[Editorial] Indonesia, Darurat Keamanan Data, Negara ke Mana Aja?

[Editorial] Indonesia, Darurat Keamanan Data, Negara ke Mana Aja?

Muslimah News, EDITORIAL — “Hari Rabu ini, kami akan merilis kunci enkripsi (PDNS 2) kepada Pemerintah Indonesia secara gratis. Kami harap serangan kami membuat pemerintah sadar bahwa mereka perlu meningkatkan keamanan siber mereka, terutama merekrut SDM keamanan siber yang kompeten,” demikian pengumuman yang disampaikan Brain Cipher yang dirilis di situs dark web milik mereka pada Selasa, 2 Juli 2024 ini.

Pengumuman di atas tampaknya akan menjadi antiklimaks dari keriuhan yang berhasil ditimbulkan sejak 20 Juni lalu. Pihak peretas menampakkan kebanggaannya karena meski disebut-sebut sebagai pendatang baru dalam dunia ransomware, mereka telah berhasil membuat lembaga politik selevel negara benar-benar tidak berkutik!

Tanggung Jawab Negara, di Mana?

Hingga pengumuman ini dirilis, kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh mafia cyber ransomware LockBit 3.0 Brain Cipher ini memang masih menjadi perbincangan di berbagai media massa nasional dan media sosial. Warganet berhasil dibuat geram melihat “kepolosan” dan sikap “woles” pemerintah menanggapi fakta yang segenting ini.

Tengok saja! Sejak kasus terjadi, pemerintah alih-alih segera melakukan langkah mitigasi dan antisipasi, misalnya dengan bersegera memberi notifikasi kepada masyarakat atas kegagalan perlindungan data akibat serangan para hacker ini sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemerintah malah sibuk saling tuding dan membela diri sana sini sehingga publik pun tidak bisa segera melakukan upaya-upaya antisipasi.

Pemerintah hanya mengatakan tidak sudi membayar tebusan senilai US$ 8 juta atau Rp131 miliar yang diminta para peretas. Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, hanya mengatakan akan berupaya memulihkan akses data kementerian dan lembaga pemerintah dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Namun, apa yang terjadi? Pemerintah justru menunjukkan ketakberdayaannya. Mereka “menyerah” kalah dan merelakan data pribadi masyarakat jatuh kepada para penjahat dengan alasan data yang sudah kena ransomware tidak bisa dikembalikan lagi, padahal dampak kejahatan ini tidak main-main. Kejahatan berbasis digital yang marak hari ini, salah satu pintunya adalah kasus kebocoran data.

Yang lebih menyedihkan, akhirnya publik mengetahui bahwa selama ini pemerintah tidak memiliki back up PDNS kecuali hanya sedikit. PDNS Surabaya milik Kemenkominfo yang menyimpan data 282 kelembagaan di pusat dan daerah ini, misalnya, ternyata hanya di-back up sekira 2% oleh PDNS Batam. Sedangkan alokasi keuangan APBN terhadap PDNS tidak kecil, yakni mencapai Rp700 miliar! Wajar jika sorotan dan kritik publik akhirnya merembet pada soal pengelolaan dan penggunaan anggaran, serta kesalahan dalam aspek manajerial. Wajah buruk birokrasi yang lekat selama ini, termasuk kentalnya perilaku koruptif, kembali diungkit.

Terlebih aspek jaminan keamanan data merupakan salah satu hak rakyat yang sekaligus merupakan tanggung jawab negara. Kasus ini menjadi salah satu indikator minimnya tanggung jawab negara atas pengurusan hak rakyatnya. Bahkan sebagian menuding bahwa posisi rakyat selama ini memang dianggap tidak penting, kecuali hanya untuk urusan bilik suara semata. Wajar jika akhirnya pemerintah menjadi bulan-bulanan dan target kemarahan masyarakatnya sendiri.

Urgensi Ketahanan dan Keamanan Data

Bagi sebuah negara, masalah ketahanan dan keamanan data bukan persoalan main-main. Di samping terkait urusan hak publik, keamanan data juga terkait dengan wibawa dan pertahanan negara. Terlebih dalam konteks global hari ini, digitalisasi mustahil dihindari karena bukan hanya terkait dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga digunakan sebagai alat politik hingga alat perang antarnegara. Dengan demikian, aspek ini semestinya menjadi fokus perhatian para pemegang kekuasaan.

Sayangnya, kehidupan hari ini, tak terkecuali di negeri-negeri Islam, sedang dicengkeram oleh sistem sekuler kapitalisme global. Sistem ini telah berhasil merusak cara pandang manusia dan menyetir perilaku mereka, termasuk para penguasanya, dengan cara pandang yang rusak tersebut.

Hari ini, siapa pun bisa melakukan apa pun tanpa bisa dicegah oleh siapa pun, termasuk oleh negara atau penguasa karena negara atau penguasa dalam sistem ini dihilangkan fungsi hakikinya sebagai pengurus urusan rakyat. Negara hanya berfungsi sebagai regulator bahkan pelayan bagi kekuatan pemilik kapital. Negara juga dipandang hanya sebagai perusahaan, sedangkan posisi penguasa tidak ubahnya seperti pedagang yang bertransaksi dengan rakyatnya.

Wajar jika kasus peretasan atau kebocoran data seperti ini bisa berulang-kali terjadi. Bahkan Indonesia disebut-sebut sebagai negara ketiga dengan kasus kebocoran data terbanyak di dunia. Namun di luar itu, kasus-kasus seperti ini menambah panjang daftar kerusakan dalam aspek-aspek kehidupan lainnya, seperti pada aspek ekonomi, moneter, politik, sosial budaya, hukum, hankam, dan sebagainya. Seluruh persoalan tersebut satu sama lain saling berkelindan seperti benang kusut yang mustahil diurai.

Kondisi ini tentu berbeda dengan Islam. Dalam pandangan Islam, posisi kepemimpinan, apalagi pada level negara, menempati posisi yang sangat politis dan strategis. Pemimpin adalah pengurus sekaligus penjaga umat. Sementara itu, dalam konteks pergaulan internasional, negara Islam yang disebut Khilafah bertanggung jawab menyebarkan risalah Islam dengan dakwah dan jihad fi sabilillah. Dengan metode inilah kebaikan dan rahmat yang menjadi tujuan diturunkannya risalah Islam akan menyebar ke seluruh penjuru dunia.

Oleh karenanya, negara dalam Islam wajib memiliki visi menjadi negara pertama. Khilafah tidak boleh berposisi sebagai negara pengekor atau sebagai negara kapitalis objek seperti yang terjadi hari ini. Implikasinya, Negara Khilafah wajib memiliki kekuatan dalam berbagai aspek yang dibutuhkan, baik untuk kepentingan ke dalam maupun ke luar negeri atau dalam konteks hubungan internasional.

Ke dalam negeri, Khilafah wajib memastikan seluruh hak rakyat terpenuhi dan terjaga dengan sebaik-baiknya hingga setiap warga negara berkesempatan merasakan kesejahteran lahir dan batin. Hal ini akan bisa dan hanya akan bisa diwujudkan melalui penerapan aturan Islam secara kafah. Sementara itu, ke luar negeri, Khilafah harus memiliki kekuatan dan posisi tawar yang tinggi sehingga mampu merebut kepemimpinan politik global melalui penerapan prinsip-prinsip hubungan politik luar negeri yang juga diatur oleh Islam.

Terkait hal ini Allah Swt. telah berfirman,

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka (musuh) kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedangkan Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan di jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS Al-Anfal: 60).

Berdasarkan tuntunan Allah ini, Negara Islam sudah semestinya berupaya memobilisasi semua potensi yang dimiliki, baik berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, teknologi, dan sebagainya dalam rancangan strategis yang kuat dan visioner. Semua potensi itu sejatinya telah dimiliki melimpah ruah oleh negeri-negeri kaum muslim. Sayang, hari ini semua potensi itu dijarah dan dibajak oleh kekuatan kapitalis, baik oleh kekuatan kelompok oligarki maupun negara-negara adidaya melalui para penguasa yang menjadi anteknya.

Aspek keamanan dan ketahanan data tentu menjadi salah satu yang sangat diperhatikan oleh negara. Khilafah benar-benar akan memilih strategi dan teknologi yang tepat, bahkan tercanggih untuk pengelolaan dan pengamanan data semata demi kemaslahatan rakyat dan negara. Bagi rakyat, data pribadi adalah harta sehingga wajib bagi negara untuk melindunginya.

Terlebih jika data-data tersebut menyangkut rahasia negara dan rahasia kekuatan negara, tentu negara akan memastikan sistem pertahanannya kuat tanpa ada yang boleh mengalahkan. Negara akan menyiapkan SDM yang mumpuni, baik secara kepribadian maupun dari sisi skill atau kemampuan. Pengelolaan, pemanfaatan, dan penjagaan data akan memanfaatkan teknologi tercanggih yang diperoleh melalui riset yang di-support oleh negara.

Semua ini akan sangat mudah dilakukan oleh Negara Khilafah mengingat negara berbasis akidah ini memiliki seperangkat sistem pendukung berupa undang-undang yang lahir sebagai pengejawantahan syariat Islam di berbagai bidang kehidupan. Di antaranya adalah sistem keuangan yang kuat yang di-back up oleh sumber-sumber pemasukan yang sangat banyak sesuai aturan kepemilikan dalam Islam, baik kepemilikan umum maupun kepemilikan negara.

Negara juga akan menerapkan sistem sanksi yang kuat dan memberi efek jera sehingga setiap celah pelanggaran akan ditutup rapat. Sanksi tersebut berupa takzir yang berat ringannya tergantung berat ringannya pelanggaran yang dilakukan. Bisa jadi hukuman mati dijatuhkan jika peretasan data dilakukan demi kepentingan musuh-musuh Islam.

Khatimah

Paradigma kepemimpinan dan negara dalam Islam memang bertolak belakang dengan paradigma kepemimpinan sekuler kapitalisme yang sedang tegak hari ini. Sistem kepemimpinan Islam telah terbukti berhasil membawa umat Islam sebagai sebaik-baik umat dan negaranya menjadi adidaya yang ditakuti kawan dan lawan.

Sistem kepemimpinan inilah yang semestinya hari ini diperjuangkan dengan jalan menyiapkan fondasinya berupa keberadaan umat yang berkesadaran ideologi Islam. Hal ini dikarenakan umatlah sejatinya pemilik kekuasaan sehingga mereka akan memilih para pemimpin yang siap menerapkan syariat Islam secara kafah.

Semua ini tentu membutuhkan proses dakwah yang dilakukan dengan terstruktur dan terarah, juga yang merambah ke semua komunitas dan wilayah. Dakwah ini juga tidak boleh lepas dari metode yang dicontohkan baginda Rasulullah saw., karena selain wajib, metode ini dipastikan berujung pada kemenangan. [MNews/SNA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *