’i, misalnya orang yang salat itu gila, maka wajib menunda salat yang kedua hingga dilaksanakan pada waktunya (tidak boleh dijamak), karena hubungan di antara dua salat yang dijamak sudah hilang. Namun, tidak mengapa ada jeda yang singkat. Dan mana jeda yang lama dan jeda yang singkat, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan (‘urf), karena dalam masalah ini tidak patokan syariatnya.” (Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtāj, 2/397).

Sebagian ulama muta’akhirin telah menjelaskan lebih detail kadar jeda yang lama dan jeda yang singkat tersebut. Jeda yang singkat (الفاصل اليسير), adalah waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan salat dua rakat yang ringan (bacaan suratnya pendek, bukan surat yang panjang), yang diawali dengan wudu, adzan, dan ikamah. Jika dikira-kirakan, waktu yang pendek ini, adalah sekitar 7 (tujuh) menit (https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=1873).

Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa untuk kasus yang ditanyakan di atas, maka jawaban kami adalah: (1) jika waktu yang digunakan untuk zikir dan doa di antara dua salat yang dijamak itu adalah waktu yang lama, misalnya sekitar 10 menit, berarti salat jamaknya tidak boleh dilakukan; (2) jika waktu yang digunakan untuk zikir dan doa tersebut hanya sekitar 3 sampai 5 menit, misalkan, berarti salat jamaknya boleh dilakukan.

Kalau ada keraguan, apakah jedanya termasuk lama atau sebentar, maka jangan melakukan salat jamak. Salatlah seperti biasa, yaitu dua salat dilakukan pada waktunya masing-masing, tanpa dijamak, karena syarak menganjurkan kita untuk meninggalkan hal yang meragukan, menuju hal yang tidak meragukan. Rasulullah saw. bersabda,

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَالنَّسَائِي وَقَالَ التِّرْمِذِيّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ

“Tinggalkan apa-apa yang meragukan kamu, menuju apa-apa yang tidak meragukan kamu.”(HR Tirmidzi dan An-Nasa`i). Imam Tirmidzi berkata, ”Ini hadis yang hasan sahih.” [MNews/Rgl]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *