Oleh: K.H. M. Shiddiq al-Jawi
Muslimah News, FIKIH – Pertanyaan:
Pak Kyai, kalau orang yang (mati-red.) tenggelam di sungai, itu salah satu tanda husnul khatimah, kan ya? Apakah termasuk mati syahid? (Maya, Bandung)
Jawaban:
Benar, orang yang tenggelam di sungai termasuk mati syahid, asalkan ia memenuhi dua syarat berikut ini ketika orang tersebut mati, yaitu:
Pertama, ia adalah orang mukmin (muslim), bukan orang kafir (nonmuslim), dan
Kedua, tidak dalam kondisi berbuat maksiat ketika mati tenggelam.
Misalnya, mati tenggelam ketika sedang naik kapal pesiar sambil pesta minum khamar (minuman keras), lalu kapalnya tenggelam karena badai.
Mengenai syarat pertama, orang mati syahid itu haruslah seorang muslim, bukan orang kafir (nonmuslim), dalilnya adalah firman Allah Swt.,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” (QS Ali ‘Imran: 102)
Syarat kedua, orang yang mati syahid itu haruslah orang yang ketika mati tidak sedang berbuat maksiat, sebab jika ia mati dalam keadaan berbuat maksiat, berarti matinya adalah mati sû’ul khâtimah (mati dengan akhir yang buruk).
Orang yang sû’ul khâtimah tidak layak mendapat syahâdah (mati syahid), seperti perempuan yang meninggal saat nifas, tetapi sebelumnya ia hamil karena zina. (Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz ke-26, hlm. 273-274).
Maka perlu diingat di sini pengertian sû’ul khatimah, yaitu,
سُوْءُالْخَاتِمَةِ فِيْ الْإسْلاَمِ هُوَالْمَوْتُ عَلَى الْكُفْرِ أَوْ عَلَى مَعْصِيَةِ اللهِ
”Sû’ul Khatimah adalah kondisi seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir (tidak beragama Islam) atau dalam keadaan bermaksiat kepada Allah.” (www.al-eman.com).
Berdasarkan penjelasan ini, jika seorang muslim misalnya sedang berenang di sungai, dalam keadaan tidak sedang bermaksiat kepada Allah, lalu ia terhanyut oleh aliran sungai dan mati tenggelam, maka insyaallah ia mati syahid.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.,
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ : الْمَطْعُوْنُ ، وَالْمَبْطُوْنُ ، وَالْغَرَقَ ، وَصَاحِبُ الْهَدْمِ ، وَالشَّهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ عَزَّوَجَلَّ. رواه البخاري ومسلم
”Syuhada itu ada lima, yaitu al-math’ûn (mati karena wabah tha’un/pes), al-mabthûn (yang mati karena penyakit perut diare (al-is-hâl), al-ghariq (yang mati tenggelam di laut, sungai, dan sebagainya), shâhibul hadam (yang mati tertimpa tembok, gedung, dan sebagainya), dan yang mati syahid di jalan Allah Azza wa Jalla (di luar perang).” (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw. juga bersabda,
القَتْلُ فى سَبِيلِ اللهِ شَهادَةٌ والنُّفَساءُ شَهادَةٌ ، والْحَرِقُ شَهادَةٌ وَالْغَرَقُ شَهادَةٌ ، وَالسِّلُ شَهادَةٌ ، وَالْبَطْنُ شَهادَةٌ
“Orang yang terbunuh dalam perang fi sabilillah itu mati syahid, wanita yang meninggal saat nifas itu mati syahid, orang yang mati karena kebakaran itu mati syahid, orang yang mati tenggelam itu mati syahid, orang mati karena penyakit paru-paru (TBC dan semisalnya) (Arab : as-sill) itu mati syahid, orang yang mati karena penyakit perut itu mati syahid.” (HR Ath-Thabrani, dalam Al-Mu’jam Al-Ausath, dinilai sahih oleh Imam Suyuthi dalam Al-Jâmi’ Al-Shaghîr, no.6159)
Hanya saja, yang dimaksud mati syahid untuk orang yang tenggelam adalah kategori syahidakhirat, bukan syahid dunia-akhirat dan syahid dunia.
Syahid akhirat adalah orang yang mati di luar medan perang (jihad) dan mendapat pahala mati syahid di akhirat.
Namun, kepadanya tetap diberlakukan hukum-hukum jenazah pada umumnya, yaitu tetap dimandikan, dikafani, dan disalatkan, andaikata dapat ditemukan jenazahnya.
Syahid dunia-akhirat adalah orang yang mati di medan perang (jihad) yang dilakukannya secara ikhlas lillahi ta’ala dan mendapat pahala syahid di akhirat.
Jenazahnya tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak disalatkan, hanya dikuburkan dengan baju apa adanya yang ia pakai.
Syahid dunia adalah orang yang mati di medan perang (jihad), tetapi ia tidak ikhlas lillahi ta’ala, atau hanya berperang demi ganimah (harta rampasan perang), atau mati terbunuh saat ia lari dari medan perang, dan sebagainya.
Ia tidak mendapat pahala syahid di akhirat, na’uuzhu billaahi min dzalik,
Jenazahnya tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak disalatkan, dan hanya dikuburkan dengan baju apa adanya (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakshiyyah AlIslâmiyyah, Juz II, hlm. 166-168). Wallahualam. [MNews/Rgl]
Foto sampul: iStock

MasyaAllah,. Muslim mana yg tidak berharap syahid? Semoga diri ini berakhir husnul Khotimah, aamiin..