Muslimah News, NASIONAL — Mencermati maraknya pemberitaan terjadinya tindak kriminal di berbagai daerah, pengamat kebijakan publik Retno Sukmaningrum, S.T., M.T. menyatakan, ini terjadi akibat diterapkannya sistem kapitalisme yang menihilkan agama dalam kehidupan.
Ia memaparkan, berdasarkan data BPS, data registrasi Polri mencatat bahwa selama periode 2018–2020 jumlah kejadian kejahatan atau tindak kriminalitas di Indonesia cenderung menurun.
“Namun, di awal Januari 2022, Mabes Polri menyampaikan jumlah kejahatan mengalami peningkatan, dari hari ke hari tren kejahatan bisa meningkat hingga 195%,” urainya kepada MNews, Senin (26/09/2022).
Bahkan, ungkapnya, dalam satu jam ada 30 tindak kejahatan. “Jadi, satu hari ada sekitar 720 tindak kejahatan. Jika Mabes Polri menyampaikan bahwa pada 2020 terjadi peningkatan tindak kejahatan, tentunya per hari sudah melebihi 720 kasus. Astaghfirullahal ‘adziim,” ungkapnya miris.
Namun, ia mengaku heran, meski jumlah tindak kejahatan meningkat, tingkat pelaporan ke polisi justru rendah. “Dalam kurun 2019-2020, persentase penduduk Indonesia yang mengalami kejadian kejahatan kemudian melaporkannya ke polisi tidak lebih dari 25%. Pada 2020 persentasenya sebesar 23,46%, sedikit mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan 2019 yang sebesar 22,19%,” jelasnya.
Tiga Hal
Retno menerangkan, persoalan ini tidak terlepas dari tiga hal. “Pertama, pemicu terjadinya tindak kejahatan yang terkait dengan nilai-nilai kapitalisme liberal yang tengah diaruskan dalam kehidupan hari ini,” ujarnya.
Dalam sistem kapitalisme, Ianjutnya, kebahagian diukur dengan teraihnya kenikmatan yang bersifat fisik. “Di sisi lain, negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme gagal menyejahterakan masyarakat. Harta hanya dinikmati oleh segelintir para kapitalis/oligarki, sedangkan masyarakat makin miskin dan daya beli makin rendah. Bisa dibayangkan, kebutuhan makin tinggi ditambah daya beli rendah, plus keimanan yang minim, sungguh menjadi formula yang ampuh untuk melahirkan tindak kejahatan,” cetusnya.
Kedua, sebutnya, polisi, hakim, jaksa, dan penegak hukum lainnya telah kehilangan integritas dan kewibawaannya di mata masyarakat. “Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyatakan, gaya rekrutmen kepolisian selama ini masih memiliki unsur militer. Mengutamakan kekuatan fisik daripada karakter. Rekrutmen yang hanya mengandalkan fisik tersebut ditambah dengan pendidikan yang juga didominasi kekuatan fisik, menghasilkan polisi yang gampang melakukan tindakan fisik alias kekerasan,” bebernya.
Belum lagi, tambahnya, dalam sistem kapitalisme yang berlandaskan asas manfaat, kasus kejahatan yang menimpa masyarakat seringkali dijadikan ajang bisnis. “Tidak sedikit berita yang memberitakan terjadinya jual beli kasus,” katanya.
Ketiga, urainya, produk hukum dan sistem peradilan yang ada menyuburkan maraknya tindak kejahatan.
Konsep Islam
Retno menyampaikan, dalam konsep Islam, kriminalitas/kejahatan adalah perbuatan tercela (al-qabîh). “Makna yang tercela (al-qabîh) adalah apa aja yang dicela oleh Asy-Syâri’ (Allah). Ketika syariat telah menetapkan suatu perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkat tercelanya. Artinya, tidak lagi dilihat besar kecil kejahatan,” ucapnya.
Masyarakat dalam Islam, imbuhnya, adalah masyarakat manusia yang mempunyai karakter salah dan khilaf sehingga memungkinkan untuk terjadi tindak kriminal dalam masyarakat tersebut.
“Dengan memahami potensi tersebut, maka solusi yang ditawarkan Islam bukan melulu solusi kuratif, tetapi mencakup pula tindak preventif (pencegahan). Selain itu disadari pula, tindak kriminal bukanlah berdiri sendiri karena sangat terkait dengan tata nilai kondisi dan kebijakan lain dalam negara. Oleh karena itu, solusi Islam merupakan solusi terkait, terpadu, dan utuh,” paparnya.
Kewajiban Negara
Ia juga menyampaikan, celah tindak kriminal ditutup dari sisi ekonomi dengan diterapkan sistem ekonomi Islam secara utuh. “Negara mempunyai kewajiban terhadap warganya dalam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dan menerapkan hukum tanggungan. Negara juga berkewajiban membuka lapangan kerja dan kesempatan berusaha dengan mengatur jenis-jenis kepemilikan,” ulasnya.
Selain itu, jabarnya, sistem sosial pun dibangun dengan sistem Islam. “Menjaga pergaulan laki-kali dan perempuan. Mengatur informasi di media cetak maupun eletronik yang diaruskan ke tengah masyaraka yang tidak menyimpang dari akidah dan syariat Islam,” ungkapnya.
Ia menerangkan, nilai-nilai takwa turut dibangun dalam sistem pendidikan. “Dengan terbangunnya pribadi tangguh, takwa dan mandiri, serta terjaminnya seluruh hajat hidupnya, benar-benar menjadi benteng yang kokoh untuk tercegahnya diri melakukan tindak kejahatan,” ucapnya..
Ketika terjadi kejahatan karena sifat manusia yang ada khilafnya, Retno menyatakan, terdapat sistem peradilan Islam bersumber Al-Qur’an dan Sunah dengan mendudukkan keadilan sebagai hak bagi setiap warga daulah. “Tidak membedakan miskin atau kaya, rakyat atau pejabat. Selain itu, dalam Islam juga tidak dikenal peradilan banding. Inilah yang menjaga kepastian hukum dan menghindarkan dari intervensi pihak luar. Bahkan, penerapan hukum Islam berfungsi sebagai jawabir ( penebus) dan jawazir (pencegah),” urainya.
Hanya saja, ia menekankan, semuanya hanya terwujud dalam sebuah bangunan peradaban Islam. “Sebuah sistem mulia yang dibangun berdasarkan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, sebuah peradaban mulia dalam naungan Khilafah Islamiah,” pungkasnya. [MNews/Ruh]
Foto sampul: iStock
