Hak Sipil Wajib Diberikan Negara kepada Anak-Anak, Sudahkah Dipenuhi?

Hak Sipil Wajib Diberikan Negara kepada Anak-Anak, Sudahkah Dipenuhi?

Penulis: Ummu Nashir N.S.

Muslimah News, FOKUS — KPAI terus melakukan upaya edukasi terkait hak-hak anak. Hal itu menjadi bagian dari tugas KPAI dalam mewujudkan terpenuhinya hak-hak anak. Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan anak-anak memiliki hak-hak dasar, seperti identitas, partisipasi, hak pengasuhan dari orang tua, hak mengakses kesehatan dan kesejahteraan, hak mendapatkan waktu luang, dan hak atas akses budaya dan agama.

“Hak identitas atau hak sipil wajib diberikan kepada anak-anak oleh negara. Hak identitas diri anak, mulai akta lahir, Kartu Keluarga, kemudian KTP, jika telah memenuhi persyaratan dan jika masih usia balita (bawah lima tahun) sampai sebelum dewasa, anak juga berhak mendapat Kartu Identitas Anak,” kata Aris. (NU Online, 31-8-2024).

Ia menegaskan bahwa hak-hak identitas atau hak sipil anak tersebut sangat penting karena memengaruhi terpenuhi hak-hak lainnya. Dalam konteks pendidikan, misalnya, anak yang punya identitas jelas akan mendapatkan layanan pendidikan dengan baik. Demikian halnya terkait kesehatan, akan terlayani dengan baik karena dari identitas. Hak-hak identitas tersebut termasuk tanggung jawab orang tua. Dalam persoalan pernikahan, jika ditetapkan secara sah menurut hukum negara, juga akan mempermudah anak mendapatkan akta lahir. (NU Online, 31-8-2024).

Masih menurutnya, KPAI selama ini juga melakukan pengawasan hak-hak anak dan bersifat menjangkau seluruh Indonesia. Dalam isu hak pendidikan anak, KPAI menemukan bahwa banyak angka putus sekolah pada anak karena tidak punya identitas. Fakta tidak terpenuhinya hak-hak anak ini bukan saja terjadi di daerah terpencil, tetapi juga di beberapa titik di Jakarta, seperti di permukiman pemulung di Jati Padang, Jakarta Selatan. Di sana banyak anak yang identitasnya terhambat karena pernikahan orang tua yang seharusnya tercatat secara negara, tetapi ada yang belum punya. (NU Online, 31-8-2024).

Jika kita perhatikan, yang dilakukan KPAI dan beberapa pihak yang bekerja sama patut kita apresiasi karena dengan edukasi ini masyarakat menjadi lebih memahami tentang hak-hak anak. Artinya, masyarakat, terutama para orang tua, makin paham tentang kewajiban mereka terhadap anak-anaknya, termasuk terkait hak-hak sipilnya.

Hanya saja, permasalahannya adalah apakah tepat jika hak-hak sipil anak hanya dibebankan kepada keluarga? Ini karena pada faktanya, persoalan administrasi tidak lepas dari peran negara. Terlebih saat ini, pencatatan ataupun pengurusan administrasi malah dikomersialkan. Bagaimana pula pandangan Islam tentang pencatatan atau administrasi negara?

Akar Masalahnya

Fakta yang terjadi hari ini, sering kali pengurusan surat-surat terkait administrasi yang dibutuhkan rakyat negeri ini malah dikomersialkan, bahkan tidak jarang di sana-sini ada pungutan liar. Terkait hak-hak sipil anak, semisal akta kelahiran pun juga dikenakan biaya tertentu dengan berbagai alasan. Padahal, akta kelahiran ini menjadi salah satu syarat agar anak-anak bisa bersekolah dan ini menjadi syarat mutlak bagi setiap sekolah. Dengan demikian, hal ironis jika negara yang menyerukan wajib belajar bagi rakyatnya atau negara yang katanya memberikan perlindungan pada anak justru mengabaikannya.

Tidak dimungkiri, akibat sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini, negara seolah-olah sedang berdagang dengan rakyatnya. Wajar jika kemudian pengelolaan hak sipil dalam sistem kapitalisme ini bertujuan untuk pemasukan negara. Parahnya lagi, biaya administrasi tidak murah sehingga banyak membuat rakyat tidak mampu mengurusnya, seperti surat nikah, akta kelahiran, surat-surat kendaraan, dan sebagainya. Semestinya, semua anak punya hak yang sama, tanpa memandang status pernikahan orang tuanya dan tanpa kesulitan dalam pembiayaannya.

Telah sangat jelas bahwa sistem ini memang benar-benar tidak membela rakyat, bahkan sesuatu yang sebenarnya merupakan hak rakyat atas negaranya, malah dikomersialkan sehingga rakyat harus membayar terlebih dahulu agar haknya terpenuhi. Jika demikian halnya, tentu kita tidak bisa menaruh harapan banyak pada sistem ini. Sudah saatnya kita mencampakkan sistem sekuler kapitalisme dan mengubahnya dengan sistem yang membela rakyatnya, yang tidak lain adalah Islam.

Pengaturan Administrasi dalam Islam

Islam sebagai din yang sempurna telah mengatur dengan sedemikian terperinci apa pun terkait kebutuhan hamba-Nya, termasuk masalah administrasi. Terkait administrasi ataupun pencatatan, Islam memberikan tanggung jawab pemenuhannya kepada negara semata untuk kemaslahatan rakyatnya, tanpa terkecuali. Prinsip-prinsip kebijakan terkait administrasi dalam Islam adalah mudah dan tidak berbelit-belit dalam birokrasi, cepat dalam pelaksanaan tugas, dan didukung oleh person-person yang kapabel di bidangnya.

Kebijakan ini didasarkan pada realitas penyelesaian suatu urusan atau kepentingan. Setiap orang tentu menginginkan urusan dan kepentingannya diselesaikan cepat dengan hasil sempurna. Kecepatan dan kesempurnaan dalam penyelesaian urusan atau kepentingan hanya bisa diwujudkan tatkala aturan birokrasinya mudah tidak berbelit dan dikerjakan oleh orang-orang yang kapabel.

Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Sungguh Allah Swt. memerintahkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik.” (HR Muslim).

Berlaku ihsan (berbuat baik) dalam menangani suatu urusan merupakan bagian dari perintah syariat. Untuk mewujudkan ihsan dalam semua urusan, terkait administrasi, negara akan menetapkan kebijakan-kebijakan yang didasarkan tiga pilar.

Pertama, birokrasi yang mudah (efektif dan efisien), juga tidak berbelit-belit atau bertele-tele. Birokrasi yang sederhana, mudah, dan efisien tentu akan mempercepat prosedur penanganan suatu urusan atau kepentingan.

Kedua, cepat dalam penanganan. Cepat dalam penanganan tentu akan mempermudah orang yang memiliki urusan dan kepentingan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hidupnya. Setiap urusan diselesaikan dalam waktu singkat hingga ia bisa beralih pada aktivitas lain.

Ketiga, kemampuan dan kapabilitas orang-orang yang menangani urusan-urusan rakyat. Kapabilitas orang yang menangani urusan dan kepentingan rakyat merupakan perkara yang sangat urgen agar pelayanan atas urusan rakyat mencapai hasil yang sempurna.

Banyak dalil yang menunjukkan perintah untuk mempermudah urusan-urusan rakyat, serta larangan mempersulit urusan mereka. Said bin Abi Burdah, dari bapaknya, dari kakeknya, berkata, “Sungguh Nabi saw. pernah mengutus Muadz dan Abu Musa ke Yaman. Beliau bersabda kepada keduanya, “Mudahkanlah dan jangan dipersusah. Buatlah gembira dan jangan membuat lari. Buatlah patuh dan jangan membuat perselisihan.” (HR Bukhari dan Muslim).

“Siapa berwenang mengatur suatu urusan kaum muslim, lalu ia menutup diri dari kebutuhan, hajat, keperluan dan kemiskinan mereka, niscaya Allah Swt. akan menutup (dari) kebutuhan, kemiskinan, hajat, dan keperluannya kelak pada Hari Kiamat.” (HR Hakim).

Dalam hadis lainnya, “Siapa saja berwenang mengatur urusan manusia, lalu ia menutup diri (dari) orang yang memiliki kelemahan dan kebutuhan, niscaya Allah akan menutup diri dari dirinya kelak pada Hari Kiamat.” (HR Ahmad).

“Sungguh kami, demi Allah, tidak akan menyerahkan pekerjaan ini kepada seseorang yang memintanya dan orang yang sangat berhasrat (berambisi) padanya.” (HR Muslim).

Ibnu Syabbah dalam Tarikh-nya menuturkan sebuah riwayat dari Ibnu Syaudzab yang berkata bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah berkata, “Wahai manusia, janganlah menunda pekerjaan kalian sekarang untuk esok hari. Sungguh, jika kalian melakukan hal itu, pekerjaan-pekerjaan itu akan silih berganti menyusuli kalian sehingga kalian tidak tahu mana pekerjaan yang harus kalian selesaikan terlebih dahulu atas pekerjaan yang telah kalian telantarkan.”

