[Kaffah] Haram Memalak Rakyat dengan Pajak

[Kaffah] Haram Memalak Rakyat dengan Pajak

Muslimah News, KAFFAH — Keputusan pemerintah untuk tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025 terus menuai kritik. Dalam kondisi ekonomi yang masih berat, kebijakan ini dinilai sebagai beban tambahan bagi masyarakat. Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini, perlambatan ekonomi global telah menyebabkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Di Indonesia, menurut laporan Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang Januari-Agustus 2024 saja terdapat 46.240 pekerja di-PHK (Satudata.kemnaker, 20-9-2024).

Selain itu telah terjadi penurunan daya beli masyarakat, apalagi dalam beberapa bulan terakhir ini. (Tempo, 17-10-2024).

Zalim!

Dalam sistem kapitalisme, pajak digunakan untuk menutupi defisit anggaran akibat sistem ekonomi berbasis utang. Akibatnya, rakyat terus dipalak melalui berbagai pungutan/pajak, termasuk PPN yang bersifat regresif, yakni membebani semua kalangan, termasuk golongan berpenghasilan rendah. Hal ini pun dilakukan secara terus-menerus.

Tentu kebijakan pajak ini, apalagi di tengah kesulitan rakyat, sangatlah zalim. Kezaliman, khususnya terkait harta, apalagi yang dilakukan oleh penguasa terhadap ratusan juta rakyatnya, jelas haram. Allah Swt. berfirman, “Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil.” (QS Al-Baqarah [2]: 188).

Imam Ibnu Katsir rahimahulLâh menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala bentuk kezaliman dan perampasan hak milik (harta), apalagi yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya (Lihat: Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/521).

Rasulullah saw. juga telah bersabda, “Tidaklah seorang hamba yang telah Allah beri amanah untuk mengurus urusan rakyatnya, lalu ia mati dalam keadaan memperdaya rakyatnya, kecuali ia tidak akan mencium bau surga.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Rasulullah saw. pun bersabda, “Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim).

Selain itu, dalam ajaran Islam, penguasa adalah pelayan/pengurus rakyat. Pengurus rakyat tentu tidak pantas memalak rakyatnya dengan aneka pajak. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Membangun Negara Tanpa Pajak

Solusi untuk mengatasi kezaliman pajak adalah kembali kepada syariat Islam. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islam) yang menerapkan syariat Islam secara kafah, perekonomian negara pun diatur dengan hukum-hukum Islam, termasuk dalam pengelolaan APBN, baik terkait pemasukan maupun pengeluarannya.

Menurut Syekh Abdul Zallum (2003), terkait pemasukan dalam APBN Khilafah Islam, ada 12 kategori. Di antaranya pemasukan dari harta rampasan perang (anfal, ganimah, fai, dan khumûs), pungutan dari tanah kharaj, pungutan dari nonmuslim (jizyah), harta milik umum, harta milik negara, harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyr), harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram, zakat, dst. (Syekh Abdul Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 30).

Dari penjelasan di atas, salah satu sumber terbesar dalam APBN Khilafah Islam adalah harta milik umum (milkiyyah ‘âmah). Terkait harta milik umum ini Rasulullah saw. bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga perkara, yakni air, padang rumput, dan api (energi).” (HR Abu Dawud).

Dalam hadis lainnya, sebagaimana penuturan Abyadh bin Hammal ra., disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah menarik (mengambil) kembali tambang garam yang semula sempat beliau berikan kepada Abyadh ra.. Tindakan beliau ini dilakukan setelah beliau diberi tahu oleh para sahabat tentang betapa melimpahnya tambang garam tersebut (menyerupai “al-mâ‘u al-‘iddu”, air yang terus mengalir tanpa henti). (HR Ibnu Majah).

Dari kedua hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa semua sumber daya alam, di antaranya tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum. Harta milik umum ini wajib dikelola oleh negara. Semua hasilnya lalu diberikan kepada seluruh rakyat, langsung ataupun tidak langsung. Harta milik umum ini haram diserahkan kepada individu/swasta apalagi dikuasai oleh pihak asing sebagaimana yang terjadi selama ini. (Lihat: Syekh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 48–66).

Dalam konteks Indonesia, harta milik umum dapat memberikan penerimaan besar jika negara bisa meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut secara optimal. Sebagai contoh, minyak mentah dapat meningkat nilainya hingga lebih dari 10–25 kali lipat jika diolah menjadi produk-produk industri petrokimia, seperti polyethylene yang menjadi bahan baku kemasan, botol, pipa, dan kabel. Bijih nikel (0,9–1,8 persen) seharga USD30,5 per ton, jika diolah menjadi High-Purity Nickel (99,9) seharga USD24,293, dapat meningkatkan nilainya menjadi 796 kali lipat. (Shanghai Metal Market,16-7-2023).

Menurut ekonom muslim, Muhammad Ishak (2024), potensi pendapatan negara dari kekayaan sumber daya alam negeri ini adalah sebagai berikut.

Pertama, minyak mentah. Dengan produksi 223,5 juta barel, harga rata-rata USD97 per barel, nilai tukar Rp15.600/USD, serta gross profit margin 54,1 persen, maka laba yang diperoleh sebesar Rp183 triliun.

Kedua, gas alam. Dengan produksi 2,5 miliar MMBTU, harga rata-rata USD6,4 per MMBTU, nilai tukar Rp15.600/USD, serta gross profit margin 54,1 persen, maka laba yang diperoleh sebesar Rp136 triliun.

Ketiga, batu bara. Dengan produksi 687 juta ton, harga rata-rata 345 per ton, dan nilai tukar Rp15.600/USD, serta gross profit margin 57,4 persen, maka laba yang diperoleh sebesar Rp2.002 triliun.

Keempat, emas. Dengan produksi 85 ton, harga rata-rata USD63,5 juta per ton, nilai tukar Rp15.600/USD, serta gross profit margin 34,9 persen, maka laba yang diperoleh sebesar Rp29 triliun.

Kelima, tembaga. Dengan produksi 3,3 juta ton, harga rata-rata USD8.822 per ton, nilai tukar Rp15.600/USD, serta gross profit margin 34,9 persen, maka laba yang diperoleh sebesar Rp159 triliun.

Keenam, nikel. Dengan produksi bijih nikel yang setara dengan 1,8 juta ton nikel, harga rata-rata USD2.583 per ton, nilai tukar Rp15.600/USD, serta gross profit margin 26,6 persen, maka laba yang diperoleh sebesar Rp189 triliun.

Ketujuh, hutan. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup (2022), luas hutan di Indonesia mencapai 120,26 juta hektar. Menurut perhitungan Prof. Dr. Ing. Amhar (2010), dengan asumsi luas hutan 100 juta hektar dan untuk menjaga kelestariannya dengan siklus 20 tahun, maka hanya 5 persen dari tanaman yang dipanen setiap tahunnya. Jika dalam 1 hektar hutan setidaknya terdapat 400 pohon, artinya hanya 20 pohon per hektar yang ditebang setiap tahunnya. Jika nilai pasar kayu dari pohon berusia 20 tahun adalah Rp2 juta dan keuntungan bersihnya Rp1 juta, nilai ekonomis dari hutan tersebut adalah 100 juta hektar x 20 pohon per hektar x Rp1 juta per pohon = Rp2.000 triliun. Namun, dengan mempertimbangkan deforestasi dan illegal logging, ia memperkirakan bahwa Rp1.000 triliun dapat diperoleh setiap tahunnya (fahmiamhar[dot]com, Mencoba Meramu APBN Syariah).

Kedelapan, kelautan. Dengan luas wilayah Indonesia yang 75 persen merupakan laut, potensi ekonomi berbasis sektor kelautan (blue economy) sangat besar. Beberapa sumber pendapatan kelautan dan perikanan yang memiliki nilai tambah tinggi, seperti perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil perikanan, bioteknologi kelautan, serta industri, dan jasa maritim. Potensi pendapatan juga diperoleh dari energi dan mineral, pariwisata bahari, transportasi laut, dan coastal forestry. Kepala Bappenas memperkirakan nilai tambah ekonomi berbasis perairan atau ekonomi biru akan mencapai US$30 triliun pada 2030. Menurut perhitungan Dahuri (2018) sumber-sumber tersebut dapat menghasilkan pendapatan per tahun sebesar USD1,33 triliun per tahun. Nilai itu setara dengan Rp20.795 triliun dengan kurs Rp15.600/USD. Jika 10 persen dari potensi itu dapat dikelola oleh perusahaan negara, potensi penerimaannya mencapai Rp2.079 triliun. Jika diasumsikan harga pokok produksi mencapai 50 persen, laba dari sektor kelautan yang masuk ke APBN mencapai sekitar Rp.1.040 triliun.

Berdasarkan perhitungan atas beberapa sumber penerimaan APBN di atas, maka potensi pendapatan dari delapan harta milik umum saja (batu bara, minyak mentah, gas, emas, tembaga, nikel, hutan, dan laut) dapat diperoleh laba sebesar Rp5.510 triliun (melebihi kebutuhan APBN yang hanya sekitar Rp3.000 triliun). Sesungguhnya masih ada 12 sumber pendapatan lain yang juga memiliki potensi penerimaan yang cukup besar. Dengan itu tentu negara tidak perlu memungut pajak dari rakyat ataupun berutang ke luar negeri. Syaratnya hanya satu, yakni semua itu harus dikelola berdasarkan ketentuan syariat Islam. (Lihat: Muis, Al-Waie, Edisi Maret 2024).

Khatimah

Alhasil, umat dan bangsa ini harus benar-benar kembali pada syariat Islam dalam semua aspek kehidupan. Termasuk dalam mengelola perekonomian, di antaranya dalam pengelolaan APBN-nya. Selain karena kewajiban dari Allah Swt. dan Rasul-Nya, menegakkan sistem Islam bukanlah utopia. Sejarah mencatat bagaimana Khilafah Islam selama lebih dari 13 abad berhasil menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyatnya tanpa memalak mereka dengan aneka pajak yang menyengsarakan.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

—*—

Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang menzalimi seseorang yang terikat perjanjian (mu’âhad), atau mengurangi haknya, atau membebaninya di luar kemampuannya, atau mengambil sesuatu dari dirinya tanpa kerelaannya, maka aku akan menjadi lawannya pada Hari Kiamat.” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i). [MNews/YG]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *