Penulis: Dr. Retno Palupi, drg., M.Kes.
Muslimah News, SUARA INTELEKTUAL — Kecanduan gim, baik daring/luring, banyak menimpa kalangan remaja dan anak-anak. KPAI pun mendesak agar pemerintah melalui Kemenkominfo memblokir gim daring yang mengandung unsur kekerasan dan seksualitas.
Namun miris, pemerintah justru memandang industri gim berpotensi ekonomi besar bagi negeri ini sehingga mendorong pelaku industri kreatif gim agar membuat lebih banyak gim sehingga bisa menarik pendapatan tersebut. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah menggandeng Kemendikbudristek untuk melahirkan talenta-talenta baru yang mampu menciptakan gim-gim menarik.
Untuk mendorong industri gim makin berkembang, pemerintah juga menghendaki dukungan universitas. Peran universitas adalah membentuk produk pendidikan yang berkemampuan gim digital yang tidak sekadar berfokus pada teknis, tetapi juga kompeten dalam pengembangan manajerial dan bisnis gim tersebut. Peranan kampus jadi kuncinya. Saat ini, berbagai perguruan tinggi telah membuka program studi, jurusan, maupun mata kuliah gim untuk makin memarakkan industri gim di Indonesia, bahkan dunia.
Pendidikan Sekuler Kapitalistik Merusak Generasi
Konsep pendidikan tinggi ditentukan oleh ideologi yang mendasarinya. Ideologi kapitalisme dengan fondasi akidah sekularisme menjadikan akal manusia menjadi sumber dari segala sumber hukum. Tolok ukur perbuatan adalah asas manfaat (materi) semata. Alhasil, baik dan buruk diukur berdasarkan manfaat.
Ideologi sekuler kapitalisme ini sesungguhnya adalah asas kehidupan Barat yang dipaksakan ke seluruh dunia secara sistematis dengan tujuan menancapkan hegemoni ideologi sekuler kapitalisme ke seluruh dunia. Melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Barat menginisiasi General Agreement on Tariff and Trade (GATT atau Kesepakatan Umum tentang Tarif dan Perdagangan) dan General Agreement on Trade in Services (GATS atau Kesepakatan Umum Perdagangan Sektor Jasa). Dalam kesepakatan tersebut, layanan pendidikan ditetapkan sebagai salah satu dari 12 sektor layanan jasa yang bisa dikomoditaskan, yakni dapat diperjualbelikan dalam pasar global.
Indonesia pun meratifikasi kesepakatan tersebut dengan disahkannya UU 7/1994 tentang pengesahan Agreement Established the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Selang 11 tahun kemudian (2025), ditandatangani lanjutan GATS. Setelah peristiwa itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Perpres 76/2007 dan Perpres 77/2007 yang menyatakan bahwa pendidikan termasuk sektor yang terbuka bagi penanaman modal asing, maksimal sampai 49%.
Dengan demikian, telah terjadi pergeseran paradigma pendidikan ke arah komersialisasi kapitalistik. Pendidikan dan ilmu pengetahuan dianggap sebagai komoditas yang bebas diperjualbelikan. Inilah logika komersialisasi pendidikan yang lebih berat pada logika ekonomi kapitalistik, bukan lagi berparadigma intelektual.
Paradigma ini kemudian menyebabkan salah kaprahnya orientasi pendidikan tinggi, yakni semata mendorong mahasiswa mengejar skill dan network demi mendapat pekerjaan atau memulai bisnis. Pendidikan sekuler kapitalistik juga mendudukkan ilmu sebagai faktor produksi sehingga muncul konsep knowledge-based economy (KBE) yang mengharuskan pendidikan berorientasi profit (materi).
Hal ini makin dikukuhkan oleh kurikulum MBKM sehingga pendidikan tinggi pun berorientasi pasar kerja (menghasilkan uang), sedangkan sektor industri dan usaha merupakan bagian yang saat ini dianggap paling strategis menyerap pasar kerja. Inilah sebab link and match pendidikan tinggi ditujukan bagi dunia usaha dan industri (DUDI).
Walhasil, kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan mengikuti permintaan pasar/industri. Ketika gim dianggap dapat menghasilkan keuntungan materi, ia pun ditangkap sebagai suatu potensi untuk membuat jurusan/prodi yang diminati, tidak peduli meski gim telah diketahui membahayakan generasi.
Kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi ini makin nyata dengan dibukanya berbagai prodi/pengembangan mata kuliah gim yang bertujuan menarik minat para peserta didik. Pembukaan prodi ataupun penyusunan kurikulum bukan lagi berdasarkan kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan umat, melainkan cukup untuk mencetak tenaga kerja yang bisa memenuhi kebutuhan industri dan bisa bersaing dalam memperebutkan remah-remah materi.
Pendidikan tinggi sebagai institusi/pelaku pendidikan generasi akhirnya dilemahkan secara sistematis, yaitu mengalami disfungsi dan disharmoni. Pendidikan tinggi menjadi disfungsi karena mereka yang sejatinya menjadi pencetak generasi unggul, berubah menjadi “monster mengerikan” yang siap menghancurkan generasi melalui pengembangan industri gim—yang tentu menempatkan generasi sebagai pasar yang menjanjikan keuntungan materi.
Pendidikan tinggi juga diintervensi agar menghasilkan output profil generasi yang diinginkan pihak penjajah, yaitu profil lulusan yang berorientasi materi, tidak peduli persoalan masyarakat, yang penting bisa kerja.
Keuntungan dari industri gim ini jelas akan melenakan generasi sehingga tidak sempat berpikir bahwa persoalan bangsa ini sesungguhnya adalah penjajahan Barat dan eksploitasi SDA. Tujuannya, generasi produk pendidikan tinggi tidak akan menghambat negara penjajah untuk tetap mengeksploitasi negeri mereka.
Selain itu, maraknya industri gim akan membawa bahaya yang lebih besar karena generasi dimanjakan dengan berbagai jenis gim. Gim sendiri adalah salah satu instrumen Barat untuk melemahkan generasi. Jadilah generasi tetap tumbuh secara kuantitas, tetapi lemah dari sisi kualitas.
Bahaya gim juga makin merajalela melalui berbagai konten gim yang rawan disusupi konten kekerasan, pornografi, bahkan perusakan pemikiran. Inilah sejatinya strategi Barat untuk mengalahkan kaum muslim tanpa harus mengangkat senjata. Ini adalah upaya sungguh-sungguh dari Barat untuk menjegal kebangkitan Islam.
Islam Membangun Pendidikan Tinggi
Visi Islam dalam kehidupan adalah mewujudkan rahmatan lil ‘alamin sehingga visi generasi dalam Islam adalah sebagai penerap, penjaga, dan penyebar dakwah ke seluruh penjuru dunia. Generasi dalam Islam adalah generasi yang mampu menjadi khalifah fil ‘ardh, berkarakter pemimpin yang tangguh.
Kemajuan peradaban suatu bangsa juga sangat ditentukan dari sistem pendidikannya. Alhasil, rancangan pendidikan harus dipastikan mampu mencetak generasi tangguh untuk membangun bangsa kuat dan mandiri, sedangkan lemah dalam penetapan visi pendidikan bisa menyebabkan rendahnya kualitas generasi.
Visi Islam adalah menghasilkan para sarjana yang dibutuhkan, mujtahid, pemimpin, intelektual, hakim, dan ahli hukum (fukaha) sehingga umat secara eksklusif berkembang, mengimplementasikan, memelihara, dan membawa Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Rasulullah saw. bersabda, “Ada dua tipe orang yang jika mereka benar, maka masyarakat akan benar; dan jika keduanya berlaku curang, masyarakat pun akan curang. Ialah para ulama dan penguasa.” (HR Abu Nu’aim dalam Al-Hulya).
Ada dua tujuan utama sistem pendidikan tinggi yang Islam canangkan. Pertama, memperdalam kepribadian Islam untuk menjadi pemimpin yang menjaga dan melayani problem vital umat, yakni Khilafah; memperjuangkan penegakannya ketika belum ada, melestarikan dan mempertahankannya sebagai institusi politik yang menerapkan Islam ke tengah umat, mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia, serta menghadapi ancaman persatuan umat.
Kedua, menghasilkan gugus tugas yang mampu melayani kepentingan vital umat dan membuat gambaran rencana strategis jangka pendek maupun panjang, termasuk mengamankan kebutuhan pokok, seperti air, makanan, akomodasi, keamanan, dan pelayanan kesehatan.
Pendidikan tinggi dalam Islam juga bertujuan menghasilkan para peneliti yang cakap, baik secara teoretis maupun praktis. Alhasil, mereka mampu berinovasi memajukan sarana dan model dalam lapangan pertanian dan air, keamanan, dan berbagai kepentingan vital lainnya yang memungkinkan umat terus mengendalikan urusannya sesuai visinya sendiri dan tercukupi oleh diri sendiri.
Itu semua dilakukan agar terhindar jatuh di bawah pengaruh negara yang tidak dapat dipercaya. Hal ini sebagaimana telah Allah Taala peringatkan, “Allah sekali-kali tidak memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (QS An Nisa [4]: 141).
Pendidikan tinggi juga harus menghasilkan person politisi dan saintis yang mampu menghadirkan secara khusus studi dan proposal penting untuk menjaga kepentingan vital umat, termasuk penekanan khusus tentang penggambaran rencana jangka panjang (strategis) yang dibutuhkan Khilafah untuk melayani kepentingan ini.
Selanjutnya, pendidikan tinggi bertujuan mempersiapkan satuan tugas yang dibutuhkan untuk melayani umat dalam berbagai urusan, seperti hakim, ahli hukum, dokter, insinyur, guru, penerjemah, akuntan, perawat, dan sebagainya.
Sebagaimana kewajiban negara untuk menerapkan Islam secara benar dalam aturan transaksi dan kriminal (uqubat); negara juga wajib mengamankan kebutuhan sehari-hari umat, seperti jalan, rumah sakit, dan sekolah. Mempelajari spesialisasi ini adalah fardu kifayah atas umat dan negara harus mencapainya sesuai syariat.
Untuk mewujudkan semua tujuan tersebut, maka kurikulum pendidikan tinggi wajib disusun berlandaskan akidah Islam. Kurikulum yang berlaku hanya satu, yaitu kurikulum yang ditetapkan oleh negara. Keberadaan perguruan tinggi swasta tidak dilarang selama mengikuti kebijakan negara. Kurikulum disusun berdasarkan kebutuhan mewujudkan visi misi pendidikan tinggi, bukan dalam rangka menarik minat peserta didik, juga bukan untuk menangkap peluang bisnis. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
