[Kabar] Kontroversi Perempuan Menjadi Khatib Jumat, Ulama: Jelas Tidak Sah

[Kabar] Kontroversi Perempuan Menjadi Khatib Jumat, Ulama: Jelas Tidak Sah

Muslimah News, NASIONAL — Pendiri Ponpes Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang kembali memberikan pernyataan kontroversial. Ia mengungkapkan, akan memberikan kesempatan bagi santri putri untuk menjadi khatib salat Jumat.

Kesempatan bagi perempuan untuk menjadi khatib dalam salat Jumat akan digelar dalam waktu dekat, tepatnya saat salat Jumat berjemaah di Al-Zaytun.

“Ini sebentar lagi  khatib Jumat di Ponpes bakal dari pelajar putri,” ungkap Panji Gumilang di dalam kanal YouTube Al Zaytun Official pada Selasa (2-5-2023).

Hal ini pun lantas memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Pasalnya, pada dasarnya khatib salat Jumat hanya dilakukan oleh seorang laki-laki yang sudah balig serta berilmu.

Tidak Sah

Ulama aswaja Ustaz M. Taufik N. T. menegaskan, para ulama jelas mengatakan ini tidak sah. “Kok bisa muncul ide seperti ini? Kalau mengikuti mazhab Sukarno [seperti diungkap pemimpin Ponpes Al-Zaytun], maka sebenarnya Sukarno tidak pernah kita temukan menyusun mazhab fikih. Pandangan semacam ini pun tidak ditemukan. Yang ada hanya semangat untuk memajukan perempuan,” jelasnya dalam “Panji Gumilang Menyimpang?” di kanal Khilafah News, Selasa (2-5-2023).

Hanya saja, ia mengingatkan, majunya perempuan dan pemuliaan terhadap perempuan mestinya dengan menggunakan hukum-hukum syariat.

“Perempuan itu tidak wajib salat Jumat. Kalau untuk salat sunah, terkait menjadi khatib, dalil yang mereka gunakan adalah menjadi imam,” ucapnya.

Ustaz. M. Taufik memaparkan, memang ada sebagian ulama yang membolehkan, seperti Imam Abu Tsaur dan Imam Ath-Thabari, yakni pada salat tarawih.

“Namun ada syaratnya. Pertama, kalau tidak ada yang bisa membaca Al-Qur’an atau tidak hafal Al-Fatihah atau tidak benar bacaannya, kecuali hanya perempuan tersebut. Kedua, perempuan itu berdirinya tetap di belakang laki-laki untuk mewakili membaca saja. Jadi ada syarat-syaratnya dan tidak diberlakukan untuk semua  jenis salat,” urainya.

Hanya saja, imbuhnya, kemudian ada yang meneliti lebih lanjut benarkah Imam Ath-Thabari membolehkan?

“Syekh Muhammad Sidqi Burnu menemukan bahwa tidak ada dalil yang valid yang menunjukkan Imam Ath-Thabari memperbolehkan hal tersebut. Memang ada hadis tentang Ummu Waraqah yang diperbolehkan menjadi imam salat tarawih di rumah, tetapi bagi perempuan-perempuan yang ada di keluarga tersebut. Di sisi lain, Rasulullah pun melarang perempuan mengimami laki-laki,” jelasnya.

Ustaz M. Taufik menyampaikan, dalam kitab Al-Bayan fiy Madzhabil Imam Syafi’i disebutkan bahwa tidak boleh perempuan itu menjadi imam bagi laki-laki dan bagi khuntsa (yang berkelamin ganda). “Pada umumnya, para fukaha mengatakan demikian, tidak boleh menjadi imam, termasuk menjadi khatib,” tegasnya..

Jadi, ia menekankan, sebenarnya tidak ada masalah dengan fikihnya, tetapi cara memahaminya kok bisa begitu.

“Bahkan, dahulu pada masa Rasulullah dan setelah Rasulullah wafat, ada ulama perempuan yang lebih alim, misalnya ummul mukminin Aisyah ra.. Namun, tidak ada yang menjadikannya khatib dan imam. Para sahabat cukup bertanya dan mengambil ilmu dari para ummul mukminin,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ada pula pandangan dari Imam Syafi’i kalau datang makmum laki-laki bagi imam perempuan, maka salat laki-laki itu tidak sah, kecuali ia tidak tahu kalau imamnya perempuan.

“Hal-hal begini kalau memahaminya keliru, mungkin yang lain yang lebih membutuhkan pemikiran mendalam bisa jadi lebih banyak kelirunya,” kritiknya.

Sekularisme

Ustaz M. Taufik menuturkan, munculnya pemikiran aneh dan sesat ini juga akibat diterapkannya landasan sekularisme. “Akibatnya, pemikiran aneh dan sesat ini muncul tidak hanya pada agama Islam, tetapi juga muncul pada agama lain. Tidak hanya di Indonesia, tetapi di negara-negara lain juga ada,” jelasnya.

Menurutnya, ini karena banyak orang yang pemikirannya sakit. “Padahal, obatnya itu sudah ada, yaitu Islam,” ujarnya dengan mengutip firman Allah dalam surah Al-Isra ayat 82,

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an (sesuatu) yang menjadi obat (penawar) dan rahmat bagi orang yang beriman.”

Dalam hal ini, ia menerangkan, Al-Qur’an menjadi obat bagi penyakit hati yang ada di dalam dada manusia, obat penyakit fisik, dan obat bagi kerusakan di tengah masyarakat.

“Jadi, solusinya tidak lain adalah kembali kepada aturan yang Allah berikan untuk mengatur hidup manusia, bukan hanya bagi muslim. Jika mencari solusi dengan berpaling dari ajaran Allah, maka tidak akan membuatnya selesai, justru tambah bermasalah,” tukasnya.

Apalagi, Ustaz M. Taufik menyatakan, hukum yang diterapkan di negeri ini pun tidak menyentuh ke arah sana. “Orang tidak salat juga tidak dipersoalkan oleh hukum yang ada,” cetusnya.

Mengedukasi Masyarakat

Oleh karenanya, ia menasihati, yang perlu kita lakukan adalah mengedukasi masyarakat dengan dakwah.

“Ini agar masyarakat menjadi cerdas dan tahu di mana letak keanehannya. Kemudian jika pemahaman-pemahaman aneh itu bisa tetap muncul, maka kita perlu introspeksi tentang dakwah ini. Kalau kita tahu bahwa problemnya adalah sistem hukumnya yang tidak menjaga akidah dan pemikiran umat, maka mestinya dakwah diarahkan ke perubahan sistem hukum tersebut supaya sistem hukum itu betul-betul melindungi akidah dan pemikiran umat dari hal-hal yang menyimpang,” ungkapnya. [MNews/Ruh]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *