Penulis: Muhammad Ismail
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Rezeki tidak identik dengan pemilikan sebab rezeki adalah pemberian. Dalam bahasa Arab, “razaqa” berarti a’tha, yaitu memberikan sesuatu. Sedangkan yang dinamakan pemilikan adalah penguasaan terhadap sesuatu dengan cara-cara tertentu untuk memperoleh harta yang diperbolehkan syarak.
Rezeki dapat berupa rezeki halal ataupun haram, tetapi keduanya dinamakan rezeki juga. Misalnya, harta yang diperoleh seorang pekerja sebagai upah kerjanya. Begitu pula harta yang diperoleh seorang penjudi dari perjudian yang dilakukannya. Semuanya adalah harta yang diberikan Allah Swt. kepada kedua orang itu, tatkala mereka memeras tenaganya dalam mengusahakan suatu pekerjaan yang biasanya dapat mendatangkan rezeki.
Banyak orang yang menyangka bahwa mereka sendirilah yang memberikan rezeki untuk dirinya. Sebagai contoh, seorang pegawai yang menerima gaji tertentu karena telah menguras tenaganya, menyangka bahwa ialah yang mendatangkan rezeki kepada dirinya sendiri. Tatkala orang itu mendapatkan kenaikan gaji karena bekerja lebih keras atau karena memang berusaha memperoleh kenaikan gaji, ia pun menyangka bahwa dirinyalah yang mendatangkan rezeki itu (berupa kenaikan gaji).
Seorang pedagang yang memperoleh keuntungan dari usahanya menyangka pula bahwa dialah yang mendatangkan rezeki bagi dirinya sendiri. Demikian juga dengan seorang dokter yang mengobati pasien lalu menerima upah, menyangka bahwa ia memberikan rezeki kepada dirinya sendiri, dan lain sebagainya.
Banyak orang menyangka demikian karena mereka belum memahami hakikat “keadaan” (usaha) yang dapat mendatangkan padanya rezeki. Mereka menyangka usahanya itu sebagai sebab (datangnya rezeki).
—
Seorang muslim meyakini dengan pasti bahwasanya rezeki itu berasal dari sisi Allah Swt., bukan berasal dari manusia. Bahwasanya setiap keadaan (usaha) yang biasanya mendatangkan rezeki tidak lain adalah kondisi tertentu yang berpeluang menghasilkan rezeki. Akan tetapi, ia bukan merupakan sebab datangnya rezeki.
Apabila usaha dianggap sebagai sebab, setiap usaha pasti akan menghasilkan rezeki. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Kadang-kadang “keadaan” (usaha) itu ada diupayakan, tetapi rezeki tidak datang. Ini menunjukkan bahwa usaha bukan merupakan sebab, melainkan hanya berupa “cara/usaha” untuk memperoleh rezeki.
Di samping itu, tidak mungkin kita menganggap bahwa “keadaan/usaha” yang biasanya dapat mendatangkan rezeki, adalah sebab untuk mendatang rezeki. Demikian juga tidak bisa dikatakan bahwa orang yang mengupayakan suatu usaha, ialah yang mendatangkan rezeki pada dirinya sendiri melalui usaha tersebut sebab pengertian ini bertentangan dengan nas-nas Al-Qur’an yang qath’i, baik ditinjau dari dalalah-nya (penunjukannya maknanya) dan tsubut-nya (sumbernya).
Apabila setiap sesuatu (pengertian) bertentangan dengan nas yang qath’i, baik dalalah-nya maupun sumbernya, maka harus dipilih nas yang qath’i, kemudian mengambilnya dan menolak selainnya.
Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan dengan keterangan yang jelas dan gamblang serta tidak dapat menerima takwil lain bahwasanya rezeki adalah semata-mata dari sisi Allah Swt., bukan berasal dari manusia.
—
Semua yang dijelaskan tadi memberi kepastian kepada kita bahwasanya segala yang kita saksikan berupa sarana atau cara yang dapat mendatangkan rezeki, maka hal itu semata-mata adalah berupa “cara (usaha/keadaan)” yang dapat mendatangkan rezeki.
Allah Swt. berfirman,
“(Dan) makanlah dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu.” (QS Al-Maidah: 88)
“Allahlah yang menciptakan kamu, kemudian memberikan rezeki.” (QS Ar-Ruum: 40)
“Nafkahkanlah sebagian rezeki yang diberikan Allah kepadamu.” (QS Yaasiin: 47)
“Sesungguhnya Allah memberikan rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS Ali Imran: 37)
“Allahlah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu.” (QS Al-Ankabuut: 60)
“Kamilah yang memberi rezeki kepadamu.” (QS Thaha: 132)
“Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.”(QS Al-An’aam: 151)
“Kamilah yang akan memberi rezeki pada mereka dan kepadamu.” (QS Al-Israa’: 31)
“Benar-benar Allah akan memberi rezeki kepada mereka.” (QS Al-Hajj: 58)
“Allah meluaskan rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS Ar-Ra’d: 26)
“Maka mintalah rezeki itu dari sisi Allah.” (QS Al-Ankabuut: 17)
“(Dan) tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allahlah yang memberi rezekinya.” (QS Huud: 6)
“Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rezeki.” (QS Adz-Dzariyat: 58)
—
Ayat-ayat tersebut di atas, begitu pula ayat-ayat lain yang amat banyak jumlahnya, penunjukan maknanya bersifat qath’i, tidak terkandung di dalamnya kecuali makna yang satu dan tidak mempunyai takwil yang lain, bahwasanya rezeki semata-mata berasal dari sisi Allah, bukan dari yang lain.
Meskipun demikian Allah Swt. telah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berupaya melakukan berbagai macam pekerjaan setelah diberikan (oleh Allah) pada diri mereka kesanggupan untuk memilih dan melaksanakan cara/usaha yang biasanya mendatangkan rezeki.
Merekalah yang harus mengusahakan segala bentuk cara/usaha yang dapat menghasilkan rezeki dengan ikhtiar mereka, akan tetapi bukan mereka yang mendatangkan rezeki, sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat-ayat di atas.
Bahkan, hanya Allahlah yang memberikan rezeki kepada mereka dalam berbagai keadaan/cara, tanpa memandang apakah rezeki itu halal ataukah haram dan tanpa melihat apakah cara/usaha itu termasuk suatu hal yang dibolehkan, diharamkan, atau diwajibkan oleh Allah. Begitu juga tanpa memandang apakah dengan usaha/cara itu dapat menghasilkan rezeki atau tidak.
Walaupun begitu, Islam telah menjelaskan tata cara bagi seorang muslim yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam mengusahakan cara yang dapat mendatangkan rezeki.
Dalam hal ini, Islam menjelaskan sebab-sebab pemilikan, bukan sebab-sebab yang dapat mendatangkan rezeki dan membatasi pemilikan dengan sebab-sebab yang telah ditentukan.
Tidak boleh seorang pun berhak memiliki suatu rezeki kecuali dengan sebab-sebab yang telah ditentukan syarak karena hal itu merupakan rezeki yang halal. Selain itu, ada rezeki yang haram, walaupun semuanya (rezeki yang halal maupun haram) berasal dari sisi Allah Swt.. [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Ismail, Al-Fikru Al-Islamiyu (Bunga Rampai Pemikiran Islam)