Itulah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa pilar kebijakan yang diterapkan terkait administrasi adalah aturan yang mudah, praktis dan tidak bertele-tele, cepat dalam pelayanan, serta didukung oleh orang-orang yang mampu dan kapabel. Kebijakan ini tentu saja akan mendorong pihak yang berwenang mengatur urusan kaum muslim atau pegawai negara Islam bekerja dengan sangat efisien, cepat, cekatan, dan tangkas.

Semua urusan dan kepentingan rakyat terkait administrasi ini wajib ditangani cepat dengan hasil yang sempurna. Pihak yang berwenang mengatur urusan kaum muslim, wajib mempermudah dan tidak mempersulit urusan rakyatnya. Tersebab ini merupakan kewajiban negara, tentu saja negara akan berusaha sebaik-baiknya dan tidak akan memungut biaya dari rakyatnya sepeser pun. Dengan demikian, hal-hak sipil rakyatnya termasuk anak-anak akan terpenuhi dengan baik.

Islam Menjamin Hak-Hak Anak

Islam sebagai sistem hidup yang datang dari Yang Maha Sempurna, telah memberikan seperangkat aturan yang sangat terperinci sehingga seluruh proses tumbuh kembang anak-anak akan terjamin berjalan sempurna, yaitu dengan cara memenuhi hak-hak mereka. Tidak hanya hak-hak sipil sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, tetapi hak-hak lainnya wajib dipenuhi, baik oleh keluarga atau orang tua maupun negara.

Syariat menjamin hak hidup setiap anak, baik sebelum, bahkan setelah dilahirkan. Dengan keimanannya, tidak akan ada orang tua yang tega membunuh anaknya hanya karena khawatir tidak mampu memberikan nafkah yang layak. Islam mengajarkan bahwa menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak itu merupakan keharusan. Sementara itu, meremehkan atau mengendurkan pelaksanaan prinsip-prinsip dasar tersebut dianggap sebagai suatu dosa besar (lihat QS Al-Isra’: 31).

Islam telah memberikan tanggung jawab kepada seorang laki-laki untuk menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungannya, termasuk istri dan anak-anaknya. Firman-Nya, “Kewajiban ayah untuk memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara layak. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah: 233).

Rasulullah saw. bersabda, “Cukuplah dianggap berdosa seseorang yang tidak memberi nafkah orang yang berada dalam tanggungannya.” (HR Muslim dan Ibnu Hibban).

“Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau belanjakan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan terhadap keluargamu, yang paling agung pahalanya adalah yang engkau nafkahkan terhadap keluargamu.” (HR Muslim).

Selain itu, hak anak lainnya yang wajib dipenuhi orang tua adalah hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan dan keamanan yang dimaksud di sini adalah perlindungan dari berbagai macam ancaman, kekerasan (fisik maupun psikis), serta hal lain yang membahayakan anak. Artinya, orang tua wajib memberikan bentuk perlindungan baik pada anak laki-laki maupun perempuan.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya, An-Nizhamu al-Ijtima’i fi al-Islam, menjelaskan terkait pengasuhan anak. Pengasuhan anak merupakan hak bagi anak, sekaligus suatu kewajiban bagi orang tua terutama ibu. Ini karena dengan menelantarkan anak, akan menyebabkan anak terjerumus pada kebinasaan. Pengasuhan anak termasuk kategori menjaga jiwa (hifzh al-nafs) yang telah diwajibkan oleh Allah Taala. Selain itu, anak-anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan dasar manusia. Negara wajib menjamin pendidikan berkualitas bagi warganya dengan biaya yang sangat terjangkau, bahkan gratis jika memungkinkan. Khilafah tidak akan diskriminatif dalam memberikan layanan pendidikannya, baik anak dari keluarga kaya ataupun miskin, dari agama mana pun, semua memiliki hak dan kesempatan yang sama.

Khatimah

Islam adalah din yang sempurna yang mengatur sedemikian terperinci tentang hak-hak dan kewajiban umatnya sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Terkait hak anak, Islam mengatur bahwa tidak hanya orang tua yang wajib memenuhi hak anak, melainkan negara pun wajib memenuhi hak-hak anak, baik hak sipilnya maupun hak-haknya yang lain tanpa terkecuali.

Anak merupakan aset generasi masa datang. Oleh sebab itu, merupakan suatu keharusan jika anak harus mendapat perhatian yang saksama, baik dari keluarga maupun negara, agar seluruh hak anak dapat terpenuhi sehingga kelak ia tumbuh menjadi generasi yang berkualitas prima. Merekalah calon generasi yang berkepribadian Islam yang tangguh dan siap terjun ke kancah kehidupan dengan membawa Islam dalam setiap langkah-langkahnya, sehingga senantiasa mampu menyelesaikan seluruh persoalan-persoalan yang dihadapinya, baik persoalan pribadinya maupun umat secara keseluruhan. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *