[Resensi Buku Legislasi Hukum Islam Vs. Legislasi Hukum Sekular] Melawan Narasi Sesat Barat yang Meragukan Kemampuan Islam untuk Mengatur Kehidupan

[Resensi Buku Legislasi Hukum Islam Vs. Legislasi Hukum Sekular] Melawan Narasi Sesat Barat yang Meragukan Kemampuan Islam untuk Mengatur Kehidupan

Peresensi: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.

Judul buku: Legislasi Hukum Islam Vs. Legislasi Hukum Sekular

Penulis: Dr. Muhammad Ahmad Mufti, Dr. Sami Shalih Al-Wakil

Penerbit: Pustaka Thariqul Izzah (PTI)

Cover: Soft cover

Isi: 144 halaman

Berat: 152 gram

Ukuran: 13,5 cm x 20,6 cm

Muslimah News, RESENSI BUKU — Salah satu obsesi kaum imperialis Barat atas negeri-negeri muslim adalah mengukuhkan legislasi perundang-undangan Barat di dalam kehidupan kaum muslim. Ini berarti Barat harus menjauhkan sekaligus menggusur legislasi hukum Islam yang sebelumnya tegak di tengah-tengah masyarakat muslim.

Tidak pelak, Barat menggunakan tangan-tangan kotor para penguasa lokal yang kemudian berkolaborasi dengan para intelektual muslim modern yang pemikirannya telah terpengaruh oleh ide dan perundang-undangan Barat pula. Di sisi lain, langkah licik mereka adalah menyebarkan narasi akan rapuhnya kemampuan legislasi hukum Islam dalam menyolusi perkembangan kehidupan yang selalu berubah.

Upaya Barat ini cukup berhasil, terlebih seiring dengan runtuhnya Khilafah di Turki pada 1924. Barat terus saja melakukan distorsi bangunan politik, ekonomi, dan sosial Islam yang menimbulkan kekacauan pemikiran di benak masyarakat di dunia Islam sehingga akan senantiasa memberi panggung bagi Barat untuk terus berkuasa di dunia Islam, yang dampaknya masih bisa kita rasakan hingga era milenium ketiga saat ini.

Terkerat-keratnya dunia Islam menjadi lebih dari 50 negara adalah realitas buruk setelah runtuhnya Khilafah. Ironisnya, kondisi ini turut menyebarkan narasi akan kemustahilan untuk kembali membangun entitas politik yang lahir dari hukum syarak sebagaimana Khilafah sebelumnya. Sebagian besar pelaksana hukum dan intelektualnya tidak peduli betapa rendahnya sikap mereka akibat memosisikan Islam sekadar pada aspek ruhiyah dan ibadah, telah mengabaikan pembahasan syariat dari aspek politik.

Oleh karena itu, penulis, melalui buku ini, merasa sangat urgen untuk memperkenalkan kepada umat Islam asas dan perangkat legislasi Islam dari sudut pandang politik, serta menekankan bahwa syariat adalah satu-satunya sumber konstitusi dan perundang-undangan dalam sistem politik Islam. Penulis juga berusaha menyanggah dan membantah beragam pendapat yang meragukan kemampuan Islam selaku hukum yang mengatur kehidupan.

Penulis bahkan menyuguhkan uraian mengenai peran negara dan individu muslim yang memiliki kemampuan untuk menggali hukum syarak, agar dapat menampakkan keunikan solusi syar’i terhadap realitas politik kekinian. Alhasil, cita-cita besar yang turut tersemat dalam buku ini tentu saja adalah untuk membebaskan umat Islam dari kooptasi pengaturan dan politik yang lahir dari Barat.

Wallahualam bissawab. [MNews/Rgl]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *