Harga Mahal untuk Rasa Aman, Buah Pahit Sistem Kapitalisme Liberal

Harga Mahal untuk Rasa Aman, Buah Pahit Sistem Kapitalisme Liberal

Penulis: Retno Sukmaningrum

BUAH PAHIT SISTEM KAPITALIME LIBERAL

Retno Sukmaningrum

Muslimah News, FOKUS — Masih segar dalam ingatan, beberapa berita viral yang terpampang di media. Mulai dari peristiwa pemukulan muslimah berhijab di sebuah bus oleh laki-laki tidak dikenal di Banjarbakula, hingga seorang laki-laki di Bali yang mengamuk di jalan raya dan melukai pengendara lainnya.

Tindak kriminal demikian bukan hanya di satu wilayah, tetapi di berbagai wilayah di Indonesia. Begitu pula, tindak kriminal bisa terjadi antaranggota keluarga atau antaranggota masyarakat. Juga antara rakyat dan aparat kepolisian, bahkan tindak kriminal antaraparat kepolisian sendiri, seperti kasus Sambo dan polisi tembak polisi di Lampung. Pemicunya pun beragam, mulai dari tekanan ekonomi, ketersinggungan, hingga persoalan asmara.

Kriminalitas Terus Meningkat

Berdasarkan data BPS, data registrasi Polri mencatat bahwa selama periode 2018—2020, jumlah kejadian kejahatan atau tindak kriminalitas di Indonesia cenderung menurun. Jumlah kejadian kejahatan (crime total) pada 2018 sebanyak 294.281 kejadian. Angka ini menurun menjadi sebanyak 269.324 kejadian pada 2019 dan menjadi 247.218 kejadian pada 2020.

Selama periode 2018—2020 juga mengalami penurunan. Sebanyak 113 pada 2018, menjadi 103 pada 2019, dan menurun menjadi 94 pada 2020.[i] Namun, pada awal Januari 2022, Mabes Polri menyampaikan jumlah kejahatan mengalami peningkatan. Antara hari ke hari, tren kejahatan bisa meningkat hingga 195%.[ii]

Adapun selang waktu terjadinya tindak kejahatan, pada 2020 tercatat 00.02’07’’ (2 menit 07 detik), artinya setiap 2 menit 07 detik terjadi satu tindak kejahatan. Satu jam ada 30 tindakan kejahatan. Satu hari ada sekitar 720 tindak kejahatan. Jika Mabes Polri menyampaikan bahwa pada 2020 mengalami peningkatan tindak kejahatan, tentunya per hari sudah melebihi 720 kasus. Astaghfirullahal ‘adziim.

Namun, yang cukup mengherankan, meski jumlah tindak kejahatan meningkat, tingkat pelaporan ke polisi justru rendah. Selama kurun 2019—2020, persentase penduduk Indonesia yang mengalami kejadian kejahatan kemudian melaporkannya ke polisi, tidak lebih dari 25%. Pada 2020, persentasenya sebesar 23,46%, sedikit mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan 2019 (22,19%).[iii]

Mencari Akar Masalah

Tindak kejahatan yang marak tidak bisa lepas dari tiga hal. Pertama, pemicu terjadinya tindak kejahatan. Kedua, integritas dan kredibilitas aparat penegak hukum. Ketiga, produk hukum yang ada.

Pertama, terkait pemicu tindak kejahatan. Hal ini tidak lepas dari nilai-nilai kapitalisme liberal yang tengah diaruskan dalam kehidupan hari ini. Dalam kapitalisme yang menihilkan agama dalam kehidupan, kebahagiaan diukur dengan teraihnya kenikmatan yang bersifat fisik, yakni teraihnya materi sebesar-besarnya. Inilah yang melahirkan sifat individualis dan konsumtif.

Terlebih lagi, kapitalisme menyulap keinginan manusia menjadi sebuah kebutuhan. Sesuatu yang awalnya bukan kebutuhan, ketika diiklankan terus-menerus dengan melibatkan tokoh dan artis, seolah berubah menjadi kebutuhan mendesak untuk terpenuhi. Walhasil, kebutuhan yang harus dipenuhi pun menjadi makin banyak dan beragam.

Di satu sisi, negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme gagal menyejahterakan masyarakat. Harta hanya dinikmati segelintir para kapitalis/oligarki, sedangkan masyarakat makin miskin dan daya beli makin rendah. Bisa dibayangkan, kebutuhan makin tinggi ditambah daya beli rendah, plus keimanan yang minim, sungguh menjadi formula yang ampuh untuk melahirkan tindak kejahatan.

—

Kedua, aparat penegak hukum yang kehilangan integritas dan kredibilitas. Data registrasi Polri menunjukkan bahwa meski jumlah kejahatan meningkat, tetapi jumlah pelapor ke Polri minim, yakni hanya 25% dari jumlah kejahatan yang terjadi. Bahkan, Polda Metro Jaya pernah mengajak seluruh masyarakat di DKI Jakarta dan sekitarnya untuk menjadi “pahlawan” dengan tidak ragu membuat laporan polisi jika menemukan kasus kriminal. Namun, bukannya laporan yang meningkat, justru viral tagar #PercumaLaporPolisi.

Polisi maupun hakim, jaksa, dan penegak hukum lainnya, telah kehilangan integritas dan kewibawaannya di mata masyarakat. Masyarakat takut lapor polisi, apalagi masyarakat tidak berpunya. Lapor jadi korban kejahatan, malah berbalik dilaporkan. Masyarakat pun mengidentikkan polisi dengan kekerasan. Berkaca dari kasus Sambo, dengan sejawatnya saja bisa berlaku sadis, apalagi pada masyarakat.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyatakan, gaya rekrutmen kepolisian selama ini masih memiliki unsur militer, yakni mengutamakan kekuatan fisik daripada karakter. Rekrutmen yang hanya mengandalkan fisik tersebut ditambah dengan pendidikan yang juga didominasi kekuatan fisik, menghasilkan polisi yang gampang melakukan tindakan fisik alias kekerasan. Oleh karena itulah, tidak jarang terjadi kasus kekerasan senior kepada juniornya di sekolah kepolisian semacam Akpol. Menurutnya, dalam lingkungan kerja, kekerasan juga terpelihara. Terbukti, banyak kekerasan yang terjadi terhadap orang-orang yang berurusan dengan hukum.[iv]

Dalam sistem kapitalisme yang berlandaskan asas manfaat, kasus kejahatan yang menimpa masyarakat sering kali dijadikan ajang bisnis. Tidak sedikit berita tentang terjadinya jual beli kasus. Bahkan, pada masa Kapolri Jendral Polisi Sutarman, beliau meminta untuk menghentikan praktik jual beli kasus di institusi yang dipimpinnya. Ini menjadi bukti bahwa jual beli kasus adalah benar adanya. Kasus disamakan dengan komoditas yang layak diperjualbelikan dan mendatangkan keuntungan.

Itulah prinsip dalam kapitalisme. Jika ini dianut oleh penegak hukum, sungguh ia akan kehilangan fungsi sebagai pengayom masyarakat. Lebih parah lagi, akan banyak bermunculan pelaku tindak kejahatan dari kalangan penegak hukum sendiri. Sempurnalah hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

—

Ketiga, produk hukum dan sistem peradilan yang ada menyuburkan maraknya tindak kejahatan. Jika kita tengok, beberapa produk hukum yang ada bukan untuk memberantas kejahatan, melainkan justru mengatur kejahatan tetap hidup di tengah masyarakat. Lihatlah KUHP pasal 303 (2) yang member izin penyelenggaraan judi jika ada ada izin dari penguasa yang berwenang untuk mengadakan perjudian itu.

Demikian halnya legalisasi peredaran miras dalam Perpres No. 74/2013 yang menoleransi penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu selama tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, atau rumah sakit.[3]

Jelas-jelas sudah banyak fakta yang kita jumpai, bahwasanya miras menyebabkan hilangnya akal dan tidak sadar saat melakukan tindak kejahatan. Akan tetapi, sungguh tidak nalar kebijakan yang rezim buat saat ini.

Kalaupun para pelaku kejahatan sampai dimejahijaukan, sistem pengadilan tidak jarang melepaskan pelaku. Ini tersebab pengadilan yang menganut sistem banding. Keputusan hakim bisa dibatalkan di pengadilan banding. Bahkan, ketika pelaku tindak kejahatan sudah masuk bui dengan keputusan hakim, itu pun bisa digugurkan dengan adanya remisi dari ketua lapas. Bebasnya puluhan koruptor karena mendapat remisi menjadi bukti bobroknya sistem peradilan negeri ini.

Solusi Tuntas Kriminalitas

Dalam Islam, kriminalitas atau kejahatan adalah perbuatan tercela (al-qabîh), sedangkan yang tercela adalah apa saja yang dicela oleh Asy-Syâri’ (Allah). Ketika syariat telah menetapkan suatu perbuatan itu tercela, sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan tanpa memandang lagi tingkat tercelanya. Artinya, tidak lagi melihat besar atau kecilnya kejahatan.

Masyarakat dalam Islam adalah masyarakat manusia yang di dalamnya mempunyai karakter salah dan khilaf sehingga memungkinkan untuk terjadi tindak kriminal dalam masyarakat tersebut. Dengan memahami potensi tersebut, solusi yang ditawarkan Islam bukan melulu solusi kuratif, melainkan mencakup tindak preventif (pencegahan).

