[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Teknik dan Sarana Pengajaran (Bagian 1/2)

[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Teknik dan Sarana Pengajaran (Bagian 1/2)

Penulis: Abu Yasin

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Setiap pemikiran (fikrah) memiliki metode (thariqah) yang menyangkut pelaksanaannya. Lain lagi dengan teknik atau cara (uslub) yang berupa tata cara tertentu untuk melakukan suatu aktivitas dan tata cara tersebut bersifat tidak tetap. Dalam konteks pendidikan yang dimaksud dengan uslub adalah seluruh aktivitas terarah yang digunakan pengajar dengan maksud membantu para siswa untuk meraih apa yang diinginkan, yaitu diterimanya pemikiran, pemahaman, dan berbagai pengetahuan secara efisien dan efektif.

Berbagai cara dapat dipilih pengajar sesuai dengan kondisi belajar-mengajar. Hendaknya diperhatikan tingkat kemampuan para siswa dan dipilih teknik yang terbaik untuk mencapai sasaran, seperti teknik berdialog, berdiskusi, bercerita, menirukan sesuatu, memecahkan masalah, melalui percobaan, dan praktik-praktik secara langsung.

Kebanyakan uslub memerlukan sarana untuk melaksanakan pekerjaan. Sarana dan uslub bersifat tidak tetap, dapat berubah, berkembang, dan beragam, sesuai dengan kondisi, personal, dan berbagai kemungkinan lain. Sama halnya dengan keharusan adanya metode untuk melaksanakan suatu pemikiran maka sarana dan uslub juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan suatu metode. Kesempurnaan suatu pekerjaan secara efisien dan efektif bergantung pada kreativitas dalam mewujudkan sarana dan uslub yang sesuai untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Metode pengajaran yang merupakan proses penyampaian pemikiran dari pengajar kepada anak didik, dahulunya menggunakan sarana dan uslub seperti pena, kertas, pengungkapan secara lisan, menirukan sesuatu, dan tulisan. Pada masa sekarang, sarana dan uslub tetap digunakan meskipun berbeda dengan yang dulu, seperti melalui cetakan, animasi, audio-tape, eksperimen di laboratorium, dan lain-lain.

Penggunaan teknik pengajaran yang tepat adalah untuk mengintensifkan metode rasional (akliah) pada siswa karena metode tersebut merupakan landasan bagi proses berpikir yang cemerlang dan kebangkitan yang berasaskan Islam. Dengan metode akliah akan terpecahkan simpul besar pada diri manusia. Dengan metode itu pula akan terbentuk pada diri manusia pemikiran yang menyeluruh dan benar tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, baik dengan apa yang ada dengan sebelum maupun sesudah kehidupan, serta kaitannya antara sebelum dan sesudah kehidupan. Dengan metode tersebut akan mengantarkan pada akidah Islam yang merupakan asas bagi negara, umat, dan sistem (perundang-undangan) dalam Islam.

Sejak abad ke-19 Masehi, Eropa disusul oleh Amerika dan Rusia, telah meraih keberhasilan gemilang dalam mewujudkan revolusi industri yang dihasilkan dari penelitian ilmiah. Mereka menamakan cara tersebut dengan “metode ilmiah”. Dari hasil pengamatan dapat dijelaskan bahwa metode tersebut hanya benar dan dapat diterapkan pada ilmu-ilmu terapan saja. Tidak salah jika cara tersebut dinamakan sebagai metode (thariqah) karena merupakan prosedur tertentu yang bersifat baku dalam penelitian. Akan tetapi, salah jika metode tersebut dijadikan sebagai asas berpikir menggantikan metode akliah karena akan mengarahkan kepada kesimpulan yang meniadakan hakikat dan pengetahuan yang keberadaannya diperoleh manusia melalui metode akliah, seperti tentang keberadaan Allah Swt. dan kenabian Nabi Muhammad saw..

Metode ilmiah hanya benar jika digunakan khusus untuk materi yang bisa diindra dan layak digunakan dalam eksperimen, dimaksudkan untuk mengetahui hakikat dan khasiat materi tersebut melalui prosedur eksperimen. Metode akliah yang terdiri dari empat unsur, merupakan landasan dalam proses berpikir karena selain digunakan dalam penelitian materi-materi yang dapat diindra, seperti tercakup dalam ilmu fisika dan lain-lain, juga dapat digunakan untuk pembahasan yang menyangkut pemikiran, seperti akidah, hukum, sejarah, termasuk dalam pembahasan ilmu kalam seperti sastra dan sebagainya. Jika hasil penelitian melalui metode akliah bertentangan dengan hasil penelitian melalui metode ilmiah mengenai keberadaan sesuatu, yang diambil adalah hasil penelitian melalui metode akliah karena hukum atas keberadaan sesuatu bersifat pasti (qath’i).

Penggunaan metode ilmiah hanya layak digunakan pada ilmu-ilmu terapan, seperti kimia dan fisika untuk dapat sampai pada hakikat dan sifat-sifat materi dari alam semesta yang Allah Swt. sediakan bagi umat manusia dengan memanfaatkannya dan mengetahui karakter khusus dari benda tersebut, di bawah aturan hukum-hukum Islam. [MNews/Rgl]

Bersambung ke bagian 2/2

Sumber: Abu Yasin, Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Khilafah).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *