Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum
Muslimah News, TELAAH KITAB — Awal mula sistem demokrasi adalah ketika manusia dianggap memiliki kedaulatan dan menjadi sumber keinginan publik. Rakyatlah yang berwenang untuk membuat undang-undang dan memilih pemimpin mereka. Rakyat pula yang berwenang atas segala sesuatu di negara dan wilayah mereka.
Jadi, sumber keinginan publik dan kedaulatan, serta segala sesuatu kepentingan rakyat adalah rakyat itu sendiri. Dengan demikian, rakyat adalah penguasa atas diri mereka. Rakyat mengatur diri mereka dengan aturan yang mereka buat. Rakyat yang dimaksud adalah seluruh individu yang terdapat di dalam suatu negara, tanpa memandang aliran politik, agama, atau bahasa, sejauh mereka adalah umat manusia.
Jadi, kedaulatan adalah keinginan publik yang direpresentasikan dalam bentuk suatu negara. Dengan demikian, negara adalah perwujudan seluruh rakyatnya. Rakyat adalah penguasa atas diri mereka. Mereka berdaulat sepenuhnya dan membentuk keinginan publik. Namun demikian, keinginan publik tersebut merupakan sesuatu yang bersifat formalitas belaka.
Dalam rangka melaksanakan kepentingan rakyat, mereka membentuk suatu pemerintahan yang berkewenangan eksekutif. Oleh sebab itu, di negara-negara yang menganut sistem demokrasi terdapat dua lembaga, yaitu lembaga legislatif yang menyusun berbagai hukum dan perundang-undangan, serta lembaga eksekutif yang dipilih oleh rakyat untuk melaksanakan keinginan-keinginan mereka yang termaktub dalam perundang-undangan.
Namun, tidak mungkin seluruh rakyat menjadi anggota badan legislatif. Oleh karenanya, mereka memilih wakil-wakil mereka. Wakil-wakil rakyat. tersebut membentuk parlemen. Dengan demikian, parlemen dalam negara yang menganut sistem demokrasi merepresentasikan keinginan publik. Merekalah yang memilih suatu pemerintahan dan kepala negara, serta yang bertindak sebagai pemimpin negara dan wakil komunitas untuk melaksanakan keinginan publik.
Oleh karena itu, sistem demokrasi mempunyai makna bahwa rakyat adalah penguasa atas diri mereka. Rakyatlah yang menyusun hukum dan perundang-undangan, serta memilih pemimpin mereka. Dengan demikian, sebelum terjadinya rekayasa, sistem demokrasi tersusun dari dua kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif yang dilaksanakan oleh parlemen dan pemerintah yang melaksanakan keinginan rakyat.
Setelah direkayasa, demokrasi terdiri dari tiga pilar kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif yang diwakili oleh parlemen, kekuasaan eksekutif yang dilaksanakan oleh pemerintah, serta kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh para hakim atau mahkamah agung.
Ketiga kekuasaan tersebut merupakan pilar suatu negara demokrasi. Kekuasaan legislatif merupakan lembaga wakil-wakil rakyat. Kekuasaan yudikatif adalah lembaga kehakiman yang menerapkan hukum dan perundang-undangan. Kekuasaan eksekutif adalah lembaga yang menerapkan keputusan lembaga kehakiman dan perundang-undangan yang disusun oleh parlemen. Ketiga kekuasaan tersebut bersifat independen dan tidak saling mencampuri urusan masing-masing lembaga.
Demokrasi dalam arti yang sesungguhnya tidak pernah dan tidak akan pernah terealisasi. Tidak mungkin rakyat mengurusi semua kepentingan umum, memerintah negara, serta melaksanakan keinginan publik secara bersama-sama. Itulah sebabnya mereka bersembunyi di balik topeng demokrasi, memanipulasinya, serta memperkenalkan kekuasaan pemerintah, pemimpin negara, dan parlemen.
Dikatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pernyataan ini tidak sepenuhnya tepat. Rakyat tidak berkuasa secara mutlak. Kekuasaan atas segala kepentingan umum berada di tangan pemimpin negara atau pemerintah. [MNews/RY-YG]
Sumber: Syekh Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, Upaya Membumikan Politik Sebagai Mainstream Gerakan.
