[Nafsiyah] Ancaman Memakan Harta Haram

[Nafsiyah] Ancaman Memakan Harta Haram

Penulis: Ustaz Arief B. Iskandar

Muslimah News, NAFSIYAH — Harta haram ada dua jenis, yaitu harta yang haram dari aspek zatnya dan harta yang haram dari aspek cara memperolehnya.

Contoh harta haram dari aspek zatnya adalah daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah Swt., khamar, daging binatang buas, dan lain-lain. Terkait harta yang haram dari aspek zatnya ini, Rasul saw. bersabda, “Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak bagi dirinya.” (HR Ath-Thabrani).

Beliau saw. juga pernah bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuk diri.” (HR At-Tirmidzi).

Adapun contoh harta yang haram dari aspek cara memperolehnya adalah harta-harta yang diperoleh melalui judi, riba, dan akad-akad yang tidak syar’i . Contohnya, asuransi, investasi bodong, bursa saham/efek, bursa valas, tukar-menukar mata uang tidak secara tunai, kredit emas, dan lainnya). Terkait ini, Rasul saw. bersabda, “Siapa saja yang mengumpulkan harta haram, kemudian menyedekahkannya, maka tidak ada pahala, tetapi dosa untuk dirinya.” (HR Ibnu Huzaimah).

Semoga kita terhindari dari dua jenis harta haram, yakni harta yang zatnya memang haram dan harta yang cara memperolehnya haram, meski boleh jadi zat hartanya halal.

Wa mâ tawfîqî illâ billâh wa ’alayhi tawakkaltu wa ilayhi unîb. [MNews/YG]

Sumber: ariefbiskandar[dot]com

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *