[Kabar] Larangan Berhijab bagi Siswi Muslimah di India, Persoalan Konflik Global

[Kabar] Larangan Berhijab bagi Siswi Muslimah di India, Persoalan Konflik Global

Muslimah News, INTERNASIONAL— Dikutip dari NPR (24/08/2022), setelah ditetapkannya putusan pelarangan pengenaan hijab di sekolah, Shifa, siswi muslimah di Udupi, India, menuntut hingga ke Mahkamah Agung. Pada Februari 2022, kepala sekolahnya menyampaikan ini adalah aturan berpakaian baru di sekolah. Jika tidak patuh, maka siswi muslimah dilarang bersekolah. Shifa dan beberapa siswi muslimah lainnya bahkan melakukan protes di depan gerbang sekolah dan berteriak, “Kami ingin keadilan.”

Pada bulan Maret 2022, Pengadilan Tinggi Karnataka menguatkan perintah itu. Sekolah dibuka kembali setelah sekitar seminggu, tetapi para muslimah berhijab dilarang masuk.

Akhirnya sampai saat ini, Shifa tidak bersekolah. Ghazala Wahab, penulis Born a Muslim berkata, “Para perempuan menjadi korban.” Wahab mengkhawatirkan beberapa siswi mungkin berhenti sekolah sama sekali. “Di India, sekolah wajib hanya sampai usia 14 tahun . Pendidikan perempuan adalah salah satu alat terpenting untuk pembangunan,” ujarnya.

Tidak Mengejutkan

Hal ini disorot salah satu media dakwah ideologis internasional. Menurutnya, putusan ini seharusnya tidak mengejutkan umat Islam di India dan dunia karena menjadi salah satu siklus konflik global.

“Ini adalah salah satu siklus konflik global antara Islam dan kufur. Manifestasi dari konflik ini tidak hanya di negara-negara yang menampilkan berbagai varian demokrasi, tetapi juga di dunia muslim yang memiliki varian demokrasinya sendiri, jika bukan kediktatoran,” ungkapnya.

Media ini memandang, keputusan tersebut adalah langkah Bharatiya Janata Party (BJP) yang berkuasa untuk menenangkan Hindu garis keras dan kemungkinan besar akan dijajakan di institusi dan negara bagian India lainnya di masa depan.

Kewajiban

Media ini lantas memaparkan tiga hal yang mesti menjadi perhatian besar bagi setiap muslim.

Pertama, tulisnya, jilbab dan khimar adalah fardu ( kewajiban) bagi perempuan beriman (setelah balig) yang, ditetapkan Al-Qur’an dan Sunah, maka ketidakmauan dalam mematuhinya adalah ketidaktaatan terhadap perintah Allah Swt..

“Itu harus dipertahankan sebagai perintah Allah untuk para perempuan, dan memang itu adalah pertahanan yang benar. Kecenderungan untuk mempertahankannya sebagai ekspresi kebebasan adalah salah dan harus dihindari, terlepas dari niat dan hasil yang diinginkan,” jelasnya.

Umat ​​Islam, lanjutnya, harus memperhatikan bahwa pelaksanaan kewajiban ini tidak terpengaruh oleh keputusan pengadilan apa pun karena memang tidak memiliki kredibilitas di mata Allah.

Klaim Palsu

Kedua, muslim harus menyadari klaim palsu dari demokrasi dunia. “Demokrasi berdasarkan sekularisme mengeklaim melindungi agama. Namun nyatanya, nilai-nilai sekularisme justru berbenturan dengan keras ketika tuntutan untuk menerapkan syariat Allah pada kehidupan publik seperti melarang alkohol, perjudian, zina, Riba dan sejenisnya – bahkan jika tuntutan itu ada di negeri-negeri muslim,” urai media ini.

Media ini mengungkapkan, demokrasi menuntut agar penetapan dan pelarangan hukum bagi rakyat, diputuskan dalam badan legislatif terpilih tanpa mengindahkan perintah Allah. “Rakyat di negeri-negeri nonmuslim terus-menerus kehilangan kepercayaan pada demokrasi karena penyalahgunaan dan korupsi yang merajalela, serta pengikisan hak-hak dan penghidupan mereka,” tulisnya.

Sewenang-wenang

Ketiga, beber media ini, muslim harus menyadari bahwa demokrasi, republik, diktator, dan monarki bersifat sewenang-wenang dalam menyimpulkan undang-undang, berubah seiring waktu, untuk memberi penghargaan kepada pelobi yang mendanai kekuasaan terpilih, dan yang menenangkan keinginan mereka sendiri.

“Selanjutnya, lembaga peradilan yang seharusnya independen, dapat secara sewenang-wenang dan selektif memberikan putusan yang berbeda untuk keadaan yang sama. Misalnya, klausul dalam Konstitusi India Pasal 370 yang terkait dengan hak istimewa Kashmir digunakan oleh pengadilan untuk menegakkannya selama era partai Kongres, tetapi menangguhkannya selama era partai BJP,” sebutnya.

Belum lagi, terangnya, penyelewengan dan korupsi yang timbul akibat ketidakpedulian terhadap pertanggungjawaban pada Hari Pembalasan kelak.

“Muslim harus menyadari bahwa banyak undang-undang dan putusan pengadilan yang terjadi di berbagai belahan dunia, seperti India, Palestina, Tunisia, Yordania, Inggris, Prancis, Amerika (dan banyak lagi) sejalan dengan arahan CEDAW PBB yang memandang rendah penerapan syariat Allah Swt. bagi umat manusia,” paparnya.

Sementara itu, imbuh media ini, pada saat yang sama mendorong pelaksanaan aturan-aturan yang dilarang Allah. “Termasuk harta warisan, perkawinan, perceraian, hijab, dan lain-lain. Sikap negatif yang ditunjukkan oleh pemerintah di seluruh dunia adalah representasi sederhana dari dominasi Barat (atau kapitalis) di dunia yang menempatkan liberalisme (dalam segala bentuk) di atas syariat Allah dengan menyamar sebagai sekularisme. Tidak hanya mempengaruhi Islam dan praktiknya, tetapi merupakan ancaman bagi semua agama,” terangnya.

Khilafah

Oleh karena itu, media ini mengajak umat ​​Islam untuk menyadari bahwa sejak runtuhnya Khilafah, dunia kehilangan kekuasaan untuk melaksanakan aturan Allah dan umat Islam kehilangan perisainya.

“Padahal, sistem pemerintahan Khilafah menjamin pelaksanaan keyakinan agama oleh kaum zimi (nonmuslim dalam Khilafah) sesuai syariat. Ketika pelaksanaan syariat Allah terancam, maka Khilafah akan menghilangkan ancaman tersebut,” tandasnya. [MNews/Ruh]

Foto sampul: NPR

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *