Muslimah News, FOKUS — Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga kini masih problematik. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan program tersebut rentan menjadi modus eksploitasi pekerja anak. Ai menyoroti program PKL seharusnya dilakukan untuk mengenal dan memahami budaya kerja, bukan dipekerjakan oleh penyedia lapangan kerja.
Pada 2022, salah satu hotel bintang empat di Bekasi memanfaatkan program PKL untuk mempekerjakan anak di bawah umur. Pihak manajemen hotel diduga memberikan jadwal masuk lima hari kerja ditambah dua hari kerja yang melebihi jam kerja. Bahkan ada yang harus bekerja dari pagi hingga malam hari, yakni 13—15 jam sehari. Jadwal kerja semacam itu sudah bisa dikatakan overtime alias melebihi jam kerja.
Kasus eksploitasi PKL sebenarnya sudah lama terjadi. Ada yang memakai modus mempekerjakan siswa dengan dalih membantu kekurangan tenaga kerja, bekerja pada hari libur nasional, dan juga dipekerjakan pada jam kerja malam sendirian tanpa didampingi pekerja senior di tempat kerja. Tidak hanya waktu dan tenaga, eksploitasi siswa sudah mengarah pada aktivitas seksual dan perdagangan anak. Pada awal 2018, KPAI melaporkan tren kasus trafficking dan eksploitasi anak meliputi korban trafficking 8 kasus, eksploitasi seks komersial 13 kasus, prostitusi 9 kasus, dan korban eksploitasi ekonomi 2 kasus.
Jumlah tersebut seperti bola salju yang kian membesar sebagaimana akumulasi data Bareskrim Polri bidang PTPPO 2011—2017 yang menunjukkan angka 422 kasus anak korban kejahatan trafficking dengan modus tertinggi yakni eksploitasi seksual. Begitu pula data IOM (International Organization for Migration) yang menunjukkan pada 2005 sampai 2017 terdapat 8.876 korban trafficking dansebanyak 1.155 korban atau 15% adalah anak-anak (KPAI, 2017).
Akibat Penerapan Kapitalisme
Potensi eksploitasi praktik magang atau PKL pelajar SMK sangat mungkin terjadi. Ini karena pemagang berstatus pelajar sehingga memiliki posisi tawar yang lemah dan tidak seimbang antara pihak sekolah dengan perusahaan tempat magang. Beragam kasus eksploitasi peserta didik di tempat magang (PKL) berkelindan dengan penerapan sistem kapitalisme, di antaranya:
Pertama, sistem pendidikan sekuler kapitalisme hanya bertujuan untuk mencetak lulusan pekerja untuk memenuhi pasar industri dan korporasi. Sistem pendidikan ini hanya berorientasi pada pemenuhan materi. Kurikulum sekuler kapitalisme tidak memiliki visi misi mencetak generasi berkepribadian mulia. Generasi hanya dibentuk menjadi buruh/ pekerja, bukan generasi perintis yang akan membangun peradaban dan industri strategis. Terbukti, makin banyak jurusan vokasi di perguruan tinggi dan sekolah kejuruan di tingkat satuan pendidikan menengah.
Dalam beberapa tahun terakhir, SMK makin diminati para pelajar sebab sekolah ini dianggap memberikan peluang kerja yang baik, menyediakan aneka jurusan, dan biaya yang relatif murah daripada harus melanjutkan ke perguruan tinggi. Bagi pelajar yang memiliki keterbatasan biaya untuk melanjutkan ke jenjang perkuliahan dan memilih bekerja, SMK dinilai sebagai solusi tepat.
Pada 2023, jumlah SMK di Indonesia mencapai 14.252. Lebih rinci, 3.739 di antaranya merupakan SMK negeri, sedangkan 10.513 lainnya SMK swasta. Untuk jumlah siswa, per 2023 ada 5.059.603 siswa yang mengenyam pendidikan di bangku SMK. Dari jumlah itu, 2.412.776 di antaranya merupakan siswa SMK negeri, sedangkan 2.646.827 lainnya dari SMK swasta (Goodstats, 11-10-2024).
Jumlah tersebut meningkat pesat dibandingkan 2021 yang mencapai 1,63 juta siswa. Dengan penambahan lulusan SMK yang sangat pesat, bisa kita bayangkan betapa banyak pelajar yang berpotensi mengalami eksploitasi di tempat magang. Ambisi Mendikbudristek Nadiem Makarim yang meminta sekolah agar mendorong para pelajar memiliki kompetensi yang siap dan layak bersaing di dunia industri tidak diimbangi dengan kebijakan yang melindungi hak-hak pemagang berstatus pelajar.
Regulasi tentang hak dan kewajiban pemagang berstatus pelajar diatur dalam Permendikbud 50/2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi peserta didik. Dalam beleid tersebut, terdapat dua pedoman teknis, yakni pedoman PKL dalam negeri dan luar negeri. Dalam pedoman teknis itu disebutkan bahwa kegiatan PKL mesti diawasi dan dievaluasi langsung oleh pihak sekolah.
Pedoman ini juga mengatur soal pemberian uang saku bagi peserta PKL. Namun, skemanya mesti disesuaikan dengan kebijakan perusahaan. Dengan kata lain, pemberian uang saku tidak diwajibkan. Tidak adanya kewajiban memberi upah pelajar magang justru memungkinkan bagi perusahaan memanfaatkannya untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Perusahaan kerap mempekerjakan pemagang berstatus pelajar layaknya pekerja pada umumnya tanpa upah sama sekali. Terkadang, sekolah tidak mempersiapkan peserta didik menghadapi dunia kerja yang sebenarnya sehingga para pelajar rentan dieksploitasi karena merasa perlu mendapat pengalaman meski tidak sesuai dengan jurusan yang dipelajarinya.
Kedua, sistem sekuler kapitalisme meniscayakan minimnya peran negara melindungi generasi. Negara hanya bertindak sebagai regulator dengan kebijakan yang tidak memperhatikan generasi. Pelajar PKL atau pemagang kerap tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Jika mengalami eksploitasi atau diskriminasi, mereka tidak memahami kepada siapa harus melapor atau merasa takut untuk berbicara.
Permenaker 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri hanya menyasar para pencari kerja dan pekerja. Regulasi tersebut hanya mengatur hak-hak pemagang yang sudah lulus dari jenjang pendidikan, bukan pekerja yang masih berstatus sekolah. Imbasnya, Kemenaker hanya berupaya meminta perusahaan-perusahaan yang menerima pemagang yang berstatus pelajar untuk menerapkan permenaker tersebut. Akan tetapi, jika permintaan itu diabaikan, Kemenaker tidak dapat melakukan apa-apa, apalagi memberi sanksi.
Ketiga, sistem sekuler kapitalisme membuka lebar ruang eksploitasi tenaga dan waktu pekerja. Dalam kapitalisme, pekerja dipandang sebagai salah satu komponen penting dalam proses produksi. Dengan memanfaatkan kelemahan posisi di lingkungan kerja, perusahaan sering kali memanfaatkan para pelajar magang untuk bekerja dengan durasi yang sama dengan pekerja pada umumnya.
Bahkan dalam beberapa kasus, mereka dipekerjakan melebihi kapasitas kompetensi dan jam kerja, semisal bekerja pada hari libur nasional. Sedangkan pelajar PKL sejatinya tetaplah siswa yang sedang melakukan pelatihan kerja, bukan pekerja. Ada pula yang diminta membantu bekerja untuk menutupi kekurangan tenaga kerja tanpa kompensasi yang layak. Bagi industri dan korporasi, pelajar PKL adalah pekerja sukarela yang dibutuhkan tenaganya saja.
Keempat, kemiskinan struktural akibat penerapan kapitalisme telah memberikan dampak yang luar biasa, bahkan berkontribusi besar dalam fenomena eksploitasi pekerja anak saat ini. Kemiskinan kerap menjadi dalih mengeksploitasi anak berstatus pelajar. Kebutuhan biaya hidup yang tinggi kadang kala menjadi jalan pintas untuk mencari nafkah. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mempekerjakan anak dengan tawaran bekerja dengan upah tinggi. Contohnya, tawaran bekerja di luar negeri oleh WNA yang memperdagangkan anak-anak sebagai pekerja seks komersial di tempat hiburan.
Keterbatasan akses pendidikan, semisal biaya mahal lalu putus sekolah tersebab kemiskinan membuat pelajar tidak memiliki edukasi yang cukup untuk menghindari penipuan atau jebakan eksploitasi kerja. Bahkan dalam banyak kasus, dengan dalih pemenuhan ekonomi, orang tua mengeksploitasi anaknya menjadi pengamen dan pengemis.
Namun, kondisi ini juga dipengaruhi oleh minimnya peran negara dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Jika negara menjamin pemenuhan kebutuhan asasi semisal harga sandang, pangan, dan papan yang terjangkau serta pendidikan dan kesehatan gratis, tidak akan muncul problem eksploitasi anak dengan dalih kesulitan ekonomi.
Pandangan Islam
Dalam perspektif Islam, mengeksploitasi atau memanfaatkan peserta didik untuk bekerja tiada henti tidak dibenarkan. Dalam Islam, setiap peserta didik berhak mengenyam pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Di antara mekanisme Islam menyelesaikan problem eksploitasi pekerja anak adalah:
Pertama, negara menjamin hak-hak anak, yakni mendapat pendidikan yang layak, nafkah yang cukup, makanan bergizi seimbang, tersedianya rumah yang layak dan sehat, lingkungan yang baik untuk pertumbuhan, arena bermain dan taman yang bisa membuat anak mengeksplorasi diri dengan nyaman, serta keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang.
Negara menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dalam rangka mewujudkan generasi berkepribadian Islam yang bertakwa serta unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemenuhan sistem pendidikan ini dilaksanakan secara gratis bagi seluruh rakyat. Sistem pendidikan Islam mencetak generasi beriman dan berakhlak mulia sehingga tidak ada tindakan eksploitatif, semisal bullying atau memanfaatkan tenaga anak untuk bekerja.
Penerapan sistem pendidikan Islam akan mewujudkan masyarakat beriman secara komunal. Sebagai contoh, perusahaan tempat PKL akan memperlakukan anak secara manusiawi sesuai dengan status mereka sebagai pelajar yang sedang belajar mendalami ilmu dalam dunia kerja.
Kedua, negara melarang mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan yang berat yang berakibat mengganggu kesehatan mereka, terutama bagi anak perempuan. Adapun anak laki-laki, ketika sudah akil balig (matang dan dewasa), mereka boleh bekerja sesuai kemampuan usia mereka, serta kesiapan fisik maupun psikis, asalkan tidak mengganggu waktu belajar di sekolah. Hal ini berlaku dalam rangka membentuk jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab kelak sebagai kepala keluarga dan pemimpin umat.
Ketiga, negara membangun industri strategis yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat besar. Industri tersebut meliputi industri alat-alat berat, pengelolaan tambang, pertanian, perdagangan, infrastruktur, alutsista, dan sebagainya. Perindustrian dalam negara Khilafah tidak hanya berfokus pada produksi barang, tetapi menciptakan sistem ekonomi berbasis syariat Islam yang memperhatikan aspek keadilan dan kesejahteraan bagi setiap individu.
Keempat, memastikan setiap anak terpenuhi haknya dalam aspek pendidikan dan kesehatan. Negara menetapkan kebijakan akses sandang, pangan, dan papan dengan berbagai kemudahan dan harga murah. Negara mendorong setiap kepala keluarga untuk bekerja. Negara juga memberinya pekerjaan, keterampilan, atau keahlian agar dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. Dengan begitu, tidak akan ada anak terlantar, tereksploitasi, atau ikut bekerja mencari nafkah.
Kelima, negara menyaring berbagai informasi dan konten negatif yang merusak anak, seperti prostitusi, komersialisasi tubuh perempuan, pornografi, dan sejenisnya melalui departemen penerangan (informasi). Semuanya ada di bawah kendali dan kontrol khalifah selaku kepala negara.
Keenam, negara memberi sanksi tegas sesuai hukum Islam pada pelaku eksploitasi pekerja anak, perdagangan anak, prostitusi, dan segala kemaksiatan yang menyasar anak-anak dan generasi.
Sistem Islam kafah akan memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan menyeluruh kepada generasi sehingga dapat mewujudkan generasi yang terbebas dari eksploitasi dalam bentuk apa pun. [MNews/CJ-RR]