Selain itu, disadari pula bahwa tindak kriminal bukanlah berdiri sendiri, tetapi sangat terkait dengan tata nilai kondisi dan kebijakan lain dalam negara. Oleh karenanya, solusi Islam merupakan solusi terkait, terpadu, dan utuh.

Celah tindak kriminal ditutup dari sisi ekonomi dengan diterapkan sistem ekonomi Islam secara utuh. Negara berkewajiban terhadap warganya dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok dan menerapkan hukum tanggungan. Negara juga berkewajiban membukan lapangan kerja dan kesempatan berusaha dengan mengatur jenis-jenis kepemilikan.

Sistem sosial pun dibangun dengan sistem Islam, yakni menjaga pergaulan laki-laki dan perempuan, serta mengatur informasi di media cetak maupun elektronik yang diaruskan ke tengah masyarakat agar terbentuk informasi yang membangun, tidak menyimpang dari akidah dan syariat Islam.

Begitu pula nilai-nilai takwa, dibangun dalam sistem pendidikannya. Akidah menjadi fondasi pembentukan kepribadian siswa didik. Diiringi dengan pendidikan ketrampilan yang dibutuhkan. Dengan terbangunnya pribadi tangguh, takwa, dan mandiri, terjamin pula seluruh hajat hidupnya, benar-benar menjadi benteng yang kokoh untuk tercegahnya diri melakukan tindak kejahatan.

Namun sekali lagi, ini tetaplah masyarakat manusia yang memungkinkan ada celah khilafnya. Oleh sebab itu, ketika terjadi tindak kejahatan, sistem Islam mempunyai perangkat yang utuh untuk meniadakan tersebarnya tindak.

Sistem peradilan Islam mendudukkan keadilan sebagai hak bagi setiap warga negara. Tidak membedakan miskin/kaya, rakyat/pejabat, semua sama di mata hukum. Keputusan hakim pun bersifat mengikat. Dalam Islam tidak dikenal peradilan banding. Inilah yang menjaga kepastian hukum dan menghindarkan dari intervensi pihak luar. Berbeda dengan penerapan hukum buatan manusia, penerapan hukum Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus) dan jawazir (pencegah).

Terkait produk hukum yang ditetapkan hakim dalam peradilan, semuanya bersumberkan pada Al-Qur’an dan Sunah. Ragam bentuk sanksinya akan sesuai ketentuan syariat. Hudud adalah sanksi-sanksi atas kemaksiatan yang telah ditetapkan kadarnya oleh—sekaligus menjadi hak—Allah Taala.

Jinayah ditujukan atas penganiayaan terhadap badan, yang mewajibkan kisas (balasan setimpal) atau diat (denda). Takzir adalah sanksi yang bentuknya tidak ditetapkan secara spesifik oleh Asy-Syâri’. Mukhâlafât adalah sanksi yang dijatuhkan oleh penguasa kepada orang yang menentang.

Terakhir, integritas seorang hakim adalah kunci utama demi terwujudnya keadilan. Polisi dan kadi sebagai penegak hukum syarak dituntut mempunyai keimanan dan ketakwaan yang kukuh.

Dari Buraidah ra. bahwa Nabi saw. bersabda, “Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga: 1) seseorang yang menghukumi secara tidak benar, padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka; 2) seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka; dan 3) seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga.” (HR Tirmidzi No. 1244)

Terukir dalam Sejarah

Sejarah mengukir jaminan keadilan dan keamanan dalam sistem Islam. Pada masa Rasulullah saw. ketika ada seorang wanita mencuri dan akan dijatuhi hukuman potong tangan, Usamah meminta kepada Rasulullah untuk mengurangi hukumannya. Namun, Rasulullah tidak mengindahkannya meskipun yang memohon adalah sahabatnya.

Seperti Sabda Rasulullah saw., “Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah? Demi Allah, kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan kupotong sendiri tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Masih bertebaran kisah-kisah keadilan dan jaminan keamanan lainnya. Semuanya hanya terwujud dalam sebuah bangunan peradaban Islam, sebuah sistem mulia yang terbangun berdasarkan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, yakni peradaban mulia dalam naungan Khilafah. [MNews/Gz]


[i] https://www.bps.go.id/publication/2021/12/15/8d1bc84d2055e99feed39986/statistik-kriminal-2021.html

[ii] https://www.kompas.tv/article/248316/tiga-hari-awal-tahun-2022-tren-kejahatan-meningkat-sampai-195-persen

[iii]https://www.bps.go.id/publication/2021/12/15/8d1bc84d2055e99feed39986/statistik-kriminal-2021.html

[iv] https://indonesiatoday.co.id/read/pengamat-kekerasan-itu-ada-sejak-proses-rekrutmen-1010572

Share

One thought on “Harga Mahal untuk Rasa Aman, Buah Pahit Sistem Kapitalisme Liberal”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *