Penulis: Ahmad Mahmud
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Pertama, mengadopsi seluruh pemikiran, hukum, dan pendapat yang sesuai dengan syariat yang dibutuhkan bagi aktivitas perjuangannya, sekaligus terikat dengan ketiganya, baik dalam pemikiran, perkataan, maupun tindakan. Alasannya, di antara fungsi pengadopsian (tabanni) dalam pemikiran, hukum, dan pendapat adalah untuk mempersatukan para anggota partai.
Sebuah partai yang para anggotanya memiIiki berbagai pemikiran dan menganut berbagai ijtihad, meskipun mereka bersatu dalam satu tujuan dan dalam Islam secara umum, tidak bisa tidak, akan mudah ditimpa oleh keretakan dan perpecahan. Bahkan, lebih jauh, akan muncul di daIam tubuh partai itu sejumlah ‘partai kecil’ dan akan Iahir sejumlah ‘jemaah’ di dalam jemaah.
Dakwahnya akan berubah dari upaya mengajak orang lain berjuang secara bersama-sama untuk menegakkan kewajiban ini ke arah upaya mengajak masuk ke dalam kelompoknya. Mereka akan saling bertengkar dan masing-masing menginginkan agar pendapatnyalah yang dipakai di dalam partai.
Dari sini tampak jelas betapa penting adanya adopsi (pemikiran, hukum, pendapat) dan legislasinya bagi partai. Alasannya, kesatuan partai sangat dituntut oleh syariat, dan tidak ada yang dapat menjaga kesatuan partai kecuali dengan adanya adopsi pemikiran, hukum, dan pendapat yang dibutuhkan partai dalam aktivitas perjuangannya. Dalam hal ini, para aktivis partai jelas wajib juga untuk mengadopsi yang telah diadopsi oleh partainya. Adopsi (tabanni) merupakan tuntutan syariat berdasarkan kaidah, “Ma la yatim al-wajib illa bihi fahuuwa wajib.”
Selama berbagai pemikiran, hukum, dan pendapat untuk beraktivitas pada sebuah partai sesuai dengan syariat, serta selama para aktivisnya menaruh kepercayaan penuh pada partai, maka partai boleh mewajibkan para aktivisnya untuk mengikatkan diri secara penuh puIa dengan hal-hal yang telah diadopsinya. Ini didasarkan pada kebolehan bagi muslim untuk meninggalkan pendapatnya dan beramal dengan pendapat orang lain.
Utsman bin ‘Affan ra., misalnya, ketika dibaiat menjadi khalifah, rela meninggalkan ijtihadnya untuk mengambil ijtihad Abu Bakar dan Umar ra., meskipun pendapat keduanya bertentangan dengan pendapatnya. Para sahabat Utsman dan mereka pun membaiat Utsman.
Hanya saja, hal ini merupakan sesuatu yang boleh, bukan suatu kewajiban. Alasannya, Sayidina Ali ra. tidak mau meninggalkan ijtihadnya untuk mengambil pendapat Abu Bakar dan Umar, sedangkan tidak ada seorang pun dari para sahabat yang mengingkari hal itu.
Ada pula hadis sahih dari Asy-Sya’bi yang menyebutkan bahwa Abu Musa pernah meninggalkan pendapatnya dan mengambil pendapat Ali; Zaid meninggalkan ijtihadnya dan mengambil pendapat Ubay bin Ka’ab; Abdullah meninggalkan pendapatnya dan mengambil pendapat Umar.
Banyak pula hadis yang meriwayatkan bahwa Abu Bakar dan Umar pernah meninggalkan pendapat mereka dan mengambil pendapat Ali. Hal ini menunjukkan bolehnya seorang mujtahid meninggalkan pendapatnya dan mengambil pendapat orang lain dengan didasarkan pada keyakinan dan ijtihadnya. Namun demikian, para aktivis partai harus berpegang teguh pada pemahaman partainya sehingga akan tumbuh pada diri mereka suatu kesatuan pemikiran dan perasaan.
Kedua, di samping partai harus mengadopsi hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan aktivitasnya, ia juga harus mengadopsi sejumlah cara (uslub) yang diperlukan untuk menerapkan hukum-hukum tersebut. Uslub, dengan demikian, merupakan model dari penerapan hukum-hukum syariat. Uslub adalah hukum yang berkaitan dengan hukum asal yang dalil datang untuk menetapkannya.
Sebagai contoh, yang dituntut dari sebuah jemaah adalah memproduksi pemikiran (tsaqafah) yang mendalam pada diri para aktivisnya, sebagaimana teladan yang diberikan oleh Rasulullah saw.. Ini adalah hukum syariat yang harus dilaksanakan. Lantas, dengan model seperti apa dan bagaimana hukum syariat ini diaplikasikan, tentu harus ada cara (uslub) tertentu. Dalam hal ini, dapat digunakan uslub berupa halaqah, ‘usrah, atau model lainnya.
Dengan demikian, pemilihan cara/model (uslub) dakwah semata-mata didasarkan pada pertimbangan akal untuk aktivitas yang paling sesuai, yang dengannya hukum syariat dapat dilaksanakan. Secara asal, uslub ini hukumnya mubah. Dengan kata lain, syariat sendiri telah menuntut agar hukum syariat direalisasikan, sedangkan mengenai uslub, penerapannya diserahkan kepada umat Islam sendiri.
Banyaknya uslub bagi penerapan satu hukum syariat mengharuskan partai mengadopsi uslub tertentu dan membimbing para aktivisnya untuk menggunakannya. Dalam hal ini, partai hendaknya mengadopsi uslub yang dapat mengantarkan pada penerapan hukum-hukum syariat. Atas dasar ini, hukum uslub diambil berdasarkan hukum pokoknya. Jadi, uslub yang diambil bersifat mengikat sebagaimana halnya hukum syariat.
Sebuah partai yang telah memilih halaqah (halqah, halqat) sebagai uslub untuk mewujudkan pemikiran (tsaqafah) yang mendalam harus mengadopsi uslub tersebut sebagai sesuatu yang mengikat. Ketika mengadopsi uslub tersebut, partai harus memandang bahwa tujuan yang diharapkan, yaitu terwujudnya tsaqafah yang mendalam, akan tercapai dengan uslub ini.
Contohnya adalah demikian, jumlah anggota halaqah harus disesuaikan dengan tujuan. Jumlah anggota halaqah yang terlalu banyak dapat menyebabkan para anggotanya kurang konsentrasi. Sebaliknya, jumlah anggota halaqah yang terlalu sedikit akan mengakibatkan jumlah kelompok halaqah menjadi banyak sehingga akan menyulitkan dan menyusahkan.
Oleh karena itu, jumlah anggota halaqah harus sesuai dengan proses penanaman pemikiran; tidak lebih dan tidak kurang. Penentuan jumlah anggota halaqah ini harus dipertimbangkan secara rasional. Demikian juga alokasi waktu yang diperlukan untuk halaqah, harus diatur agar para anggota halaqah tetap memiliki kesadaran di dalam memahami berbagai pemikiran yang ada.
Alokasi waktu halaqah yang terlalu lama akan mengakibatkan daya serap para anggota terhadap materi halaqah menjadi rendah. Daya serap para anggota yang rendah akan mengakibatkan berbagai pemikiran tidak tersampaikan secara sempurna. Demikian pula menyangkut frekuensi halaqah; apakah harian, mingguan, atau dwimingguan, harus disepakati dan ditetapkan waktunya.
Dengan begitu, aspek praktis dalam dakwah tidak akan menjadi sulit dan para aktivis partai tidak disibukkan oleh aspek ilmiah Islam dengan mengorbankan aspek amaliahnya. Demikianlah proses pengadopsian setiap uslub yang sesuai dengan hukum-hukum syariat berlangsung dan menjadikannya pas dengan hukum-hukum syariat yang ingin direalisasikan.
Hal-hal yang dibicarakan berkaitan dengan uslub juga sama persis dengan yang dibicarakan berkenaan dengan wasilah (sarana) dakwah. Seorang pemimpin partai, dalam hal ini boleh melakukan perubahan terhadap uslub dan wasilah yang digunakan sesuai dengan apa yang memang dituntut untuk merealisasikan suatu amal. [MNews/Rgl]
Bersambung ke bagian 2/2
Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam
Foto sampul: iStock
