[Fikrul Islam] Pemikiran Islam (Pendahuluan dan Definisi)   

[Fikrul Islam] Pemikiran Islam (Pendahuluan dan Definisi)  

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

MuslimahNews.com, FIKRUL ISLAM – Sebuah pemikiran tidak jarang dinisbahkan kepada orang yang menyebarkan dan mengadopsinya sehingga dinyatakan, misalnya, “pemikiran Eropa” atau “pemikiran Rusia”. Kadang-kadang juga dinisbahkan kepada peletak dasar pemikiran itu sehingga sering dinyatakan, “pemikiran Marxis”, “pemikiran Plato”, dan “pemikiran Hegel”.

Suatu pemikiran juga acapkali disandarkan pada kaidah dasar (al-qâ‘idah al-asasiyyah) yang menjadi landasan pemikiran tersebut sehingga dinyatakan, misalnya, “pemikiran Islam”. Disebut demikian karena kaidah dasar yang membangun pemikiran tersebut adalah akidah Islam.

Akidah Islam bukan berasal dari orang Arab atau manusia lainnya. Akidah Islam berasal dari Allah Swt.. Dialah yang telah memberi nama bagi ideologi (mabda’) dan agama ini dengan nama Islam. Allah Swt. berfirman,

اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ ۗ

“Sesungguhnya agama yang diridai di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS Ali Imran [3]: 19)

Pemikiran Islam, baik yang dinukil dari orang Arab atau dari selain orang Arab, tetap dipandang sebagai pemikiran Islam. Oleh karena itu, tidak ada perbedaan antara pemikiran yang dinukil dari Imam Syafi’i, Imam al-Bukhari, Muhammad Asad an-Namsawi, atau Abul A’la al-Mawdudi. Semuanya merupakan pemikiran Islam, meskipun terdapat keragaman ras atau bahasa pada individu-individu yang melakukan ijtihad atau yang menukilnya.

Namun, pemikiran orang Arab sebelum datangnya Islam, bukanlah pemikiran Islam. Oleh karena itu, “pemikiran Islam” merupakan penyebutan sebuah pemikiran dengan sebuah sebutan yang sempurna, tanpa ada penambahan atau pun pengurangan. Dengan demikian, semua pemikiran yang bersumber dari Islam, disebut dengan “pemikiran Islam”.

Saya menyatakan demikian karena saya telah melihat hubungan yang kuat antara orang Arab dan Islam serta antara bahasa Arab dan Islam. Allah Swt. telah berfirman,

هُوَ الَّذِيْ بَعَثَ فِى الْاُمِّيّٖنَ رَسُوْلًا مِّنْهُمْ

“Dialah Yang telah mengutus kepada kaum yang ummi (buta huruf) seorang rasul di antara mereka.” (QS Al-Jumu‘ah [62]: 2)

Mengenai Al-Qur’an, Allah telah berfirman,

وَّهٰذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُّبِيْنٌ

“Ini (Al-Qur’an) adalah dalam bahasa Arab yang terang.” (QS An-Nahl [16]: 103)

فَاِنَّمَا يَسَّرْنٰهُ بِلِسَانِكَ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

“Sesungguhnya Kami telah memudahkan Al-Qur’an itu dengan bahasamu (Muhammad) agar mereka mendapatkan pelajaran.” (QS Ad-Dukhan [44]: 58)

Saya menyadari bahwa nas-nas Al-Qur’an dan As-Sunah tidak mungkin dipahami dengan pemahaman yang benar dan mendalam, kecuali dengan bahasa Arab; tidak mungkin pula berijtihad, yakni melakukan penggalian (istinbâth) hukum-hukum syariat, kecuali dengan bahasa Arab. Atas dasar ini, potensi Arab (orang Arab dan bahasa mereka) dan Islam adalah ibarat saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan. Tatkala potensi Arab dipisahkan dari Islam, Daulah Islamiah menjadi lemah, dan kemudian hancur.

Definisi Pemikiran Islam

Sebuah definisi yang benar harus memenuhi dua hal: ‘menyeluruh” (jâmi‘an) sekaligus “mencegah” (mâni‘an). Yang dimaksud dengan menyeluruh (jami’an) yaitu mencakup seluruh bagian-bagian dan sifat-sifat dari sesuatu yang didefinisikan. Dan yang dimaksud dengan mencegah (mani’an) yaitu mencegah masuknya makna asing ke dalam sesuatu yang didefinisikan.

Berdasarkan alasan di atas, saya mendefinisikan pemikiran Islam sebagai: Upaya menilai fakta dari sudut pandang Islam. Dengan demikian, pemikiran Islam mengandung tiga hal, yakni:

(1) fakta (al-wâqi‘);

(2) hukum (justifikasi);

(3) keterkaitan fakta dengan hukum.

Fakta dapat berupa benda maupun perbuatan. Fakta berupa benda hanya memiliki dua macam hukum, yakni mubah (halal) dan haram. Buah anggur, misalnya, hukumnya mubah, sedangkan khamar hukumnya haram.

Dalam konteks benda ini, ada sebuah kaidah syariat yang diambil dari nas-nas Al-Qur’an dan Al-Hadis, “Hukum asal setiap benda adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Sedangkan, jika fakta itu berupa perbuatan, maka hukumnya ada lima, yakni fardu (wajib), mandub (sunah), mubah, makruh, dan haram. Misalnya, puasa Ramadan hukumnya wajib, sedekah hukumnya sunah (mandub), makan roti mubah, berbicara di WC makruh, dan riba itu haram.

Kaidah syarak yang dinisbahkan kepada perbuatan adalah, “Hukum asal setiap perbuatan adalah terikat (dengan hukum syarak).”

Hukum atas fakta harus diambil dari dalil-dalil syarak yaitu Kitabullah dan Sunah Rasul, dan apa-apa yang ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunah Rasul, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas.

Pemikiran Islam ada dua macam, yaitu pemikiran yang berkaitan dengan akidah, seperti keimanan kepada Allah, kepada Rasul-rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan hari akhir. Kemudian pemikiran yang berkaitan dengan hukum syarak yang bersifat praktis, seperti jihad dan salat. [MNews/Rgl]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *