[Fikrul Islam] Rasulullah ﷺ Bukan Mujtahid (Bagian 1/2)

[Fikrul Islam] Rasulullah ﷺ Bukan Mujtahid (Bagian 1/2)

Penulis: Muhammad Ismail

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Rasulullah ﷺ sama sekali tidak pernah berijtihad, dan Rasulullah ﷺ tidak patut berijtihad, baik ditinjau secara syar’i ataupun akli. Ditinjau secara syar’i, banyak ayat-ayat Al-Qur’an secara jelas menunjukkan bahwa semua ucapan, peringatan, dan apa yang beliau ﷺ lakukan tidak lain hanyalah bersumber dari wahyu, sebagaimana firman Allah Swt., “Katakanlah Muhammad aku hanya memberi peringatan kepadamu dengan wahyu.” (QS Al-Anbiya: 45)

“Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.” (QS Yunus: 15)

“(Dan) Tidaklah ia mengucapkan sesuatu berasal dari hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain adalah wahyu yang diwahyukan.” (QS An-Najm: 3—4)

Sedangkan ditinjau secara akli, dapat dipastikan bahwa Rasul ﷺ tidak pernah melakukan ijtihad, karena beliau ﷺ sering menunggu turunnya wahyu dalam menentukan sejumlah besar masalah hukum, pada saat munculnya kebutuhan yang mendesak untuk menjelaskan atau menentukan hukum Allah. Jika memang beliau diizinkan untuk berijtihad, mengapa beliau menangguhkan satu keputusan hukum (sampai turunnya wahyu)? Bisa saja beliau berijtihad sendiri.

Tindakan beliau (yang terbukti kebenarannya) menangguhkan suatu keputusan hukum sampai turunnya wahyu, menunjukkan bahwa beliau tidak diizinkan melakukan ijtihad, dan memang beliau tidak pernah melakukannya. Di samping itu, Rasulullah ﷺ adalah orang yang wajib dijadikan panutan mutlak. Jika beliau ﷺ melakukan ijtihad, berarti memungkinkan terjadinya suatu kesalahan pada diri beliau.

Andaikan beliau salah dalam ijtihad, sementara kita diwajibkan mengikutinya, berarti kita diwajibkan mengikuti kesalahan. Kemungkinan yang demikian ini adalah sesuatu yang batil (mustahil).

Memberikan peluang terjadinya kesalahan pada diri Rasulullah ﷺ (dengan menganggapnya sebagai seorang mujtahid), juga bertentangan dengan hakikat risalah dan kenabian itu sendiri. Sebab, pengakuan terhadap risalah (Islam dan kenabian), mengharuskan tidak bolehnya terjadi kesalahan pada diri Rasul dan Nabi, dan mustahil terjadi kesalahan dalam masalah tablig (penyampaian dari Allah melalui Rasul).

Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ tidak patut bertindak sebagai seorang mujtahid sama sekali. Seluruh ucapan, perbuatan, dan diamnya beliau semata-mata adalah wahyu dari Allah.

Juga tidak boleh mengatakan bahwa Allah Swt. tidak akan membiarkan beliau melakukan kesalahan, dan bahwasanya Allah Swt. akan segera menjelaskan kesalahan (ijtihad) Rasul. Sebab, kesalahan dalam ijtihad, jika itu berasal dari Rasul ﷺ, maka ia menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengikutinya, sampai datangnya penjelasan (koreksi). Penjelasan itulah yang akan menetapkan hukum yang baru yang berbeda dengan hukum sebelumnya, yang kaum muslimin diperintahkan mengikutinya dan meninggalkan hukum pertama.

Ini adalah pendapat yang batil. Tidak pantas hal itu (relativitas hukum) ada pada Allah atau pada diri Rasulullah ﷺ. Perlu dicatat di sini bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah menetapkan satu hukum pun berdasarkan ijtihad yang kemudian dikategorikan sebagai hukum-hukum Allah, lalu disampaikannya kepada masyarakat. Namun demikian, yang terbukti berdasarkan nas Al-Qur’an dan Sunah yang sahih, dapat dipahami bahwa Rasulullah ﷺ hanyalah menyampaikan sesuatu yang berupa wahyu semata. Bahkan jika terjadi suatu peristiwa, kemudian wahyu belum turun, beliau akan menunggu sampai wahyu diturunkan.

Adapun ayat-ayat yang digunakan oleh orang-orang yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ telah melakukan ijtihad dalam berbagai masalah yang ditunjukkan oleh ayat-ayat tersebut, antara lain seperti, “Tidak pantas bagi seorang nabi memiliki tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan (dalam jumlah besar) musuh-musuhnya di muka bumi.” (QS Al-Anfal: 67)

“Allah telah memaafkan engkau, mengapa engkau izinkan mereka.” (QS At-Taubah: 43)

“Janganlah engkau menyalati jenazah salah seorang yang mati di antara mereka dan janganlah pula kamu berdiri di atas kuburnya (ziarah).” (QS At-Taubah: 84)

Demikian juga ayat-ayat atau hadis-hadis Rasulullah ﷺ yang senada dengan itu. Semua nas di atas tidak ada hubungannya dengan masalah ijtihad, baik dalam menentukan suatu hukum, maupun menyampaikannya pada manusia/masyarakat yang kemudian beliau mencabut kembali tindakan atau keputusan hukumnya, lalu dikoreksi dengan hukum yang lain.

Nas-nas tersebut di atas hanya menunjukkan adanya teguran “halus” terhadap pelaksanaan suatu hukum. Artinya, tidak pernah ada suatu kejadian, saat Rasulullah menyampaikan hukum tertentu, kemudian turun suatu ayat yang menjelaskan kesalahan hukum yang ditentukan oleh Rasulullah ﷺ sebelumnya karena salah dalam berijtihad.

Rasulullah ﷺ hanyalah mengerjakan suatu penerapan hukum-hukum Allah yang telah diturunkan melalui wahyu terhadap hukum-hukum Allah lalu beliau sampaikan kepada semua manusia. Jadi, hukum itu telah disyariatkan dan beliau telah diperintahkan untuk melaksanakan kemudian beliau telah menyampaikannya.

Dalam peristiwa-peristiwa tersebut, Rasulullah ﷺ melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan perintah Allah Swt.. Akan tetapi, di dalam pelaksanaannya terdapat tindakan beliau yang tidak melakukan (uslub) yang terbaik/paling layak (khilaful aula), lalu beliau mendapat “teguran” dari Allah.

Ayat-ayat tersebut berisi teguran atas tindakan Rasul ﷺ yang tidak memilih langkah yang terbaik/paling layak, jadi bukan berupa koreksi terhadap hasil ijtihad Rasul ﷺ atau berupa tasyri’ yang menentukan hukum baru yang hukum sebelumnya ditentukan Rasul berdasarkan ijtihadnya semata. Hukum mantuk dan mafhum (makna lafaz) telah menunjukkan hal ini, misalnya firman Allah Swt., “Tidak patut bagi seorang nabi untuk memiliki tawanan, sebelum ia melumpuhkan (dalam jumlah besar) musuh-musuhnya di muka bumi.” (QS Al-Anfal 67) Ayat ini memberi petunjuk bahwa masalah “tawanan perang” telah ditetapkan hukumnya, yaitu dengan telah dipenuhinya syarat adanya “pelumpuhan (dalam jumlah besar) terhadap musuh di muka bumi”.

Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam ayat 4 Surah Muhammad, “Sehingga apabila kamu telah melumpuhkan mereka (dalam jumlah besar) maka tawanlah mereka.”

Yang dimaksud adalah melakukan pembunuhan dalam jumlah besar dan menimbulkan kegentaran yang amat sangat terhadap musuh. Tidak diragukan lagi, dalam Perang Badar, para sahabat telah membunuh banyak orang sehingga memorak-porandakan musuh mereka. [MNews/Rgl]

Bersambung ke bagian 2/2

Sumber: Muhammad Ismail, Al-Fikru Al-Islamiyu (Bunga Rampai Pemikiran Islam)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *