Hukum Syarak Antarmanusia Seputar Sistem Pendidikan Islam

Hukum Syarak Antarmanusia Seputar Sistem Pendidikan Islam

Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Islam mempunyai sistem pendidikan yang unik. Semuanya telah diatur dengan jelas, sistematis, dan sempurna dalam Islam. Berikut ini adalah gambaran secara umum mengenai sistem pendidikan dalam Islam:

Pertama, kurikulum pendidikan Islam berdasarkan akidah Islam. Karena itu, seluruh bahan pelajar dan metode pengajaran ditetapkan berdasarkan asas tersebut. Tidak dibolehkan adanya penyimpangan, walaupun sedikit, dari ketentuan tersebut.

Kedua, strategi pendidikan adalah untuk membentuk ‘aqliyyah dan nafsiyyah Islam. Oleh karena itu, semua bahan pelajaran yang hendak diajarkan disusun berdasarkan strategi tersebut.

Ketiga, tujuan pendidikan adalah untuk membentuk kepribadian Islam, membekali khalayak ramai dengan ilmu pengetahuan serta sains yang berkaitan dengan masalah kehidupan. Karena itu, metode pendidikan disusun untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak dibolehkan adanya metode yang mengarah pada tujuan yang lain, atau bertentangan dengan tujuan tersebut.

Keempat, waktu pelajaran ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab yang diberikan setiap minggu harus disesuaikan dengan waktu pelajaran ilmu-ilmu pengetahuan yang lain, baik dari segi waktu maupun jumlah jamnya.

Kelima, pengajaran sains dan ilmu terapan seperti matematika, fisika harus dibedakan dengan pengajaran tsaqâfah. Ilmu-ilmu terapan dan sains diajarkan tanpa mengenal peringkat pendidikan, tetapi mengikuti kebutuhan. Sedangkan tsaqâfah Islam diajarkan pada tingkat sekolah rendah hingga menengah atas dengan kurikulum pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsep dan hukum Islam. Sedangkan di tingkat universitas bisa diajarkan secara utuh, baik tsaqâfah Islam maupun non-Islam, demikian juga ilmu terapan dan sains, dengan syarat tidak menyimpang dari tujuan dan kebijakan pendidikan.

Keenam, tsaqâfah Islam wajib diajarkan pada semua level pendidikan. Di level universitas, hendaknya dibuka berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu keislaman. Di samping itu, bisa dibuka jurusan lain, seperti teknik dan sains.

Ketujuh, seni dan keteramprilan bisa dikategorikan sebagai ilmu terapan dan sains, seperti bisnis, pelayaran, dan pertanian. Semuanya mubah dipelajari tanpa terikat dengan batasan atau syarat tertentu. Namun, di sisi lain juga bisa dimasukkan dalam katagori tsaqâfah, jika telah terpengaruh dengan pandangan hidup tertentu. Seperti seni lukis, ukir, dan pahat. Yang terakhir ini tidak bisa dipelajari, jika bertentangan dengan pandangan hidup Islam.

Kedelapan, program pendidikan hendaknya seragam. Program apa saja hendaknya sama dengan program yang telah ditetapkan oleh negara. Tidak ada larangan untuk mendirikan sekolah swasta, tetapi dengan syarat sekolah-sekolah tersebut mengikuti kurikulum pendidikan negara dan tunduk kepada kurukulum, strategi, dan tujuan pendidikan yang ada. Dengan syarat, sekolah tersebut bukan sekolah asing.

Kesembilan, mengajarkan masalah yang diperlukan oleh manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban bagi setiap individu, baik laki-laki maupun wanita. Program wajib belajar berlaku untuk seluruh rakyat pada level sekolah dasar dan menengah. Negara juga wajib menjamin pendidikan bagi seluruh rakyat dengan gratis. Mereka diberi kesempatan untuk melanjutkan ke level pendidikan tinggi secara cuma-cuma dengan fasilitas yang terbaik.

Kesepuluh, negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan media belajar-mengajar yang lain, di samping membangun sekolah dan universitas untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan tsaqâfah, seperti fikih, ushul fikih, hadis, dan tafsir, atau bidang ideologi, teologi, kedokteran, teknik, kimia, maupun eksperimental sehingga negara akan bisa melahirkan sejumlah mujtahid dan para saintis.

Kesebelas, tidak bisa memberikan hak istimewa dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua level. Seseorang, baik sebagai pengarang ataupun bukan, tidak bisa mempunyai hak cipta atau hak terbit apabila sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Namun, jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki oleh seseorang dan belum dicetak ataupun diedarkan, maka seseorang bisa mendapatkan imbalan, ataupun kompensasi yang memadai atas jasanya. Layaknya gaji seorang pengajar.

Inilah gambaran secara umum mengenai sistem pendidikan yang pernah ada dalam khilafah Islam dan banyak diabadikan dalam buku-buku sejarah peradaban umat Islam. Gambaran yang lebih lengkap mengenai sistem pendidikan Islam ini bisa ditemukan dalam buku Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam, karya Dr. Abdurrahmân al-Baghdâdi. [MNews/Rgl]

Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik dan Spiritual

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *