Pengungsi Rohingya di India Hidup di Bawah Ancaman Kampanye Antimuslim, di Mana Perisai Kita? (Bagian 2/2)

Pengungsi Rohingya di India Hidup di Bawah Ancaman Kampanye Antimuslim, di Mana Perisai Kita? (Bagian 2/2)

Penulis: Novita M. Noer*

Muslimah News, ANALISIS INTERNASIONAL — Penganiayaan di India terhadap Rohingya dilembagakan oleh UU Amandemen Kewarganegaraan 2019 yang mempercepat kewarganegaraan bagi minoritas agama yang dianiaya dari negara-negara tetangga yang tiba di India sebelum 2015. Akan tetapi, mereka mengecualikan muslim, termasuk mengecualikan Rohingya dari Myanmar.

Dengan demikian, secara teknis, Rohingya dikategorikan sebagai “imigran ilegal”. Sejak berlakunya UU Kewarganegaraan, hak kewarganegaraan hanya diberikan kepada imigran nonmuslim Pakistan, Afganistan, dan Bangladesh.

Islamofobia yang dilembagakan ini kemudian memberdayakan pemerintah untuk menahan pengungsi Rohingya hingga mereka dideportasi kembali ke Myanmar. Bentuk perbedaan konstitusional ini berkonsekuensi serius bagi pengungsi Rohingya di India yang hidup di lingkungan yang tidak aman; tanpa hak untuk mengakses layanan kesehatan, perumahan, pendidikan, maupun fasilitas pemerintah lainnya.

Sekali lagi, India tidak memiliki kebijakan nasional atau UU untuk menangani pengungsi karena bukan penanda tangan hukum internasional, seperti Konvensi PBB 1951 dan Protokol 1967 yang menjamin hak pengungsi untuk mencari suaka dan melindungi mereka agar tidak dikirim kembali ke tempat yang mengancam jiwa.

Menurut Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), sebagian besar pengungsi dan pencari suaka tinggal di perkotaan India, 46% adalah perempuan dan anak perempuan, dan 36% adalah anak-anak. Meskipun UNHCR telah bekerja di India sejak 1981, prosesnya genting dan tidak pasti, juga tidak ada UU nasional tentang pengungsi. Artinya, pengungsi Rohingya bergantung pada kemanusiaan pengadilan dan negara, bukan rezim hak struktural.

Negara bagian India juga belum mengajukan alasan resmi untuk tidak meratifikasi konvensi dan protokol pengungsi. Akan tetapi, analisis pernyataan informal menunjukkan bahwa salah satu alasannya adalah anggapan bahwa ketentuan ini tidak membahas masalah yang lebih besar terkait “keamanan”.

Pada fase awal pandemi Covid-19, pengungsi Rohingya kesulitan mengakses vaksinasi karena kurangnya dokumentasi. Perempuan Rohingya tidak diberikan perawatan sebelum dan sesudah melahirkan, anak-anak mereka pun menghadapi hambatan dalam pendidikan. Tanpa dokumentasi, mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan, menurunkan Rohingya ke sektor informal yang genting sehingga pekerjaan juga sulit didapatkan.

Akibatnya, sekuritisasi ini mengurangi hak-hak pengungsi Rohingya, sebagaimana dijamin bagi mereka di bawah kerangka HAM internasional, seperti hak non-refoulement, terlepas dari status India sehubungan dengan konvensi PBB.

Sungguh, Muslim Rohingya berhak mendapatkan lebih dari sekadar paket makanan dan obat-obatan. Mereka berhak mendapatkan rumah, pengakuan, dan martabat yang sama. Namun nyatanya, konvensi PBB tidak bisa diharapkan.

Di Mana Perisai Kita?

Selama berabad-abad, pemerintahan Islam di India tidak hanya terkait dengan kemakmuran dan perkembangan budaya, melainkan—sebagaimana dibuktikan oleh komunitas dan tempat ibadah Hindu, Buddha, Sikh, dan Jain yang berkembang—dengan toleransi dan keadilan terhadap siapa pun yang tinggal di anak benua, terlepas dari keyakinan mereka.

Perlakuan partai yang berkuasa di India terhadap minoritas muslim bukanlah anomali. Sebaliknya, itu adalah bagian dari gambaran global yang memperlihatkan kelemahan kita sebagai muslim. Apa yang terjadi dengan pengungsi Rohingya di India, tidak berbeda dengan yang dihadapi Uighur di Cina, Bangsa Moro di Filipina, maupun keberadaan muslim minoritas lainnya.

Dalam masing-masing kasus ini, keberadaan batas-batas artifisial yang dimotivasi oleh ikatan nasionalisme yang kejam dan sewenang-wenang, telah menaklukkan wilayah-wilayah muslim secara historis di bawah belas kasihan mayoritas nonmuslim yang secara rutin menganiaya mereka.

Seluruh anak benua India telah diperintah oleh Islam dengan keamanan dan keadilan sejati. Bukti sejarah keberadaan mereka masih dapat dilihat. Alhasil, tidak ada yang berhak untuk mendorong mereka keluar dari tanah ini.

Sebagaimana kaum Anshar yang membuka tangan menyambut kaum Muhajirin, demikianlah Negara Khilafah akan memperlakukan setiap orang dengan tangan terbuka tanpa diskriminasi apa pun. Kekuatan politik, ekonomi, diplomatik, bahkan militernya, akan menjadi benteng terhadap ancaman keamanan bagi setiap rakyatnya. Bangsa-bangsa lain akan tahu bahwa umat Muhammad saw., bahkan sebagai minoritas di tanah mereka, tidak bisa dianggap enteng.

Imam atau khalifah adalah perisai. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya. Jika seorang imam (khalifah) memerintahkan supaya bertakwa kepada Allah ’Azza wa Jalla dan berlaku adil, ia (khalifah) mendapatkan pahala karenanya. Jika ia memerintahkan selain itu, ia akan mendapatkan siksa.” (HR Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad).

Khilafah akan memastikan bahwa tidak ada komunitas agama yang hidup di bawah naungannya, dicabut atau dibuat tidak berdaya akibat kefanatikan. Kebijakan luar negeri yang dibangun dan hubungannya dengan negara-negara lain juga berada di atas amar makruf dan melarang segala yang mungkar. Jika ada muslim yang teraniaya di mana pun, Khilafah akan segera mencegah penindasan terebut.

Dengan tidak adanya perisai ini, kaum muslim akan tetap beralih ke mekanisme cacat yang tersedia untuk hak-hak dan perlindungan mereka. Juga tidak akan ada muslim di negeri mana pun yang aman, terutama mereka yang hidup sebagai minoritas. [MNews/Gz]

*Koordinator Riset Fareasten Muslimah

Sumber artikel: Fp Fareastern Muslimah & Shariah

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *