Penulis: Hafidz Shaleh
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Meskipun terdapat perbedaan dalam memahami nas-nas Al-Qur’an, Sunah, dan sirah Nabi, ada persoalan yang qath’i dan mengikat seluruh aktivis muslim, yang tidak akan diperselisihkan oleh dua orang, yaitu persoalan-persoalan dasar yang menyebabkan para aktivis berada pada satu jalan, dengan satu tujuan dan target, meski kelompok mereka beragam, partai dan organisasi mereka banyak. Semuanya meyakini bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah yang tidak akan pernah dihinggapi kebatilan, baik dari depan maupun belakang, yang diturunkan dari Zat Yang Maha Adil dan Terpuji. Demikian juga semuanya meyakini kewajiban untuk meneladani sirah dan Sunah Al-Musthafa, dari sisi bahwa keduanya merupakan wahyu dari Allah.
Keyakinan ini akan menyebabkan persoalan tersebut menjadi mudah, karena semuanya berada pada satu jalan. Yaitu mengikuti metode dakwah yang dibawa Al-Qur’an, serta implementasi Rasulullah terhadap urusan tersebut. Dengan demikian, kami tegaskan bahwa meski Rasul saw. hadir untuk menjelaskan kepada umat manusia apa yang diturunkan kepada mereka, tetapi kita bisa memahami sirah beliau saw. melalui metode Al-Qur’an, selama kita berselisih memahaminya.
Ini artinya, kita harus menjadikan Al-Qur’an sebagai hakim terhadap perkara dari Sunah yang kita berselisih dalam memahaminya. Kita juga bisa menjadikannya sebagai penunjuk bagi pemahaman kita terhadap Sunah, sebagaimana Sunah menjelaskan dan merinci keglobalannya.
Al-Qur’an diturunkan selama 23 tahun secara bertahap, sesuai dengan fakta dan kejadian. Dengan mengarahkan pandangan atas surat dan ayatnya, kita bisa mengetahui banyak fakta dan kejadian yang ada pada waktu itu, serta mengetahui semua pembahasan yang pernah diterangkan, dikecam, atau dibantah oleh Al-Qur’an atau pengetahuan mengenai fakta dan kejadian yang dialami dan dihadapi oleh Rasul saw., atau para sahabat dan pengikutnya.
Bahkan, dengan mengetahui fakta tersebut serta urutan waktunya, sangat mungkin untuk bisa mengetahui fase-fase yang telah dilalui dakwah, serta tahapan-tahapan yang telah ditempuh oleh Rasulullah saw., dari sisi, bahwa surah Al-Qur’an itu ada yang dinyatakan sebagai surah makiyah dan madaniah, sebagaimana telah disebutkan bahwa surat ini diturunkan sebelum atau setelah itu. Dan dengan mengikuti atau menganalisis asbâb an-nuzûl, mengikuti atau menganalisis surah dan berbagai pembahasan yang dinyatakan oleh surah dan ayat (Al-Qur’an), maka di hadapan kita akan terbentang sirah Rasulullah saw. dengan seluruh tahapan dan fasenya.
Dengan demikian, kami menyerukan kepada seluruh aktivis yang berjuang untuk kepentingan Islam, baik sebagai pribadi maupun kelompok, agar mereka terikat dengan apa yang qath’î sehingga mereka tidak kehilangan darinya sedikit pun untuk selama-lamanya. Mereka juga harus terikat dengan apa yang menjadi dugaan kuat (ghalabah adh-dhan) mereka sehingga tidak akan meninggalkannya sedikit pun untuk selama-lamanya, kecuali karena alasan menaati khalifah atau argumentasi yang menjelaskan kesalahan perkara yang mereka pilih.
Mereka harus terikat dengan semuanya itu, semata karena Allah, tanpa memedulikan cacian orang yang (suka) mencaci. Dalam langkah mereka juga tidak didominasi oleh kemaslahatan. Mereka juga tidak menyerahkan urusan syariat kepada akal, maslahat, atau menghindari penganiayaan. Selama ada syariat, pasti ada maslahat.
Merupakan anugerah Allah kepada kita dan umat manusia, ketika Allah menjadikan akidah kita akidah rasional (akidah akliah), dan syariat kita, syariat wahyu dari sisi-Nya, serta menjadikan akal sebagai objek taklif, juga sebagai sarana dan prasarana untuk memahami (Islam). Oleh karenanya, tidak pernah hilang dari benak kita bahwa akal adalah sarana untuk memahami syariat dan bukan alat untuk membuat syariat. Ini karena syariat kita adalah syariat yang sempurna, datang dari Allah Taala.
Dengan menganalisis berbagai perkara yang qath’i, yang tidak ada perbedaan dan tidak boleh ada perbedaan di dalamnya, maka kita akan menemukan bahwa ada banyak persoalan yang wajib dipedomani oleh semua jemaah, kelompok, partai, atau individu. Penyimpangan terhadapnya bisa dianggap sebagai penyimpangan terhadap metode Al-Qur’an, sirah penghulu para Rasul, dan Sunah beliau yang menjelaskan Al-Qur’an ini. Tidak seorang muslim pun diberi dispensasi untuk meninggalkannya. Umumnya, perkara itu merupakan perkara agama yang dikenal urgensinya. [MNews/Rgl]
Sumber: Hafidz Shaleh, M.A., Metode Dakwah Al-Qur’an
