Penulis: Azifa Hikmah
Muslimah News, FOKUS — Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah di antara kalian terdapat umat yang menyeru kepada kebajikan, memerintahkan kepada hal yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (An-Nahl: 125)
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (An-Nahl: 125)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra., ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.’.” (HR Muslim No. 49)
Inilah beberapa dalil yang berkenaan dengan kewajiban dakwah. Allah Swt. memerintahkan kita (umat Islam) untuk menyampaikan dakwah, menegakkan amar makruf nahi mungkar di mana pun, kapan pun, dan dalam kondisi apa pun.
Perkembangan Wasilah
Seiring perkembangan zaman, wasilah dakwah mengalami perkembangan. Penggunaan media sosial menjadi salah satu sarana yang dipandang efektif dalam dakwah. Dengan mengoptimalkan kemahiran jari jemari kita, dalam hitungan detik, tulisan maupun video konten dakwah bisa menjangkau ratusan, ribuan, bahkan jutaan audiens media sosial.
Media digital telah mengubah gaya atau cara berinteraksi manusia, baik cara komunikasi, cara berpikir dan kebiasaan, serta mungkin saja mulai menghilangkan olah rasa dan spiritual karena perubahan interaksi dari bertemu secara fisik atau berkumpul menjadi komunikasi individual.
Dikutip Detik, menurut Hootsuite dan We Are Social, total penduduk RI menyentuh di angka 274,9 juta jiwa. Ketika ada 202,6 juta pengguna internet, itu artinya 73,7% warga Indonesia sudah tersentuh dengan berselancar di dunia maya.
Dalam satu hari saja, pengguna internet Indonesia rata-rata menghabiskan waktu sampai 8 jam 52 menit untuk mengakses internet, streaming 2 jam 50 menit, nongkrong di media sosial 3 jam 14 menit, hingga bisa meluangkan waktu 1 jam 38 menit untuk membaca media daring maupun luring. Banyak yang berpendapat, “Media sosial atau teknologi seperti pisau,” yakni bisa bermanfaat atau justru berbahaya.
Pembuat karya digital atau konten, baik tulisan, audio, maupun video, jika yang dibuat adalah tentang kebaikan/kebenaran, tentunya akan menjadi amal jariah, terlebih konten yang dibuat menginspirasi pembaca atau yang menonton. Sebaliknya, jika konten yang dibuat tentang keburukan, dapat menjadi dosa (berdampak mudarat) pada dirinya dan orang lain.
Begitulah kecanggihan dunia maya, jika digunakan dengan benar, dampaknya juga dahsyat. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal negatif, dampaknya juga tidak kalah dahsyatnya.
“Jihad Digital”, untuk Apa dan Siapa?
Beberapa waktu belakangan ini, muncul istilah “jihad digital”. Dalam situs pwmu[dot]co, “jihad digital” adalah istilah yang sangat kontekstual belakangan ini, yakni memanfaatkan aneka situs jejaring sosial—terutama Facebook dan Twitter—sebagai sarana dakwah, jalan jihad, atau berjuang di jalan agama.
Beberapa situs Islam memberikan pandangan beragam tentang “jihad digital”. Ada yang mengarahkan pada upaya melawan radikalisme, ekstremisme, juga terorisme dengan narasi-narasi agama yang lebih moderat. Ada juga yang berbicara tentang pentingnya literasi saat bicara tentang agama, dan lain-lain.
Terlepas dari berbagai pandangan tersebut, jika kita menelaah istilah “jihad digital” dalam pandangan fikih, tentunya kurang tepat. Sejatinya, pengertian jihad menurut pengertian bahasa (lughah) artinya adalah ‘mengerahkan segenap kemampuan (badzlul wus’i)’.
Adapun menurut syariat, pengertian jihad adalah sebagai berikut:
“Jihad adalah mengerahkan segenap kemampuan dalam perang di jalan Allah, baik secara langsung berperang, maupun dengan memberikan bantuan untuk perang, misalnya bantuan berupa harta, pendapat, memperbanyak pasukan perang, dan lain-lain.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, 2/145).
Jadi, jihad pada pokoknya adalah perang (al-qitaal), yaitu khususnya di sini perang yang dilakukan oleh kaum muslim melawan kaum kafir yang tidak mempunyai ikatan perjanjian dengan kaum muslim (kafir ghairu dzi ‘ahdin). (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 16/124).
Jihad adalah wajib sebagaimana dalam beberapa ayat Al-Qur’an, misalnya QS Al-Anfal: 39; QS Al-Baqarah: 193; QS At-Taubah: 29; QS Al-Baqarah: 216; QS At-Taubah: 39; dan QS At-Taubah: 132.
Dari penjelasan di atas, cukup jelaslah bahwa makna jihad adalah ‘berperang’ dengan makna harafiah, yakni di medan peperangan melawan orang-orang kafir. Hanya saja, term “jihad digital” yang lagi tren saat ini, dipahami dan diimplementasikan sebagai upaya untuk menyampaikan narasi-narasi yang membawa nilai agama (Islam), dengan kata lain dakwah melalui digital.
Jika kita lihat dari sisi pemanfaatan era digital dalam dakwah, hal ini tidaklah melanggar syarak. Menggunakan wasilah apa pun dalam dakwah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kontennya. Apakah kontennya benar-benar mengajak manusia memahami kebenaran? Apakah amar makruf nahi mungkar sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya?
Sudahkah memahamkan kaum muslim akan masalah utama mereka? Mencerdaskan umat akan berbagai bahaya ide-ide kufur dan segala jebakannya? Ataukah justru malah menyerang Islam dan kaum muslim? Misal, mengopinikan tentang tidak wajibnya berjilbab, Islam menghargai kearifan lokal padahal ada unsur syirik, deradikalisasi, menuduh pejuang Islam kafah sebagai teroris, Khilafah sebagai ajaran setan, dsb.
Mirisnya, tidak sedikit konten yang justru menyimpang dari ajaran Islam, malah viral dan trending. Mereka (pembuat konten anti-Islam) menyebut konten mereka adalah konten dakwah sebagai “jihad digital” untuk menyerang konten-konten yang justru menebarkan Islam yang hakiki.
Para buzzer sampah bekerja siang malam untuk menyebarkan opini-opini sesat yang menyerang ajaran Islam dengan terus meyakinkan netizen dengan pendapat mereka. Mereka bahkan berani memelintir ayat-ayat Al-Qur’an yang suci dan Hadis Rasul untuk menguatkan pendapat mereka.
Misal, QS Al-Baqarah: 256 bicara tentang ‘tidak ada paksaan dalam beragama’ dengan konteksnya adalah bagi nonmuslim tidak dipaksa masuk dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa ayat itu juga berlaku bagi seorang muslim yang memilih untuk murtad sehingga seharusnya jangan dihina atau dicap sesat.
Ataupun memelintir ayat tentang kewajiban muslimah menutup aurat, mereka maksudkan bukan secara fisik, melainkan hati. Begitu juga penyeru feminisme yang menyatakan kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sama dengan memelintir QS At-Taubah: 71, QS An-Nisa: 124, dan sebagainya.
Oleh karenanya, jika konten-konten sesat seperti ini menjamur di mana-mana, bisa dipastikan keberadaan mereka tujuannya untuk menghancurkan kaum muslim, menjauhkan umat dari pemahaman Islam yang sahih, mengadang perjuangan penegakan Islam kafah, sekaligus menstempel para pengemban dakwah Islam yang hakiki adalah teroris.
Untuk siapa sebenarnya mereka bekerja? Tentunya untuk “tuan-tuan” mereka yang menjadi kaki tangan negara kufur adidaya. Negara besar seperti AS dan antek-anteknya memang memanfaatkan era digital untuk memasifkan ide-ide sesat mereka, seperti demokrasi, liberalisasi, sekularisme, HAM, dsb. agar masuk ke benak kaum muslim sehingga umat Islam tidak mampu lagi bangkit.
Wajib Memenangkan Dakwah di Era Digital
Era digital membuat informasi apa pun menyebar nyaris tidak terbendung. Informasi sahih hingga batil bisa dengan mudah didapatkan di media sosial. Di sinilah dibutuhkan kecerdasan umat Islam untuk memilih dan memilah mana saja yang harus diambil dan yang harus dibuang.
Negaralah yang seharusnya memfilter konten-konten busuk dan batil agar tidak merusak pemikiran umat. Akan tetapi, negara justru tidak hadir sebagai penjaga dan pelindung. Bahkan, malah ikut terlibat dalam pertarungan opini yang menggiring rakyat untuk pro dengan segala kebijakan penguasa meski zalim, bahkan sampai harus menyewa para buzzer untuk menggilas ide-ide Islam, seperti Khilafah, makna jihad, Islam kafah, dsb.
Oleh karenanya, dakwah melalui media sosial yang sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya, harus terus digencarkan dan disebarkan. Umat Islam harus tahu dan paham segala hal tentang berbagai ide kufur, opini negatif, dan segala sepak terjang para musuh Islam yang berseliweran di dunia maya.
Khatimah
Walhasil, dakwah mengajak berislam kafah, dakwah memperjuangkan sistem Islam yang sahih (Khilafah) sekaligus membentengi umat dari konspirasi jahat kaum kafir, harus lebih serius lagi dilakukan, lebih masif dan kuat.
Umat Islam harus bertekad memenangkan dakwah bil haq di era digital ini. Insyaallah, dengan kesungguhan dan kesabaran, Allah akan memenangkan umat Islam atas umat lainnya. Wallahualam. [MNews/Gz]
